Oleh Adi Purnomo, S Pd., Sekretaris DDII Kab. Banyuwangi
Dewandakwahjatim.com, Banyuwangi – Kontroversi (Pro x Kontra) Board of Peace cukup menyita perhatian ummat Islam di dunia maupun di Indonesia.
Untuk bisa mengambil sikap yang tepat dan bijak kiranya perlu kita mengetahui dan memahami lebih detil tentang apa dan siapa yang ada dibalik Board of Peace.
Berikut ini, mari kita simak Piagam Board of Piece yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
“Terjemahan Isi Piagam Board of Peace
PIAGAM BOARD OF PEACE[92]
PEMBUKAAN
Menetapkan bahwa perdamaian yang langgeng memerlukan pertimbangan pragmatis, solusi yang masuk akal, dan keberanian untuk meninggalkan pendekatan dan institusi yang terlalu sering gagal;
Menyadari bahwa perdamaian yang abadi berakar ketika masyarakat diberdayakan untuk mengambil kepemilikan dan tanggung jawab atas masa depan mereka;
Menegaskan bahwa hanya kemitraan yang berkelanjutan dan berorientasi hasil, yang didasarkan pada beban dan komitmen bersama, yang dapat menjamin perdamaian di tempat-tempat di mana hal itu terlalu lama sulit dicapai;
Menyesali bahwa terlalu banyak pendekatan pembangunan perdamaian menimbulkan ketergantungan yang abadi dan menginstitusikan krisis alih-alih membawa masyarakat melampauinya;
Menekankan perlunya badan internasional pembangunan perdamaian yang lebih tangkas dan efektif; serta
Memutuskan untuk membentuk koalisi Negara-negara yang bersedia, yang berkomitmen pada kerja sama praktis dan tindakan efektif;
Dengan pertimbangan yang bijaksana dan keadilan yang dihormati, Para Pihak dengan ini mengadopsi Piagam Board of Peace.
Pasal 1: Misi”
“BAB I – TUJUAN DAN FUNGSI
Board of Peace adalah organisasi internasional yang bertujuan untuk mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta menjamin perdamaian yang abadi di wilayah yang terdampak atau terancam konflik. Board of Peace akan melaksanakan fungsi pembangunan perdamaian tersebut sesuai hukum internasional dan sebagaimana disetujui berdasarkan Piagam ini, termasuk pengembangan dan penyebaran praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh semua negara dan komunitas yang mencari perdamaian.
BAB II – KEANGGOTAAN
Pasal 2.1: Negara Anggota
Keanggotaan dalam Board of Peace terbatas pada Negara-negara yang diundang untuk berpartisipasi oleh Ketua, dan dimulai setelah pemberitahuan bahwa Negara tersebut telah menyetujui untuk terikat pada Piagam ini, sesuai dengan Bab XI.
Pasal 2.2: Tanggung Jawab Negara Anggota
(a) Setiap Negara Anggota akan diwakili di Board of Peace oleh Kepala Negara atau Pemerintahnya.
(b) Setiap Negara Anggota akan mendukung dan membantu operasi Board of Peace sesuai dengan kewenangan hukum domestik masing-masing. Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang dapat diartikan memberikan yurisdiksi kepada Board of Peace di wilayah Negara Anggota, atau mewajibkan Negara Anggota untuk berpartisipasi dalam misi pembangunan perdamaian tertentu tanpa persetujuan mereka.
(c) Setiap Negara Anggota akan menjabat selama maksimal tiga tahun sejak Piagam ini berlaku,”
“maksimal tiga tahun sejak Piagam ini berlaku, dengan kemungkinan perpanjangan oleh Ketua. Masa keanggotaan tiga tahun ini tidak berlaku untuk Negara Anggota yang memberikan kontribusi lebih dari USD $1.000.000.000 dalam bentuk dana tunai kepada Board of Peace dalam tahun pertama berlakunya Piagam.
Pasal 2.3: Pengakhiran Keanggotaan
Keanggotaan berakhir dengan yang lebih dahulu terjadi dari: (i) berakhirnya masa tiga tahun, sesuai Pasal 2.2(c) dan perpanjangan oleh Ketua; (ii) penarikan diri, sesuai Pasal 2.4; (iii) keputusan penghapusan oleh Ketua, dengan hak veto dua pertiga mayoritas Negara Anggota; atau (iv) pembubaran Board of Peace sesuai Bab X.
Negara Anggota yang keanggotaannya berakhir juga berhenti menjadi Pihak pada Piagam, tetapi dapat diundang kembali sesuai Pasal 2.1.
Pasal 2.4: Penarikan Diri
Setiap Negara Anggota dapat mengundurkan diri dari Board of Peace secara efektif segera dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Ketua.
“BAB III – TATA KELOLA
Pasal 3.1: Board of Peace
(a) Board of Peace terdiri dari Negara-negara Anggota.
(b) Board of Peace akan memberikan suara pada semua usulan dalam agendanya, termasuk anggaran tahunan, pembentukan entitas anak, penunjukan pejabat eksekutif senior, dan keputusan kebijakan utama seperti persetujuan perjanjian internasional dan inisiatif pembangunan perdamaian baru.
(c) Board of Peace akan mengadakan rapat pemungutan suara minimal setahun sekali dan pada waktu serta lokasi tambahan yang dianggap sesuai oleh Ketua. Agenda rapat ditetapkan oleh Dewan Eksekutif, dengan pemberitahuan dan komentar dari Negara Anggota, serta persetujuan Ketua.
(d) Setiap Negara Anggota memiliki satu suara di Board of Peace.
(e) Keputusan diambil berdasarkan mayoritas Negara Anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan persetujuan Ketua, yang juga dapat memberikan suara sebagai Ketua jika terjadi kebuntuan.
(f) Board of Peace juga akan mengadakan rapat reguler non-voting dengan Dewan Eksekutif, di mana Negara Anggota dapat memberikan rekomendasi dan arahan mengenai aktivitas Dewan Eksekutif, serta Dewan Eksekutif melaporkan operasional dan keputusannya kepada Board of Peace. Rapat ini diadakan minimal setiap kuartal, dengan waktu dan tempat ditentukan oleh Kepala Eksekutif Dewan Eksekutif.
(g) Negara Anggota dapat memilih untuk diwakili oleh pejabat tinggi alternatif dalam semua rapat, dengan persetujuan Ketua.
(h) Ketua dapat mengundang organisasi integrasi ekonomi regional untuk berpartisipasi dalam kegiatan Board of Peace sesuai ketentuan yang dianggap tepat.
Pasal 3.2: Ketua
(a) Donald J. Trump akan menjabat sebagai Ketua perdana Board of Peace, dan secara terpisah sebagai perwakilan perdana Amerika Serikat, tunduk pada ketentuan Bab III.
(b) Ketua memiliki kewenangan eksklusif untuk membuat, mengubah, atau membubarkan entitas anak sesuai kebutuhan untuk menjalankan misi Board of Peace.
Pasal 3.3: Suksesi dan Penggantian
Ketua harus selalu menunjuk pengganti. Penggantian dapat terjadi hanya setelah pengunduran diri sukarela atau ketidakmampuan, sebagaimana ditentukan oleh suara bulat Dewan Eksekutif. Pengganti yang ditunjuk segera mengambil posisi Ketua dan seluruh tugas terkait.
Pasal 3.4: Subkomite
Ketua dapat membentuk subkomite sesuai kebutuhan dan menetapkan mandat, struktur, serta aturan tata kelola masing-masing subkomite.
BAB IV – DEWAN EKSEKUTIF
Pasal 4.1: Komposisi dan Representasi
(a) Dewan Eksekutif dipilih oleh Ketua dan terdiri dari pemimpin berskala global.
(b) Anggota Dewan Eksekutif menjabat selama dua tahun, dapat diberhentikan oleh Ketua, dan dapat diperpanjang atas kebijakan Ketua.
(c) Dewan Eksekutif dipimpin oleh Kepala Eksekutif yang ditunjuk oleh Ketua dan dikonfirmasi oleh mayoritas Dewan Eksekutif.
(d) Kepala Eksekutif mengadakan rapat setiap dua minggu untuk tiga bulan pertama, dan bulanan setelahnya, dengan rapat tambahan sesuai kebutuhan.
(e) Keputusan Dewan Eksekutif diambil oleh mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara, termasuk Kepala Eksekutif. Keputusan berlaku segera, dengan hak veto Ketua setiap saat.
(f) Dewan Eksekutif menentukan aturan prosedurnya sendiri.
Pasal 4.2: Mandat Dewan Eksekutif
Dewan Eksekutif akan: (a) Melaksanakan kekuasaan yang diperlukan untuk menjalankan misi Board of Peace, sesuai Piagam ini; (b) Melaporkan kegiatan dan keputusannya kepada Board of Peace setiap kuartal dan sesuai ketentuan Ketua.”
“Dewan Eksekutif”
Anggota Dewan Eksekutif Board of Peace diumumkan pada tanggal 17 Januari 2026. Mereka adalah:[65]
- Nickolay Mladenov – Perwakilan Tinggi untuk Gaza, ditunjuk oleh Amerika Serikat
- Marco Rubio – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat
- Steve Witkoff – Utusan Khusus Amerika Serikat untuk Timur Tengah
- Jared Kushner – Menantu Donald Trump
- Tony Blair – Mantan Perdana Menteri Britania Raya
- Marc Rowan – CEO Apollo Global Management
- Ajay Banga – Presiden Bank Dunia
- Robert Gabriel Jr. – Penasihat politik Amerika
Dewan Eksekutif Gaza mendukung Perwakilan Tinggi untuk Gaza dan Komite Nasional untuk Administrasi Gaza. Anggotanya diumumkan pada 17 Januari 2026. Mereka adalah:[65]
- Steve Witkoff – Utusan Khusus Amerika Serikat untuk Timur Tengah
- Jared Kushner – Menantu Donald Trump
- Hakan Fidan – Menteri Luar Negeri Turki
- Ali al-Thawadi – Menteri Urusan Strategis Qatar
- Hassan Rashad – Direktur Direktorat Intelijen Umum Mesir
- Tony Blair – Mantan Perdana Menteri Britania Raya
- Marc Rowan – CEO Apollo Global Management
- Reem Al-Hashimy – Menteri Negara untuk Kerja Sama Internasional Uni Emirat Arab
- Nickolay Mladenov – Perwakilan Tinggi untuk Gaza, ditunjuk oleh Amerika Serikat
- Yakir Gabay – Pengusaha Israel
- Sigrid Kaag – Koordinator Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Proses Perdamaian Timur Tengah”
“(b) Anggota Dewan Eksekutif menjabat selama dua tahun, dapat diberhentikan oleh Ketua, dan dapat diperpanjang atas kebijakan Ketua.
(c) Dewan Eksekutif dipimpin oleh Kepala Eksekutif yang ditunjuk oleh Ketua dan dikonfirmasi oleh mayoritas Dewan Eksekutif.
(d) Kepala Eksekutif mengadakan rapat setiap dua minggu untuk tiga bulan pertama, dan bulanan setelahnya, dengan rapat tambahan sesuai kebutuhan.
(e) Keputusan Dewan Eksekutif diambil oleh mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara, termasuk Kepala Eksekutif. Keputusan berlaku segera, dengan hak veto Ketua setiap saat.
(f) Dewan Eksekutif menentukan aturan prosedurnya sendiri.
Pasal 4.2: Mandat Dewan Eksekutif
Dewan Eksekutif akan: (a) Melaksanakan kekuasaan yang diperlukan untuk menjalankan misi Board of Peace, sesuai Piagam ini; (b) Melaporkan kegiatan dan keputusannya kepada Board of Peace setiap kuartal dan sesuai ketentuan Ketua.
“BAB V – KETENTUAN KEUANGAN
Pasal 5.1: Biaya
Pembiayaan Board of Peace bersumber dari kontribusi sukarela Negara Anggota, negara lain, organisasi, atau sumber lain.
Pasal 5.2: Rekening
Board of Peace dapat membentuk rekening yang diperlukan untuk menjalankan misi. Dewan Eksekutif menetapkan mekanisme kontrol dan pengawasan atas anggaran, rekening, dan pembayaran untuk memastikan integritas.
BAB VI – STATUS HUKUM
Pasal 6
(a) Board of Peace dan entitas anaknya memiliki kepribadian hukum internasional, termasuk kemampuan hukum untuk kontrak, kepemilikan harta, gugatan hukum, membuka rekening bank, menerima dan menyalurkan dana, serta mempekerjakan staf.
(b) Board of Peace menjamin hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan bagi fungsi Board of Peace dan entitas anak serta personelnya, melalui perjanjian dengan negara tuan rumah atau langkah lain sesuai hukum domestik.
BAB VII – PENAFSIRAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa internal antara Negara Anggota, entitas, dan personel Board of Peace terkait pelaksanaan Piagam ini harus diselesaikan melalui kerja sama yang baik, dengan Ketua sebagai otoritas akhir dalam penafsiran dan penerapan Piagam”
“BAB VIII – AMANDEMEN PIAGAM
Amendemen dapat diusulkan oleh Dewan Eksekutif atau minimal sepertiga Negara Anggota. Proposal didistribusikan 30 hari sebelum pemungutan suara. Amendemen disahkan oleh dua pertiga mayoritas Board of Peace dan konfirmasi Ketua. Bab II, III, IV, V, VIII, dan X memerlukan persetujuan bulat.
BAB IX – RESOLUSI DAN ARAHAN LAIN
Ketua, atas nama Board of Peace, berwenang mengadopsi resolusi atau arahan lain sesuai Piagam ini untuk melaksanakan misi Board of Peace.
BAB X – DURASI, PEMBUBARAN, DAN TRANSISI
Pasal 10.1: Durasi
Board of Peace berlangsung sampai dibubarkan sesuai Bab ini, pada saat itu Piagam ini juga berakhir.
Pasal 10.2: Syarat Pembubaran
Board of Peace dibubarkan jika dianggap perlu oleh Ketua, atau pada akhir tahun kalender ganjil, kecuali diperpanjang oleh Ketua sebelum 21 November tahun yang sama. Dewan Eksekutif mengatur prosedur penyelesaian aset, kewajiban, dan hutang saat pembubaran.”
“BAB XI – BERLAKUNYA PIAGAM
Pasal 11.1: Pemberlakuan dan Penerapan Sementara
(a) Piagam ini berlaku setelah tiga Negara menyatakan persetujuan. (b) Negara yang perlu meratifikasi atau menyetujui melalui prosedur domestik setuju untuk menerapkan sementara ketentuan Piagam, kecuali menyatakan ketidakmampuan. Negara yang tidak menerapkan sementara dapat menjadi Anggota Non-Voting sementara menunggu ratifikasi.
Pasal 11.2: Depositary
Teks asli Piagam dan setiap amandemen disimpan di Amerika Serikat sebagai Depositary, yang akan segera memberikan salinan resmi kepada semua penandatangan.
BAB XII – RESERVASI
Tidak ada reservasi yang diperbolehkan terhadap Piagam ini.”
“Piagam ini.
BAB XIII – KETENTUAN UMUM
Pasal 13.1: Bahasa Resmi
Bahasa resmi Board of Peace adalah bahasa Inggris.
Pasal 13.2: Kantor Pusat
Board of Peace dan entitas anak dapat mendirikan kantor pusat dan lapangan sesuai Piagam, dengan perjanjian yang dinegosiasikan dengan negara tuan rumah.
Pasal 13.3: Cap Resmi
Board of Peace memiliki cap resmi yang disetujui oleh Ketua.
Teks Asli Piagam dalam bahasa Inggris
sunting
Artikel utama: Piagam Dewan Perdamaian
CHARTER OF THE BOARD OF PEACE[93]
(Teks asli dalam bahasa Inggris tidak diterjemahkan untuk menjaga keaslian dokumen. Lihat pranala luar untuk teks lengkap.)”
“(b) Anggota Dewan Eksekutif menjabat selama dua tahun, dapat diberhentikan oleh Ketua, dan dapat diperpanjang atas kebijakan Ketua.
(c) Dewan Eksekutif dipimpin oleh Kepala Eksekutif yang ditunjuk oleh Ketua dan dikonfirmasi oleh mayoritas Dewan Eksekutif.
(d) Kepala Eksekutif mengadakan rapat setiap dua minggu untuk tiga bulan pertama, dan bulanan setelahnya, dengan rapat tambahan sesuai kebutuhan.
(e) Keputusan Dewan Eksekutif diambil oleh mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara, termasuk Kepala Eksekutif. Keputusan berlaku segera, dengan hak veto Ketua setiap saat.
(f) Dewan Eksekutif menentukan aturan prosedurnya sendiri.
Pasal 4.2: Mandat Dewan Eksekutif
Dewan Eksekutif akan: (a) Melaksanakan kekuasaan yang diperlukan untuk menjalankan misi Board of Peace, sesuai Piagam ini; (b) Melaporkan kegiatan dan keputusannya kepada Board of Peace setiap kuartal dan sesuai ketentuan Ketua.
Mudah-mudahan dengan mengetahui, mengenal, mengerti dan memahami apa dan siapa yang menjadi Dewan Eksekutif di Board of Piece kita dan kaum muslimin semuanya bisa lebih bijak dalam menentukan sikap, tidak sekedar apriori terhadap Pemerintah ataupun terhadap Pimpinan Ormas.
Afwan.
Wallahu a’lam bishawab
(وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ) ;
Wallahu a’lam bishawab;
“Dan Allah lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya”.
(بَارَكَ اللهُ فِيْكُم)
Barokallahu Fikum;
“Semoga Allah memberkahi anda semua”.
Sumber :
- Ensiklopedia Indonesia.
- A I.
Pukul 05.30.
Jum’at, 25 Syakban 1447 H /
13 Februari 2026 M.
13 Friday 2026 AD.
Friday 13, 2026 AD.
Wadungdolah, Kaligondo, Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia.
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
