Catatan Silaturahmi dan Diskusi Ulama dan Tokoh Nasional: Dr. Ir. Said Didu dan Dr Anton Permana, SIP, MHdi PonPes Al Ishlah Bondowoso

Prabowo sudah Cerai dengan Jokowi?

Oleh Adi Purnomo, Sekretaris DDII Kab. Banyuwangi

Dewandakwahjatim,com, Banyuwangi – Beberapa langkah Prabowo yang mungkin tidak disenangi ( disetujui ) Jokowi :

  1. Pengangkatan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sebagai indikator bahwa Prabowo sudah pisah dengan Jokowi?
  2. Pengambilalihan 10 juta hektar Kebun Sawit untuk Negara yang dikuasai secara Illegal ( istilah Dr.Ir. Said Didu : Dirampok) oleh Oligarki.
  3. Penghentian PSN, PIK, Rempang.(?)
  4. Penertiban Tambang yang diserahkan kepada Cina.
  5. Tidak melanjutkan IKN (?)

I. Pengangkatan Jumhur Hidayat sebagai Menteri.
Jumhur pernah ditahan di era Jkw karena memimpin demo menolak UU Cipta Kerja yang melindungi Oligarki

Profil Jumhur Hidayat.

Drs. Mohammad Jumhur Hidayat, M.Si. adalah aktivis pergerakan mahasiswa, tokoh buruh nasional, dan birokrat yang menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup Indonesia / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih menggantikan Hanif Faisol Nurofiq. 
 
Struktur profil, latar belakang, dan rekam jejak karier Jumhur Hidayat meliputi:

Biodata Singkat.

Nama Lengkap: Mohammad Jumhur Hidayat

Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, Jawa Barat, 18 Februari 1968

Jabatan Saat Ini: Menteri Lingkungan Hidup Indonesia / Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 
 
Latar Belakang.

Pendidikan
S1 Teknik Fisika (Ir.) – Institut Teknologi Bandung (ITB).

S1 Ilmu Pemerintahan (Drs.) – Universitas Nasional.

S2 Sosiologi (M.Si.) – Universitas Indonesia (UI). 
 
Rekam Jejak Aktivisme dan Hukum.

Jumhur dikenal memiliki rekam jejak panjang yang penuh dinamika sebagai aktivis yang vokal, bahkan sempat dipenjara dalam dua era pemerintahan berbeda: 
 
Era Orde Baru (1989–1992):

Ia ditangkap dan dipenjara selama tiga tahun saat menjadi mahasiswa ITB karena terlibat aksi demonstrasi menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri kala itu, Rudini.

Era Presiden Joko Widodo (2020–2021):

Sebagai salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), ia ditangkap dan ditahan selama hampir tujuh bulan atas tuduhan menyebarkan berita yang memicu demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja melalui media sosial. 
 
Karier Politik dan Birokrasi.

Partai Politik:

Pernah meniti karier sebagai Sekretaris Jenderal Partai Daulat Rakyat pada Pemilu 1999, sebelum partai tersebut melebur menjadi Partai Sarikat Indonesia pada tahun 2002.

Kepala BNP2TKI (2007–2014):

Diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (kini Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).

Timses Pilpres 2024:

Sempat merapat ke barisan oposisi dan menjabat sebagai salah satu Co-Captain dalam Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menteri Lingkungan Hidup:

Resmi dilantik masuk ke dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Masuknya tokoh buruh ini diharapkan membawa integrasi isu keadilan sosial dan ketenagakerjaan ke dalam kebijakan ekonomi hijau serta pelestarian lingkungan. 

Wikipedia
Instagram
.Kuat baca.com
InvestorTrust
Infobanknews
 
Mohammad Jumhur Hidayat adalah Menteri Lingkungan Hidup merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih.

Sebelum ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto, ia dikenal luas sebagai aktivis gerakan mahasiswa era Orde Baru, tokoh buruh, Ketua Umum KSPSI, dan mantan Kepala BNP2TKI. 

InvestorTrust
 
Latar Belakang & Pendidikan.

Lahir di Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 1968.
Meraih gelar S1 Teknik Fisika di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan S2 Sosiologi di Universitas Indonesia (UI). 

Instagram
·KuatBaca.com
 
Jejak Aktivisme & Politik.

Masa Orde Baru:

Menjadi motor penggerak aksi mahasiswa penolakan Mendagri Rudini pada 1989 dan pernah dihukum penjara hingga 3 tahun.

Tokoh Buruh:

Menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Kritikus Pemerintahan:

Pada 2020, ia pernah ditangkap dan dipenjara karena aksi protes serta kritiknya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja saat tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). 

InvestorTrust
 
Karier Pemerintahan.

Kepala BNP2TKI:

Ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada 2007 hingga 2014.

Menteri Lingkungan Hidup:

Resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 April 2026, menggantikan Hanif Faisol Nurofiq. 

YouTube
·MerdekaDotCom
 
Untuk informasi dan pembaruan resmi terkait kementerian yang dipimpinnya, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup.

Prabowo sudah cerai dengan Jokowi ( ? ).

Menurut Dr. Ir. Said Didu, pada acara Silaturahmi dan Diskusi Ulama dan Tokoh Nasional di Ponpes Al Islah, Bondowoso, Rabu Mei 2026, dikatakan bahwa UU Cipta Kerja Pasal110a dn 110b.
akan melepaskan aset negara kepada Oligarki.

Aset negara yg hampir hilang dan akan dikuasai Oligarki :

  1. IKN.
  2. Kelapa Sawit, 10 juta hektar (1000 Trilyun ) tahun) kelapa sawit.
  3. Tambang.
    Sebagian besar tambang, 4,3 juta hektar diserahkan ke Cina.
  4. PSN.
    PIK1/2, PSN Rempang.

I. I K N.
(Ibu Kota Negara)

Di IKN yang akan dibangun oleh Pemerintah ( Rezim Jkw ) hanya Kantor Kepresidenan, Kantor Wakil Presiden, TNI/Polri, Kantor Kejaksaan.

Kantor-kantor Pemerintah yang lain akan dibangun oleh Oligarki dan Pemerintah akan menyewa ke Oligarki.

Kemudian aset-aset gedung pemerintah yang ada di Jakarta akan dilelang kepada Oligarki.

Jika ini terjadi maka akan terjadi Pemiskinan kepada Bangsa dan Negara Indonesia.

Pemerintah Prabowo, diminta untuk membatalkan rencana ini.

II. Perkebunan Kelapa Sawit

Sepuluh juta hektar hutan yg sudah diubah menjadi kebun sawit secara ilegal oleh Oligarki, akan dilegalkan lewat (melalui) UU Cipta Kerja Pasal 110a dan 110b.

Presiden Prabowo akan menarik kembali 10 juta hektar kebun Sawit tersebut menjadi milik negara.

Harga CPO sekarang 20 JT / ton maka 10 juta hektar itu bisa menghasilkan 1000 Trilyun ( Seribu Trilyun ) / tahun.

Diangkat Jumhur Hidayat yang pernah ditahan oleh rezim Jkw karena menolak UU Cipta Kerja sebagai menteri Lingkungan Hidup diharapkan bisa menyelesaikan masalah ini.

Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja mengatur tentang mekanisme penyelesaian (pemutihan) kegiatan usaha ilegal—khususnya perkebunan kelapa sawit—yang terlanjur beroperasi di dalam kawasan hutan sebelum undang-undang tersebut disahkan. 

LK2 FHUI
 
Kedua pasal ini menyisipkan ketentuan baru ke dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Kebijakan ini mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu memprioritaskan sanksi administratif daripada sanksi pidana. 

Hukumonline
 
Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengatur mekanisme legalisasi dan penyelesaian sanksi bagi kegiatan usaha (seperti perkebunan sawit dan pertambangan) yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa perizinan bidang kehutanan.

Kedua pasal ini mengutamakan sanksi administratif daripada pidana. 

Wikisumber
 
Berikut adalah rincian perbedaan dan fungsi dari kedua pasal tersebut:

  1. Pasal 110A: Mekanisme Pemutihan dengan Izin Lama.

Pasal ini berlaku bagi kegiatan usaha yang telah memiliki perizinan dasar sebelum UU Cipta Kerja berlaku, namun belum mengantongi izin di bidang kehutanan. 

Syarat Utama:

Perusahaan atau pekebun sudah memiliki Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan lahannya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Konsekuensi:

Tidak dikenai sanksi pidana. Kegiatan usaha dapat dilanjutkan dan lahannya dilepaskan dari kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) setelah menyelesaikan kewajiban administratif, seperti membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). 
 

  1. Pasal 110B:
    Sanksi Administratif Tanpa Perizinan.

Pasal ini berlaku bagi kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang sama sekali tidak memiliki perizinan berusaha dan/atau tidak sesuai dengan tata ruang saat beroperasi. 

Mahkamah Konstitusi RI
 
Kategori Pelanggaran:

Umumnya meliputi korporasi atau pekebun yang membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin lokasi, izin usaha, atau berada di kawasan terlarang seperti Hutan Lindung atau Hutan Konservasi.

Konsekuensi:

Usaha tidak langsung dipidana, namun diwajibkan membayar denda administratif dan memenuhi persyaratan perizinan. Tergantung pada zona tata ruangnya, lahan tersebut mungkin harus dikembalikan kepada negara, dihutankan kembali, atau dilanjutkan dengan izin tertentu dalam jangka waktu tertentu. 

Hukumonline
 
Aturan teknis pelaksanaan kedua pasal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerbitan Perizinan Berusaha.

Untuk detail lebih lanjut mengenai status lahan Anda atau panduan perizinannya, Anda dapat mengakses portal resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pengusaha Sawit Persoalkan Sanksi Bagi Pemilik Tanah di …
24 Okt 2024 — Mereka menguji Pasal 110A ayat (1), dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H yang telah diubah menjadi Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja.

WALHI dan koalisi sipil menilai pasal ini sebagai “tiket pemutihan massal” dan pengampunan kejahatan kehutanan bagi korporasi perusak lingkungan.

Gugatan Hukum:

Sejumlah pengusaha sawit juga sempat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi karena keberatan atas besarnya skema denda administratif yang dijatuhkan. 

Hukumonline
 
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan beri tahu saya:

Apakah Anda memerlukan perhitungan rumus sanksi denda berdasarkan PP turunannya?

Apakah Anda sedang meneliti dampak hukum pasal ini terhadap petani sawit mandiri?

Untuk mendapatkan saran hukum, hubungi profesional. Pelajari lebih lanjut

III. Pertambangan.

Team Negosiasi masalah Tambang di era Jkw dipimpin oleh Bahlil dan Team Negosiasi Kebun Kelapa Sawit dipimpin Luhut (LBP).

Setelah PS dilantik dua team ini dibubarkan

IV. PSN. PIK 1/2, Rempang, dll.

Proyek-proyek ini juga dihentikan(?).

Prabowo ingin mengembalikan Ekonomi Indonesia berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 (? )
dengan tidak melanjutkan IKN, dengan mengambil alih 10 juta hektar kebun kelapa sawit yg dikuasai Oligargi secara Ilegal Untuk Negara, dengan menarik kembali tambang-tambang yang dikuasai Cina, dengan menghentikan PSN (PIK dan Rempang) –

Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945 adalah landasan konstitusi sistem perekonomian di Indonesia. Pasal ini mengatur asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi penting dan kekayaan alam, serta prinsip demokrasi ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Hukumonline
 
Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 33 UUD NRI 1945:

Ayat (1):

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Ayat (2):

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Ayat (3):

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Ayat (4):

“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Ayat (5):

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.” 

Mahkamah Konstitusi RI
 
Untuk rincian analisis penerapan dan kebijakan ekonominya, Anda dapat membaca penjelasan lebih lanjut melalui Hukumonline.

Pasal 33 UUD 1945 adalah landasan konstitusi sistem perekonomian di Indonesia. Pasal ini mengatur asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi penting dan kekayaan alam, serta prinsip demokrasi ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Hukumonline
 
Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 33 UUD NRI 1945:

Ayat (1):

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Ayat (2):

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Ayat (3):

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Ayat (4):

“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Ayat (5):

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.” 

Mahkamah Konstitusi RI
 
Untuk rincian analisis penerapan dan kebijakan ekonominya, Anda dapat membaca penjelasan lebih lanjut melalui Hukumonline.

Mudah-mudahan, info ini bermanfaat untuk menentukan Keberpihakan kita kepada Pemimpin Bangsa dan Negara.

Jika PS betul-betul mengambil Kebijakan yang pro rakyat maka kita akan tetap mendukung jika kebijakanya tidak pro rakyat maka rakyat berhak mengingatkan dan berhak mencabut dukungan.

Mudah-mudahan, kebijakan yang pro rakyat untuk melindungi rakyat dari Keserakahan dan Kerakusan Oligarki bisa diimplementasikan meskipun “Tantanganya besar” karena Oligarki dengan “Uangnya” sudah menguasai Parpol, Aparat Hukum, Aparat Keamanan , dll .( Info dari Dr. Ir. Said Didu ).

Banyuwangi,
Ahad, 24 Mei 2026.

Admin: Kominfo DDII Jatim

Editor: Sudono Syueb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *