RESOLUSI 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa ( DK PBB).

Oleh Adi Purnomo, S. Pd, Sekretaris DDII Kab. Banyuwangi

Dewandakwahjatim.com, Banyuwangi – Konflik (Perang) Palestina ( HAMAS) X Israil yang pecah semenjak Hamas berhasil menjebol pertahanan Israil dg Iron Domnya ( 7 Oktober 2023) sampai kini belum berakhir.

Apa itu HAMAS?

HAMAS /
(Harakat al-Muqawamah al-Islamiyyah )

(حركة المقاومة الإسلامية),

yang berarti :

“Gerakan Perlawanan Islam”.

Dalam bahasa Arab, sebuah kelompok politik dan militan Palestina yang didirikan pada tahun 1987 saat Intifada pertama.

Nama “Hamas” juga secara harfiah berarti “semangat” atau “keberanian” dalam bahasa Arab.

Harakat (حركة): Gerakan
al-Muqawamah (المقاومة): Perlawanan

al-Islamiyyah (الإسلامية): Islam

Kelompok ini muncul sebagai sayap politik dari Ikhwanul Muslimin (?) dan bertujuan untuk membebaskan Palestina dari pendudukan Israel dengan menggunakan perlawanan bersenjata dan mendirikan negara Islam.

Serangan balik Israil yg membabi-buta banyak menimbulkan kerusakan dan pembunuhan terhadap warga Gaza sehingga banyak warga Gaza mati syahid / Syahidah. Allahummafirlahum 🤲🏻🤲🏻🤲🏻

Masyarakat dunia berusaha mencari solusi untuk terciptanya perdamaian dunia.

Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB merupakan salah satu upaya untuk menciptakan perdamaian di Gaza.

Sebagai seorang muslim. mukmin yang peduli terhadap nasib saudara-saudara kita yang ada di Gaza, Palestina, kiranya kita perlu mengetahui apa yang telah diperbuat oleh PBB.

Melalui Resolusi 2803, Dewan Keamanan PBB mencoba mencari solusi damai dalam konflik (perang) Israil X Hamas (Palestina).

Kali ini kita coba mengetahui, mengenali, mengerti dan memahami apa itu Resolusi 2803.

Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803, yang disahkan pada 17 November 2025, mendukung rencana perdamaian AS untuk Gaza, mengotorisasi Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) sementara, dan mendukung gencatan senjata antara Israel dan Hamas.

Resolusi ini bertujuan mengakhiri konflik, memfasilitasi bantuan kemanusiaan, dan mendorong penarikan pasukan Israel.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai Resolusi 2803:

  1. Pemberlakuan & Suara: Resolusi 2803 diadopsi pada 17 November 2025, dengan 13 suara mendukung, sementara Rusia dan Tiongkok abstain.
  2. Tujuan Utama: Menindaklanjuti rencana komprehensif untuk mengakhiri konflik Gaza dan menetapkan langkah-langkah transisi pascaperang.
  3. Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF):

Resolusi ini mengizinkan pengerahan pasukan internasional sementara untuk memberikan perlindungan dan stabilitas di Jalur Gaza.

  1. Gencatan Senjata & Penarikan:

Mendukung rencana gencatan senjata yang disepakati oleh Israel dan Hamas, serta penarikan pasukan Israel dari wilayah yang ditentukan.

  1. Respon:

Resolusi ini disambut baik oleh Otoritas Palestina, namun dikecam oleh Hamas, serta menimbulkan perdebatan mengenai peran dan efektivitasnya.

Resolusi ini fokus pada masa depan tata kelola Gaza dan peran pasukan asing dalam menjaga keamanan selama masa transisi.

Tentang Dewan Keamanan PBB.

Dewan Keamanan (DK) PBB memiliki :

  1. 5 anggota tetap dan
  2. 10 anggota tidak tetap yang dipilih Majelis Umum untuk masa jabatan dua tahun, dengan lima anggota diganti setiap tahun.

5 Anggota tetap DK PBB yaitu :

  1. AS
  2. Rusia
  3. China
  4. Inggris
  5. Prancis.

Anggota tidak tetap terpilih untuk 2026-2027 adalah :

  1. Bahrain,
  2. Kolombia,
  3. Republik Demokratik Kongo,
  4. Latvia, dan
  5. Liberia.

Mereka bergabung dengan negara anggota tidak tetap 2025-2026 :

  1. Denmark,
  2. Yunani,
  3. Pakistan,
  4. Panama,
  5. Somalia).

Berikut adalah poin-poin penting mengenai anggota tidak tetap DK PBB:

Keanggotaan Terbaru (2026-2027):

  1. Bahrain,
  2. Kolombia,
  3. Kongo (DRC),
  4. Latvia, dan
  5. Liberia

dipilih pada Juni 2025 untuk menjabat mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.

Keanggotaan Saat Ini (2025-2026):

  1. Denmark,
  2. Yunani,
  3. Pakistan,
  4. Panama, dan
  5. Somalia.

Distribusi Geografis:

Anggota tidak tetap dipilih berdasarkan kawasan:

3 dari Afrika,
2 dari Asia-Pasifik,
1 dari Eropa Timur,
2 dari Amerika Latin dan Karibia (GRULAC), serta
2 dari Eropa Barat dan Lainnya (WEOG).

Tugas dan Fungsi:

Bersama 5 anggota tetap :

  1. AS,
  2. Rusia,
  3. China,
  4. Inggris,
  5. Prancis,

anggota tidak tetap bertanggung jawab menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Rekam Jejak Indonesia:

Indonesia pernah menjabat sebagai anggota tidak tetap DK PBB sebanyak empat kali, yaitu pada periode 1973-1974,
1995-1996,
2007-2008, dan
2019-2020.

Keanggotaan tidak tetap ini memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan, termasuk memberikan sanksi atau mengizinkan penggunaan kekuatan, meskipun tidak memiliki hak veto seperti lima anggota tetap.

Demikian info singkat tentang Resolusi 2803 DK PBB dan sedikit tentang DK PBB.

Mudah-mudahan bisa menambah cakrawala wawasan kita dalam mengikuti perkembangan “Nasib” saudara-saudara kita seiman dan seaqidah di Palestina, wabil khusus di Jalur Gaza.

Afwan.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Wallahu a’lam bishawab ;

Dan Allah lebih mengetahui kebenaran yang sebenarnya.

“And Allah knows the real truth better.”

جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا
Jazakumullahu khairan.

“Semoga Allah membalas anda semua dengan kebaikan”.

بَارَكَ اللهُ فِيْكُم
Barakallahu Fiikum;

“Semoga Allah memberkahi anda semua.”

” May Allah bless you all.”

Sumber :

  1. Indonesian Encyclopedia.
  2. A I.

Pukul 00.45

Sabtu, 25 Sha’ban 1447 H /
13 Februari, 2026 M

14 Saturday 2026 AD.
Saturday 14, 2026 AD.

Wadungdolah, Kaligondo, Genteng, Banyuwangi, East Java, Indonesia.

Admin: Kominfo DDII Jatim

Editir: Sudono Syueb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *