FIDYAH BAGI WANITA HAMIL, MENYUSUI DAN RENTA

Oleh Djuwari Syaifudin, Wakil Sekretaris Bidang Pengembangan dan Pembinaan Daerah DDII Jatim

Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Setiap tahun menjelang akhir Ramadhan senantiasa disibukan pertanyaan tentang puasa bagi tua renta dan wanita yang menyusui dan wanita hamil, sehubungan dengan kekhawatiran terhadap diri atau janin atau kepada bayi yang disusui. Kekhawatiran itu juga berkisar pada keraguan apakah wanita wajib mengqadha dan bayar fidyah, atau harus menqodho saja, atau harus bayar fidyah saja, atau bahkan tidak wajib apapun.

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” HR. Ahmad.

Pendapat Para Ulama
Pendapat pertama: wajib mengqodho’ puasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, jika wanita hamil dan menyusui takut sesuatu membahayakan dirinya (bukan anaknya), maka wajib baginya mengqodho’ puasa saja karena keduanya disamakan seperti orang sakit.

Pendapat kedua: cukup mengqodho’ saja. Inilah pendapat Al Auza’i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid.

Pendapat ketiga: cukup memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani.

Pendapat keempat: mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Malik dan ulama Syafi’iyah.

Pendapat kelima: tidak mengqodho’ dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin. Inilah pendapat Ibnu Hazm.

Pendapat yang terkuat adalah pendapat ketiga yang mengatakan bahwa cukup dengan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’.

Karena jawabannya sudah jelas, mari membahas tentang cara membayar fidyah saja. Bagi wanita hamil dan menyusui, yang mengambil pendapat tidak puasa dengan mengganti membayar fidyah, maka tatacara pembayarannya adalah sebagai disebutkan oleh Imam Ibnu Utsaimin dalam Syaroh Mumti’ sebagai berikut.

Cara pertama, adalah dengan memberi makanan setiap hari untuk puasa yang ia tinggalkan, kepada satu orang miskin, dengan makanan standar yang dapat mengenyangkan mereka sekali makan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik ra. ketika beliau telah berusia lanjut dan mengambil rukhshoh bayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya, beliau memberi makanan dengan lauknya kepada 30 orang miskin.

Cara yang kedua adalah dengan memberikan bahan makanan setiap hari satu mud atau dua mud (setengah sha’ atau sho’). Membayar satu mud berdasarkan riwayat yang mauquf Ibnu Umar dalam “Muwatho Imam Malik” sebagaimana pembahasan sebelumnya, sedangkan membayar setengah sho’ diqiyaskan kepada hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam, ketika bersabda kepada Ka’ab bin Ujroh ra. dalam hal fidyah karena adanya udzur dalam berhaji. Rasulullah bersabda,
صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاع
Artinya: Berpuasalah 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin setiap orangnya setengah sho’ (HR. Bukhari).

Adapun takaran 1 sho’ menurut Lajnah Daimah Suadi Arabia setara dengan 3 kg beras, jadi fidyah dengan setengah sho’ bahan makanan adalah setara 1.5 Kg beras.

Namun demikian, menurut para ulama ada beberapa kondisi seseorang tidak wajib baginya puasa Ramadhan dan sebagai gantinya membayar fidyah. Diantara mereka adalah orang-orang yang sudah lanjut usia. Imamum Mufassiriin Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu ketika menafsirkan ayat berikut,

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Dan bagi orang yang mengkuat – kuatkan menjalankannya, membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin, tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Al-Baqarah, 184).

Dalam hal ini, Ibnu Abbas ra. berkata, “Hukumnya tidak mansuukh, yaitu masih berlaku untuk kakek dan nenek yang tidak mampu berpuasa, maka ia memberi makan tiap harinya satu orang miskin” HR. Bukhori

Para ulama juga menjelaskan dalam bentuk apa fidyah itu dikeluarkan. Mayoritas ulama mengatakan fidyah bisa dalam bentuk bahan makanan, seperti beras, gandum dan semisalnya. Adapun ukurannya, maka pendapat yang pertengahan adalah sebesar setengah sho’ atau jika dikonversikan sekitar 1.5 kg per hari tersebut.

Sebagian ulama juga mengatakan boleh juga bagi tiga golongan tersebut membuat makanan untuk porsi 30 orang miskin (untuk 30 hari puasa yang ditinggalkan) sebagaimana yang dilakukan sahabat Anas bin Malik ra. ketika beliau sudah berusia lanjut dan tidak sanggup lagi berpuasa (HR. Daruquthni).

Sedangkan waktu mengeluarkan fidyah, sebagian ulama mengatakan bisa membayarnya setiap hari atau bisa digabungkan pada akhir Ramadhan.

Lantas bagaimana jika Ramadhan sudah berakhir, sementara si terhutang puasa belum membayar fidyah? Sebagian ulama berkata bahwa waktu pembayaran fidyah boleh memilih untuk membayarnya setiap harinya atau menggabungkannya untu dibayar pada akhir Bulan Ramadhan. Jika ia tidak bisa mengeluarkannya pada dua waktu tersebut, maka berarti ia masih punya hutang fidyah yang masih jadi tanggungannya, untuk dilunasi pada waktu yang ia sanggupi.

Ada pula pertanyaan, apakah boleh seseorang memberikan fidyah puasa kepada satu orang miskin saja? Dalam hal ini, ulama juga mengatakan boleh. Hal ini didasarkan pada tuntunan bahwa dalam fidyah puasa, adalah memberi makanan orang miskin. Artinya, tiap hari puasa yang ditinggalkan maka memberi makan satu orang miskin.

Jadi jika diberikan makanan untuk 30 orang miskin yang berbeda untuk 30 hari puasa yang ditinggalkan, maka sah hukumnya. Sebaliknya, jika diberikan hanya kepada satu orang miskin saja untuk 30 hari, setiap hari orang miskin yang sama yang diberi makan, maka ini juga sah hukumnya. Hal ini juga berlaku untuk tiga golonga tadi, wanita hamil, menyusui, dan orang yang sudah renta. Wallahu a’lam.

Admin: Kominfo DDII Jatim

Editor: Sudono Syueb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *