Oleh Djuwari Syaifuddin, Ketua Biro Pemberdayaan Daerah Dewan Da’wah Jatim
Dewandakwahkatim.com, Surabaya – Dan Rabb-mu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepadaNya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut disisimu maka janganlah katakan kepada keduanya ‘ah’ dan janganlah kamu membentak keduanya” (QS.Al-Isra : 23).
Ayat diatas menjelaskan bahwa kita sebagai anak wajib berbuat baik kepada kedua orang tua, seperti layaknya orang tua yang menyayangi dan memenuhi hak-hak anaknya selagi masih kecil. Namun demikian, bagi anak perempuan setelah menikah maka haknya akan beralih kepada suaminya. Berbeda dengan anak laki-laki. Kewajiban anak laki-laki terhadap orang tuanya (khususnya ibu) akan terus berlanjut walau dia telah memiliki istri.
Berbakti pada ibunya “Dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka”. (Q.S Maryam:14) Artinya bagi seorang laki laki yang tidak mau berbakti pada ibunya itu merupakan kesombongan yang luar biasa.
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أَلاَ أُنَبِّئُكُم بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ ثَلاَثًا قُلْنَا : بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ : أَلأِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلس: أَلاَ وَقَوْلُ الزُّورِ، وَشَهَادَةُ الزُّوُرِ، فَمَازَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا : لَيْتَهُ سَكَتَ
Maukah aku menyampaikan kepadamu sebesar-besar dosa yang paling besar, tiga kali (beliau ulangi). Sahabat berkata, ‘Baiklah, ya Rasulullah’, bersabda Nabi. “Menyekutukan Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua, serta camkanlah, dan Saksi palsu dan perkataan bohong”. Maka Nabi selalu megulangi, “Dan persaksian palsu”, sehingga kami berkata, “semoga Nabi diam” [Hadits Riwayat Bukhari 3/151-152 -Fathul Baari 5/261 No. 2654, dan Muslim 87]
Dari hadits di atas dapat diketahui bahwa dosa besar yang paling besar setelah syirik adalah uququl walidain (durhaka kepada kedua orang tua). Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa diantara dosa-dosa besar yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh diri, dan sumpah palsu [Riwayat Bukhari dalam Fathul Baari 11/555]. Kemudian diantara dosa-dosa besar yang paling besar adalah seorang yang melaknat kedua orang tuanya [Hadits Riwayat Imam Bukhari]
Seorang laki-laki yang telah menikah seringkali mengesampingkan bahkan melupakan ibunya hanya karena ia sudah memiliki istri cantik. Naudzubillah.
Seorang anak, meskipun telah berkeluarga, tetap wajib berbakti kepada kedua orang tuanya. Kewajiban ini tidaklah gugur bila seseorang telah berkeluarga. Namun sangat memalukan, betapa banyak orang yang sudah berkeluarga lalu mereka meninggalkan kewajiban ini. Mengingat pentingnya masalah berbakti kepada kedua orang tua, maka masalah ini perlu dikaji secara khusus.
Jalan yang haq dalam menggapai ridha Allah ‘Azza wa Jalla melalui orang tua adalah birrul walidain. Birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) merupakan salah satu masalah penting dalam Islam. Di dalam Al-Qur’an, setelah diperintahkan manusia untuk bertauhid, Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk berbakti kepada orang tuanya.
Seperti tersurat dalam surat al-Israa’ ayat 23-24, Allah Ta’ala berfirman:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ بِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“ Dan Rabb-mu telah memerintahkan agar kamu tidak mendengarkan kecuali hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada ibu-bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya kata “ah” dan janganlah kamu membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada mereka kata yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan baiklah, ‘Ya Rabb-ku, sayangilah keduanya telah membantu aku pada waktu kecil. ‘” [Al-Israa’/17 : 23-24]
Dengan demikian, kewajiban anak laki-laki untuk berbakti kepada ibunya tetap berjalan meskipun ia telah menikah. Anak laki-laki harus memperhatikan ibunya, memenuhi kebutuhannya dan tentu saja menjalankan apa yang disuruh ibunya (selama itu sesuai syariat agama dan tidak menyimpang).
الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ۖ وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۚ لَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“ Dan Kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang orang tua. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang kamu tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah kamu mematuhi keduanya. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu, dan akan Aku beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan .” [Al-‘Ankabuut/ 29:8]
Sedangkan seorang wanita yang telah menikah kewajiban yang lebih utama adalah untuk mendahulukan kepenting jgan suaminya dari pada kepentingan orang tuanya.
Dalam sebagian riwayat sahih lainnya terdapat tambahan:
«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا…»
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seorang istri tidak akan bisa menunaikan hak Rabb-nya sampai ia menunaikan hak suaminya…” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1853), Ahmad (IV/381), Ibnu Hibban (no. 1290- al-Mawaarid) dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Adabuz Zifaaf (hal. 284).
Riwayat itu juga menjelaskan perumpamaan bahwa bahkan dalam kondisi sangat sulit—seperti berada di atas qatab (kursi pelana unta yang digunakan wanita Arab saat mengandung atau bersalin)—seorang istri tetap dianjurkan untuk tidak menolak kebutuhan suaminya. Maksud utamanya adalah menegaskan urgensi ketaatan dan pelayanan istri kepada suami, bukan menuntut sesuatu yang tidak manusiawi
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” at-Tirmidzi no. 1159, Ibnu Hibban no. 1291 – al-Mawaarid dan al-Baihaqi VII/291
Juga sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja. Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1296 al-Mawaarid) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
Imam an-Nawawi berkata, “Hal ini karena suami mempunyai hak untuk “bersenang-senang” dengan isterinya setiap hari. Hak suami ini sekaligus merupakan kewajiban seorang isteri untuk melayani suami setiap saat. Kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan dengan alasan melaksanakan amalan sunnah atau amalan wajib yang dapat memperpanjang pelaksanaannya.” Syarah Shahiih Muslim (VII/115).
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa hak suami lebih utama dari amalan sunnah, karena hak suami merupakan kewajiban bagi isteri. Melaksanakan kewajiban harus didahulukan daripada melaksanakan amalan sunnah.” Fat-hul Baari (IX/296).
Admin: Biro Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
