BENARKAH PANJI GUMILANG MENODAI AGAMA ISLAM

Artikel Terbaru (ke-1.611)
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

Ketua Umum Dewan Da’wah lslamiyah lndonesia

Dewandakwahjatim.com, Pemalang - Pendiri dan pemimpin Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama dan ditahan oleh pihak yang berwajib. Polisi telah memeriksa 38 aksi dan 16 ahli serta menemukan bukti yang cukup untuk menentukan status Panji Gumilang sebagai tersangka. 

Secara hukum, biarlah Panji Gumilang berhadapan dengan proses peradilan yang sedang dijalaninya. Tetapi, tidak dapat disangkal, kaum muslim Indonesia selama beberapa bulan – bahkan bertahun-tahun – memendam tanda tanya besar, ada apa sebenarnya dengan Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun ini?


Mengapa selama ini begitu bebasnya Panji Gumilang mengumbar opininya tentang agama yang bertentangan dengan ajaran-ajaran pokok agama Islam. Di zaman serba bebas sekarang ini, masyarakat dengan sangat mudah menyebarkan dan mengakses informasi. Panji Gumilang pun seperti menikmati kebebasannya sendiri.
Ia berbicara sesuka hatinya, tentang al-Quran, tentang hadits Nabi, tentang doa, tentang ucapan “amin”, tentang Israel, tentang aturan shaf shalat, tentang khutbah, dan sebagainya. Pokoknya, apa yang ada di kepalanya diungkapkan begitu saja. Sejumlah ulama dan cendekiawan pun sudah mejawab dan meluruskan pendapat-pendapatnya.


Tapi, ia seperti tidak peduli dengan berbagai kritikan dan kecaman. Ketika ditanya, ia mengikuti mazhab apa, ia menjawab semaunya sendiri, bahwa ia mengikuti mazhab Bung Karno. Jawaban ini jelas ngawur! Bahkan, andaikan Bung Karno masih ada pun akan menolak pernyataan Panji Gumilang itu.


Panji Gumilang mencoba memainkan jurus pertahanannya, dengan cara menggugat beberapa tokoh, seperti Wakil Ketua Umum MUI KH Anwar Abbas dan Menkopulhukam Mahfudz MD. Beberapa pejabat dan mantan pejabat negara memang sempat memberikan pembelaan atau klarifikasi seputar hubungannya dengan Pesantren Al Zaytun, tetapi suara mereka kemudian senyap, setelah Menkopolhukam menyampaikan hasil temuan aparat tentang Pesantren Al Zaytun dan pribadi Panji Gumilang.


Patut dicatat, bahwa di Indonesia masalah agama masih menjadi hal yang sangat sensitif. Agama dipandang sebagai potensi besar bagi kesuksesan pembangunan bangsa. Karena itulah, meskipun berulangkali para pejabat negara menyatakan, Indonesia bukan negara agama, tetapi agama tetap ditempatkan sebagai faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hingga kini, agama masih dilindungi dengan – salah satunya – UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu”.


Menyimak berbagai pernyataan Panji Gumilang tentang ajaran-ajaran agama Islam, bisa diduga, bahwa para saksi ahli yang dihadirkan menyatakan, Panji Gumilang memang telah melakukan tindakan penodaan agama. Ia telah melakukan “penafsiran tentang ajaran agama Islam yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu.”


Simaklah kembali pernyataan-pernyataan Panji Gumilang tentang konsep dasar al-Quran, tentang otentisitas hadits Nabi, dan sebagainya. Panji Gumilang telah melakukan sesuatu penafsiran yang menyimpang dari ajaran-ajaran pokok agama Islam. Apa yang dilakukannya sangat membahayakan martabat dan kehormatan agama Islam yang selama ratusan tahun telah dijaga oleh para ulama pesantren. Karena ia memang seorang pimpinan pesantren besar yang megah yang memukau banyak pejabat dan tokoh masyarakat.


Sejumlah pihak menuduh bahwa kasus Panji Gumilang ini merupakan upaya pengalihan isu dan kurang penting dibandingkan dengan masalah-masalah bangsa lainnya, seperti pemberantasan korupsi, dan sebagainya. Tuduhan ini tidak mudah dibuktikan. Bisa benar, bisa juga tidak. Yang jelas, dalam kacamata agama Islam, kasus Panji Gumilang ini lebih penting dari kasus korupsi harta yang melibatkan banyak pejabat negara.
Apa yang dilakukan Panji Gumilang adalah satu bentuk “korupsi ilmu”. Korupsi ilmu itu artinya merusak ilmu. Ilmu Tafsir al-Quran, Ilmu hadits, ilmu ushul Fiqih, dan ulumuddin lainnya, dirusak dengan semana-mena. Jika konsep dasar al-Quran dan Hadits Nabi serta metode penafsirannya dirusak, maka akan rusak pula pemahaman para santri dan masyarakat yang terpengaruh oleh pandangan Panji Gumilang.
Jika ilmu aqidah dan syariah rusak, maka masyarakat tidak punya panduan yang pasti dalam soal moralitas. Yang halal bisa diharamkan. Yang haram bisa dihalalkan. Ajaran-ajaran Islam tentang shalat, doa, salam, dan yang lainnya, menjadi serba tidak pasti. Apalagi, Panji Gumilang juga menolak untuk bertemu dengan Tim Investigasi dari MUI untuk berdialog dan mengklarifikasi .


Padahal, dalam soal ilmu-ilmu agama, diperlukan otoritas ulama yang otoritatif untuk menentukan kebenaran. Begitu juga dalam semua bidang keilmuan, diperlukan otoritas keilmuan. Karena itulah dikenal istilah “saksi ahli” dalam proses peradilan. Kini, kasus Panji Gumilang telah ditangani secara hukum. Semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Aamiin. (Pemalang, 2 Agustus 2023).

Admin: Sudono Syueb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *