SAMBUT PERMEN BARU,MAKIN TERBUKA PELUANG MENJADI UNIVERSITAS SEJATI

Artikel Terbaru (ke-1.646)
Oleh: Dr.Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

Ketua Umum DDII Pusat

Dewandakwahjatim.com, Depok - Bulan Agustus 2023, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri No 53 tahun 2023.  Dengan Permen ini, maka Perguruan Tinggi semakin fleksibel dalam mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan. Yang sudah beredar luas, misalnya, untuk lulus sarjana, tidak lagi diharuskan menulis skripsi. 
Permen ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Kebijakan tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini mengubah standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi secara fundamental. 

Menurut pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Nizam, standar nasional pendidikan tinggi kini tidak lagi bersifat preskriptif dan rinci. Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu tridarma perguruan tinggi. Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi kini dibuat lebih sederhana, serta mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi.


“Dengan fleksibilitas dan otonomi yang luas sehingga perguruan tinggi bisa mengembangkan standar sesuai kebutuhan kompetensi lulusan. Oleh karena itu, tidak harus sesuai dengan acuan awal tetapi hanya mengacu ke framework-nya,” kata Nizam.


Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie menyatakan, bahwa kunci atau esensi dari Permendikburistek ini adalah memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan yang ada di perguruan tinggi.


Tjitjik menegaskan, “Fleksibilitas ini bukan untuk menurunkan standar. Justru bisa lebih mengukur standar agar lebih sesuai dengan bidang keilmuan yang ada di perguruan tinggi. Tidak bisa lagi perguruan tinggi fit to all karena setiap perguruan tinggi punya keunggulan dan karakteristik yang beda-beda.”


Permendikbud 53/2023 ini memang cukup memberikan kebebasan yang lebih luas terhadap Perguruan Tinggi untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Fleksibilitas dalam proses pendidikan dilakukan, misalnya, dengan memberikan proses pembelajaran yang lebih fleksibel.


Misalnya, proses pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dengan jarak jauh. Juga, keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum program studi; dan keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akan tetapi, standar kompetensi lulusan tetap diarahkan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mampu dan mandiri untuk menerapkan, mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara aktif mengembangkan potensinya.


 Permendikbud ini semakin membuka peluang bagi Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menjadi Kampus Merdeka dan bahkan menjadi universitas sejati, atau universitas yang sebenarnya. Yakni, satu program pendidikan tinggi yang bertujuan membentuk manusia seutuhnya; manusia beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, sebagaimana disebut juga dalam Permendikbud 53/2023 itu.

Universitas bukan ditujukan untuk sekedar tempat melatih keterampilan mahasiswa agar bisa mendapat kerja. Tetapi, lebih dari itu, di Perguruan Tinggi atau Universitas itulah para mahasiswa kita dididik menjadi orang-orang baik; orang-orang yang beradab dan berakhlak mulia. Sepatutnya kita merenungkan realitas, bahwa berbagai problem serius yang menimpa masyarakat kita justru diakibatkan oleh para lulusan Perguruan Tinggi. 

Sebagai bangsa ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, konsep universitas kita tidak sama dengan konsep universitas di negara-negara sekuler atau ateis yang tidak mengakui eksistensi dan kedaulatan Tuhan.  Maka, jangan sampai kita menjiplak konsep-konsep universitas yang justru melahirkan manusia-manusia serakah dunia yang jauh dari Tuhan dan tidak peduli kepada kemanuisiaan yang adil dan beradab.
Dalam pidato professorialnya di Universiti Teknologi Malaysia (UTM), 26 Juni 2013, Prof Wan  Mohd Nor Wan Daud menggambarkan fenomena penjajahan pemikiran global melalui Pendidikan Tinggi.  Menurut Prof. Wan Mohd Nor, kolonisasi memainkan peran penting dalam konsepsi dan sifat Perguruan Tinggi di semua negara yang baru merdeka. Meskipun sejumlah Perguruan Tinggi berdiri sebelum kemerdekaan, namun mereka dipaksa untuk melayani menjalani proses modernisasi versi Barat. 

Perkembangan ekonomi negara-negara “belum berkembang” ini dipaksa untuk mengikuti dengan ketat semua tahapan Rostowian yang memungkinkan modernisasi termasuk penerapan semua lembaga yang memungkinkan pencapaian tersebut di Barat, termasuk perguruan tinggi-perguruan tingginya.


Tapi, menurut Prof. Wan Mohd Nor, konsep-konsep kehidupan model Barat yang dirumuskan dan diajarkan di Perguruan Tinggi itu, kini mulai disadari telah memunculkan dampak buruk yang tak terselesaikan. Ulrich Beck, seorang sosiolog di University of Munich dan London School of Economics, menyebutkan, bahwa “…modernitas Eropa adalah proyek bunuh diri … Menciptakan modernitas kembali bisa menjadi tujuan khusus untuk Eropa.”


Para pemimpin di Indonesia sebenarnya sudah menyadari dampak buruk pendidikan model Barat ini. Karena itulah pada 8 Juli 1945, dipimpin Bung Hatta dan Mohammad Natsir, bangsa Indonesia mendirikan Sekolah Tinggi Islam. Setelah itu, para tokoh Islam mendirikan berbagai universitas dengan tambahan identitas “Islam” dan sejenisnya.


Kita berharap, kampus-kampus Islam menjadi teladan dalam melahirkan sarjana-sarjana teladan, khususnya dalam hal keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia. InsyaAllah, kehadiran Permendikbud 53/2023 ini bisa membuka peluang yang lebih besar untuk mewujudkan Perguruan Tinggi ideal di negeri kita. (Depok, 7 September 2023).

Admin: Kominfo DDII Jat8m

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *