Oleh Djuwari Syaifuddin, Ketua Biro Pemberdayaan Daerah DDII Jatim
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Ustadz Hasyim Rifa’i Kresek Pesantren Kota Kediri, seorang ulama Hadits, tahun 80 an, anak anak PII Kota Kediri kenal dekat terhadap beliau. Kedekatannya karena anak-anak PII setiap kamis malam mengaji hadits di rumah beliau, saking dekatnya beliau, ada salah satu anak PII yang diambil menantu. Selain mengajar anak PII beliau juga mengajar calon kader da’i di Pondok Bangsongan, Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Ustadz Hasyim Rifa’i begitulah anak PII memanggil beliau, sering cerita dirinya soal keluarnya atau mufarrokoh dari Pondok Darul Hadits Burengan, sebelum keluar ketika masih aktif di Darul Hadits beliau juga mewakafkan tanah untuk Pesantren Darul Hadits di belakang rumahnya, yang akhirnya di tinggal setelah Mufarrokoh dengan Darul Hadits khususnya Amirnya KH. Nur Hasan Al Ubaidah. Ada empat alasan beliau mufarrokoh.
- Manipulasi Konsep Manqul.
Darul Hadits mewajibkan ajaran manqul, artinya belajar Al-Qur’an dan Hadis harus berguru secara bersambung (isnad) sampai ke Rasulullah. Namun secara praktik, KH. Hasyim Rifa’i menemukan bahwa makna dan tafsir ayat atau hadits tersebut, monopoli mutlak bersumber dari ajaran KH. Nur Hasan Ubaidah saja. Jika ada penafsiran ulama lain yang berbeda, maka dianggap tidak sah.
“Manqul” berasal dari bahasa Arab naqola–yanqulu, yang berarti memindahkan atau mentransfer. Dalam konteks pendidikan Islam, ilmu manqul adalah ilmu yang diturunkan langsung dari guru kepada murid, sehingga terjadi proses pemindahan ilmu yang otentik dan bersanad. Dengan kata lain, metode manqul berarti berguru langsung kepada ulama yang memiliki sanad keilmuan yang jelas sampai Rasulullah SAW.
Dalam Kamus Al-Munjid (kamus bahasa Arab klasik yang disusun oleh Luis Ma’luf), kata manqul (مَنْقُوْل) secara bahasa (lughatan) merupakan bentuk isim maf’ul dari kata kerja naqala (نَقَلَ – يَنْقُلُ), yang berarti “sesuai yang dipindahkan”, “yang disalin”, atau “yang dinukil/dikutip”.
- Kebohongan tentang Sejarah.
KH. Hasyim Rifa’i menemukan adanya klaim palsu terkait keamiran dan sistem baiat. KH. Nur Hasan Ubaidah mengaku telah dibaiat sebagai Amir sejak tahun 1941. Sedangkan Nur Hasan Al Ubaidah mendirikan Pesantren tahun 1951. Fakta sejarah, ditemukan, KH. Hasyim Rifa’i menunjukkan bahwa Nur Hasan Al Ubaidah sebenarnya baru mempelajari konsep baiat pada tahun 1960 dari Wali Al-Fatah (tokoh Jama’ah Muslimin Hizbullah). Pertanyaannya terus siapa yang membaiat ?
Baiat ialah perjanjian untuk mendengar dan taat kepada pihak yang berkuasa atas urusan kaum muslimin (ulil amri). Baiat berlaku bagi setiap orang yang berada di dalam kekuasaannya. Menjaga janji dalam baiat hukumnya wajib, Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Bahwa orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Muhammad), sesungguhnya mereka hanya berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan-tangan mereka, maka barang siapa melanggar janji, sesungguhnya dia melanggar janjinya sendiri dan barang siapa menepati janjinya kepada Allah, maka Dia akan memberinya pahala yang besar” (QS. Al Fath: 10).
Melihat firman Allah dalam surat Al Fatah: 10 yang dimaksud menyangkut seluruh urusan kaum muslimin, seperti ibadahnya, ekonominya, keselamatannya dan ketenangan jiwa raganya , berarti berbentuk “AM” .
- Doktrin Pengkafiran, orang Islam di Luar Kelompok atau Jama’ah Darul Hadits (Takfir)
KH. Hasyim Rifa’i menyadari adanya doktrin internal yang ekstrem, di mana orang Muslim di luar kelompok mereka dianggap tidak sah Islamnya atau dianggap kafir. Konsep ini bertentangan dengan pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah.
Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhari no. 6104)
Dalam hadits lain, orang yang suka mengkafirkan saudaranya berarti kembali pada dirinya.
أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ
“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 60)
- Perebutan Kekuasaan.
Selain masalah prinsip keagamaan, dalam dinamika internal Darul Hadits, terjadi fitnah kepada KH. Hasyim Rifa’i (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Amir dan pengelola keuangan pesantren) dituduh oleh sebagian pihak internal (tidak perlu sebut nama) ingin merebut posisi Amir.
KH. Hasyim Rifa’i gencar mengkritik penarikan dana/saham wajib dari para anggota, yang mana pengelolaan uang tersebut tidak transparan dan hanya berputar di lingkaran keluarga Amir.Agar jamaah tidak fokus pada isu korupsi dan penyalahgunaan dana tersebut, elite kelompok mengalihkan isu (stigma) dengan menuduh bahwa KH. Hasyim Rifa’i memiliki motif terselubung, yaitu sengaja menjatuhkan nama baik Amir agar dirinya bisa naik menggantikan posisi tersebut..
Tuduhan-tuduhan sepihak ini memperkuat keputusannya untuk memisahkan diri kepengurusan Darul Hadits.
Wallahu a’ lam bishowab
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
