Oleh: Sudono Syueb, Pengurus Dewan Da’wah Jatim Bidang Kominfo
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Program Makan Bergizi Gratis semestinya jadi kabar gembira. Anak sekolah dapat makan siang layak, ibu hamil tercukupi gizinya, stunting ditekan. Mulia. Tapi apa lacur, baru berjalan 2 tahun anggaran 2025–2026, program ini sudah gonjang-ganjing.
Rabu 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan 3 mantan petinggi Badan Gizi Nasional jadi tersangka. Bukan staf lapangan. Bukan vendor nakal. Yang ditangkap justru pucuk pimpinannya: mantan Kepala BGN berinisial DH, mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi SS, dan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi LP.
Ironis dan Menyakitkan
Ini tamparan keras. MBG itu soal perut anak bangsa. Soal masa depan SDM Indonesia. Tapi di meja pimpinan, justru muncul dugaan korupsi tata kelola. Kalau benar, maka yang dikorupsi bukan cuma uang negara. Yang dikorupsi adalah jatah lauk anak SD, susu ibu hamil, dan harapan orang tua.
Asas praduga tidak bersalah tetap kita pegang. Tapi penetapan tersangka di level setinggi ini sudah cukup jadi alarm: ada yang busuk di tubuh BGN.
3 Pertanyaan Publik yang Harus Dijawab*
- Seberapa besar kerugiannya? Kejagung belum buka angka. Publik berhak tahu: berapa piring yang hilang karena ulah ini?
- Bagaimana pengawasannya jebol? MBG program triliunan. Masa iya 3 petinggi bisa main tanpa ketahuan berbulan-bulan?
- Nasib MBG ke depan gimana? Jangan sampai anak-anak yang jadi korban. Distribusi jangan berhenti, tapi bersih-bersih di BGN wajib tuntas.
Mabrur-nya Birokrasi
Kalau kemarin kita bicara “kiprah haji mabrur” sepulang dari Tanah Suci, maka hari ini kita menuntut “kiprah birokrat mabrur” di kantor sendiri. Mabrur itu artinya ada perbaikan. MBG harus jadi momentum perbaikan tata kelola. Tangkap yang salah, benahi sistemnya, kembalikan kepercayaan publik.
Jangan sampai program bergizi tinggi, tapi integritas pejabatnya gizi buruk.
Sebab kalau urusan perut rakyat saja dikorupsi, lalu apa lagi yang tersisa dari nurani?
Gambar: CNN
Admin: Kominfo DDII Jatim
