Oleh: Dr. SIamet Muliono. Redjosari
(Wakil Ketua bidang Masjid, Pesantren dan Kampus (MPK), Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Jatim)
Dewandakwahjatim, Saudi Arabia – Kebijakan penerapan visa haji yang diterapkan pemerintahan Arab Saudi kali ini sungguh berbeda. Kali ini memperketat masuknya haji dengan visa illegal. Hal ini terkait adanya sinyalir banyaknya Jamaah haji illegal. Haji illegal yang dimaksud adalah mereka yang ikut haji tapi tidak melalui prosedur haji yang resmi. Mereka pada umumnya menggunakan visa ziarah atau visa turis.
Mereka datang ke Mekkah jauh sebelum musim haji. Bahkan menurut data imigrasi negara Sandi Arabia, ada setidaknya ratusan ribu orang yang masuk Saudi dengan menggunakan visa Ziarah. Mereka tidak segera pulang ke negaranya tetapi menunggu musim haji tiba. padahal mereka tak berhak ikut haji karena Visanya beda tujuan.
Untuk mengeksekusi mereka yang menggunakan visa ziarah maka pemerintah Arab Saudi mempersekusi mereka yang menyalahgunakan visa ziarah untuk kepentingan lain. Dengan kebijakan baru ini maka mereka yang menggunakan visa haji tidak akan bisa masuk ke arena wukuf di Arofah.
Arab Saudi pada Sabtu (8/6/2024) mengeluarkan lebih dari 300.000 jamaah haji ilegal dari kota Mekkah. Para jemaah illegal itu termasuk 153.998 orang asing dari luar negeri dengan visa turis, bukan visa haji sesuai syarat. Otoritas Arab Saudi juga menangkap 171.587 orang yang berdomisili di Arab, tetapi bukan penduduk Mekkah dan tidak memiliki izin haji, menurut laporan kantor berita pemerintah Saudi Press Agency (SPA).
Hal ini, salah satu pegiat media sosial ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi diduga karena berjualan visa haji ilegal tanpa izin resmi (tasreh). Hal ini disampaikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B. Ambary saat menyambut kedatangan Tim Pengawas Haji di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah.
Sebagaimana yang ada dalam laman Kemenag, dikatakan Yusron, masih banyak pegiat media sosial yang diduga menjual paket haji non prosedural. Pemerintah Saudi sudah memantau dan mencatat berbagai akun-akun yang menawarkan layanan haji non prosedural baik yang tinggal di Arab Saudi maupun di Indonesia.
Saat ini KJRI Jeddah masih menelusuri keberadaan rombongan jemaah haji yang diduga menjadi korban tawaran visa non prosedural. Adapun, jemaah yang diduga korban pegiat medsos tersebut diketahui sudah berada di Makkah.
Saat ini mereka yang tidak memiliki visa haji akan mengalami kecemasan dan ketakutan. Karena hukuman bagi mereka yang tidak memiliki visa haji dikenakan setidaknya tiga hukuman. Pertama, dideportasi dan dipulangkan ke negara asalnya Secara paksa. Kedua, dikenakan denda sebesar 10-20 Ribu (Sepuluh ribu Riyal) atau setara dengan 40-80 juta rupiah. Ketiga, dilarang masuk ke Saudi dalam kurun waktu selama 10 tahun.
Adapun bagi penyelenggara yang nekat memberangkan jamaah haji dengan visa non haji, dikenakan sangsi yang jauh lebih berat. Sangsinya mereka di-black list dan dilarang menyelenggarakan atau mendatangkan jamaah ke Makkah tetapi juga dikenakan dengan 5 kali lipat dari jamaah haji yang menggunakan visa ziarah, yakni 50 ribu riyal.
Prosedur Haji
Bagi yang mengikuti haji resmi, mereka akan mendapatkan tiga ciri sebagai penanda identitas Pertama, gelang. Gelang ini terbuat dari logam yang dikenakan saat di asrama haji. Setiap jamaah haji mengenakan gelang ini selama di di tanah haram. Kedua, ID Card dari pihak hotel yang ditunjuk oleh Kementrian agama (Kemenag) untuk menginap para jamaah haji. Jamaah haji mengenakannya ketika memasuki area peribadatan di masjid. Di ID card ini tercantum nama hotel dan alamatnya, urutan kloter, serta nomor sektor di mana wilayah hotel ini. Ketiga, kartu Nusuk. Kartu yang dikeluarkan oleh kementerian haji dan umrah pemerintahan Arab Saudi ini digunakan ketika seorang jamaah akan masuk ke Arofah. Bagi mereka yang memiliki tiga kartu ini akan tenang dan aman selama musim haji. Sementara bagi mereka yang berbekal visa ziarah atau turis akan mengalami kecemasan dan kekhawatiran. Mereka tidak tenang ketika keluar masuk area peribadatan di Makkah. Di sisi lain, polisi dan tentara di area Masjidil haram sangat ketat dimana mereka yang tidak mengenakan identitas langsung dihalau keluar, dan tidak jarang yang ditangkap untuk diinterogasi. Di sinilah kekhawatiran paling tinggi bagi para haji illegal.
Secara teknis, mereka yang akan akan diberangkatkan ke Armudzna (Arofah-Mudzalifah-Mina), akan dinaikkan Bis dari hotel dimana mereka menginap Mereka diangkut guna memasuki area Armudznah. Untuk masuk area tidak diangkut satu kloter sekaligus tetapi diangkut oleh satu bis yang sama. Bis ini mengambil jamaah dan mengantar ke Arofah. Setelah itu balik lagi ke hotel untuk mengambil jamaah dari kloter yang sama. Dengan kebijakan ini diharapkan bisa tidak banyak dan tidak numpuk di Arofah. Adapun secara teknis, setelah jamaah haji masuk bis, maka bis disegel oleh petugas. Hal ini untuk menghindari sopir bis yang nakal dengan mengangkut orang atau Jamaah haji illegal (visa ziarah) di tengah jalan sehingga terjadi transaksi yang pada akhirnya bisa memasukkan jamaah haji illegal bisa masuk Arofah dan melakukan wukuf.
Pengetatan haji tahun ini cukup efektif dan membuat jamaah haji illegal sangat gelisah dan ketakutan. Karena mengeluarkan uang dan tenaga tapi tidak bisa masuk Arofah. Sebagaimana diketahui bahwa haji tanpa Arofah, hajinya tidak sah. Jadi mau pilih haji ilegal atau haji mabrur.
Admin: Kominfo DDII Jatim