Koruptor Tidak Takut Mati dan Penjara

Oleh : Firman Syah Ali*

Dewandakwahjatim, Surabaya – Kemarin beberapa portal dan akun media sosial posting berita duka bahwa DPR RI menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Tapi beberapa saat kemudian muncul klarifikasi resmi dari negara, bahwa itu semua hanya disinformasi. Negara menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang disiapkan oleh Komisi III. Dijelaskan juga bahwa Komisi III secara intens menggelar pembahasan bersama pakar, akademisi, NGO, praktisi serta publik untuk memastikan aturan adil dan transparan dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.

Jadi, sampai saat ini negara tidak membatalkan RUU Perampasan Aset.

Terlepas dari beredarnya info hoax tersebut, terlihat publik menginginkan negara segera mengesahkan hal yang paling ditakuti oleh para koruptor, yaitu perampasan aset. Saking kuatnya keinginan akan UU tersebut, dan saking khawatirnya RUU tersebut dibatalkan oleh parlemen, sampai-sampai netizen posting disinformasi di medsos.

Kita tau bahwa hingga saat ini sudah ratusan wakil rakyat masuk penjara karena kasus korupsi. Maka wajar jika publik khawatir RUU Perampasan Aset akan tewas di tangan legislatif. Bahkan ICW menilai ada conflict of interest dalam proses pengesahan RUU tersebut.

RUU Perampasan Aset sudah mandek selama hampir dua dekade. Para pendekar hukum menilai kebiasaan DPR yang selalu beralasan “butuh kehati-hatian”, atau “takut menabrak hak konstitusional”, atau “takut pasal Perampasan Aset malah disalahgunakan secara sewenang-wenang oknum APH” hanyalah retorika atau tameng untuk mengulur waktu.

Hal ini kontras sekali dengan pengesahan RUU KPK dan RUU TNI yang berjalan secepat halilintar.

Sebetulnya kenapa elit pemerintahan tampak begitu syulit mengesahkan RUU Perampasan Aset?

Begini Bos. Nama lain perampasan aset adalah pemiskinan koruptor. Inilah yang paling ditakuti oleh para koruptor. Bagi mereka, miskin jauh lebih ngeri daripada mati.

Kalau posisi politiknya seperti ini, betapa mustahilnya kita berharap RUU Perampasan Aset itu segara pecah telur menjadi UU.

Namun mentari harapan selalu ada. Selalu muncul secercah dua cercah sinar harapan dari balik rerimbunan nan gelap gulita. Setidaknya ada beberapa pendekatan dalam rangka secercah dua cercah harapan tersebut.

Pertama, Pendekatan Eksekutif berupa penerbitan Perppu oleh Presiden dengan memanfaatkan syarat kegentingan memaksa terkait tingginya angka kebocoran keuangan negara dan rendahnya rasio pemulihan aset.

Kedua, Pendekatan Model Hibrida Pidana-Perdata (dual track), dengan mengadopsi Sistem Civil-Based Asset Status Examination. Pembentuk UU mengatur agar gugatan perampasan dilakukan melalui mekanisme perdata khusus (in rem) yang tetap memberikan hak bagi pemilik aset untuk membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah (pembuktian terbalik).

Ketiga, Pendekatan Parpol. Dalam RDP/Rakerkom III DPR RI bersama Menko Polhukam RI Mahfud MD pada tanggal 29 Maret 2023, Ketua Komisi III Bambang Wuryantoro (Bambang Pacul) menyatakan kepada Mahfud MD bahwa kunci utama UU Perampasan Aset ada di tangan para Ketua Parpol bukan di Gedung DPR RI.

“Republik di sini nih gampang Pak, Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak. Ini korea-korea ini nurut bosnya masing-masing. Di sini boleh ngomong galak Pak, (tapi kalau) Bambang Pacul ditelepon Ibu (Megawati Soekarnoputri), ‘Pacul berhenti!’, ‘Ya siap! Laksanakan!’.” Ucap Bambang Pacul kala itu.

Oleh karena itu, para pendekar keadilan menyarankan agar pemerintah dan tokoh masyarakat sipil mengalihkan fokus lobi dan political pressure. Daripada membujuk anggota DPR secara perorangan di komisi, lobi intensif harus ditujukan langsung kepada para ketua umum partai politik selaku pemegang kendali arah suara fraksi di parlemen.

Keempat, Pendekatan Delegitimasi Parpol. Unsur-unsur Civil Society serentak melakukan kampanye delegitimasi terhadap Parpol Peserta Pemilu yang terbukti tidak mendukung RUU Perampasan Aset.

Kelima, Pendekatan Renomenklatur. Kalimat “Perampasan Aset” diunah jadi “Pemulihan Aset”, agar elit tidak ketakutan, dan agar tidak terkesan sangar, walaupun isinya tetap sangar.

Demikian lima opsi dari penulis, semoga menjadi bahan pendalaman diskusi dan bermanfaat Aamiin.

*) Penulis adalah Pengurus Pusat Majelis Alumni IPNU/Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pegerakan/Analis Kebijakan Publik

Admin: Kominfo DDII Jatim

Editor: Sudono Syueb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *