Stigma Takfiri dan Politik Pembelahan Umat Islam

Stigma Takfiri dan Politik Pembelahan Umat Islam

Dr. Slamet Muliono Redjosari
Pangurus DDII Jawa Timur

dewandakwahjatim.com – NoPengkafiran (takfir) telah mengalami pergeseran dari upaya mengembalikan mereka yang tervonis kafir kembali ke jalan yang benar, menjadikannya sebagai pihak yang tertindas dan terancam nyawanya. Kalau di era khulafaurrasyidin, ketika seseorang divonis terjerumus dalam kekafiran, maka dia masih dinasehati dan memperoleh hak sebagai kaum muslimin. Dia masih boleh ke masjid, bisa ikut perang dan berhak memperoleh ghanimah. Saat ini, ketika seseorang tervonis sebagai kelompok takfiri, maka dia mengalami ketertindasan jiwa dan nyawanya. Bahkan keluarganya pun mengalami keterasingan dan ancaman serta dikucilkan oleh masyarakatnya. Terjadinya pergeseran ini tidak lepas dari peran kaum kafir yang memanfaatkan vonis takfir untuk menciptakan keterbelahan kaum muslimin. Sebagian elemen kaum muslimin justru terseret ikut larut dalam permainan orang kafir itu, sehingga terjadi konflik dan keterbelahan di kalangan internal umat Islam.

Islam dan Bahaya Takfiri

Saat ini wacana takfiri kembali menjadi trending topic, khususnya bagi mereka yang terus menerus memojokkan Islam. Kalangan Islamophobia yang selama ini sering mengkritik Islam, justru mencari celah dan menjadi penumpang gelap dalam memanfaatkan wacana takfiri ini. Dalam pandangannya, kaum takfiri merupakan ancaman kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga harus disingkirkan dan diperangi. Dengan memblow up “Takfiri” sebagai ancaman serius, maka siapapun harus mewaspadainya, dan negara pun ikut memeranginya.

Dalam Islam, ketika ada keputusan memvonis seorang muslim dipandang telah berbuat kekafiran, maka perlu ada bukti,baik berupa ucapan, perkataan yang memang benar-benar mengandung kekafiran. Artinya, vonis kekafiran itu dibuat bukan atas praduga atau prasangka, tetapi karena fakta yang menunjukkan kalimat kekafiran. Dalam pandangan Islam, yang berhak mengkafirkan adalah mahkamah atau lembaga bukan orang per orang.

Uniknya, vonis kekafiran itu justru diperalat oleh kelompok Islamophobia untuk memojokkan dan menghantam umat Islam. Dengan kata lain, istilah takfir dipergunakan untuk menggebuk kelompok lain, dalam hal ini kelompok-kelompok Islam memiliki ciri-ciri sebagai kelompok yang layak dikafirkan. Hingga saat ini, kaum Salafi seringkali distigma sebagai kelompok yang memproduksi kalimat-kalimat yang mengkafirkan kelompok lain, yang dianggap telah melakukan kekafiran. Hal ini berimplikasi bahwa ketika kaum Salafi terstigma sebagai kelompok yang suka mengkafirkan kelompok lain, maka mereka menjadi musuh bersama bagi masyarakat, termasuk kaum muslimin sendiri.

Adanya penghentian dakwah atau pengusiran yang dialami kaum Salafi di berbagai daerah tidak lepas dari adanya vonis sebagai kelompok yang suka mengkafirkan. Hal ini membuat masyarakat ikut memeranginya, sehingga berimplikasi terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat. Disinilah, kelompok Islamophobia ikut menumpang untuk terlibat dan mewacanakan adanya bahaya kelompok yang dianggap suka mengkafirkan kelompok lain. Disinilah terjadi pergeseran dalam penanganan problem bahaya takfiri, dimana kelompok yang dianggap kafir tidak mengalami pembinaan, tetapi justru mengalami pembinasaan.

Islam dan Korban Stigma Takfiri

Dalam Islam, sumber takfir adalah kelompok Khawarij ketika tidak setuju dengan konsep “tahkim” yang disepakati oleh kelompok Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyan dalam perang Shiffin. Kelompok Khawarif merupakan kelompok Ali yang keluar dari barisan dan bergerak keluar membentuk kelompok sendiri. Mereka mereproduksi kalimat takfiri untuk menghantam para pendukung kesepakatan Tahkim. Mereka mengkafirkan kelompok Ali dan Mu’awiyah karena tidak berhukum pada hokum Allah. Beruntung, kedua kelompok yang dituduh kafir tidak berbalik mengkafirkan kelompok Khawarij, sehingga tidak terjadi saling mengkafirkan.

Hukum asal terhadap orang atau kelompok yang divonis kafir pada era khufalaurrasyidin, hanya berupa sangsi sosial agar mereka bisa kembali ke jalan Islam. Khawarij tidak memperoleh hukuman, seperti dikucilkan atau dibunuh. Pelakunya tetap aman dan terlindungi. Mereka tetap diperbolehkan untuk beraktivitas, seperti pergi ke masjid, pasar, serta boleh ikut perang hingga mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Namun saat ini berbalik dan mengalami pergeseran, dimana yang tervonis kafir justru diperlakukan seperti orang kafir.

Mereka yang tervonis kafir, keluarganya mendapat stigma negatif dan menjadi korban. Bahkan yang lebih tragis, pelakunya dikejar-kejar hingga harus dibunuh. Dengan kata lain, orang yang tervonis sebagai kelompok takfiri justru mengalami ancaman fisik, sementara orang kafir sendiri justru merasa aman dari ancaman itu. Alih-alih menghadapi secara nyaman atas vonis kafir, mereka yang tervonis kafir justru teracnam jiwa dan raganya. Dalam skala makro, adanya vonis kafir ini, membuat umat Islam terbelah. Mereka justru saling memerangi dengan sesame muslim. Bahkan umat Islam sendiri yang menjadi korban kekerasan setelah wacana takfiri mencuat dan sulit dikendalikan.

Ketika seseorang atau kelompok dicap kafir, maka elemen umat Islam lainnya justru menjadi eksekutor untuk menghakimi kelompok yang tervonis. Korban vonis takfir mengalami korban. Mereka terpojok hingga menjadi korban hujatan hingga mengalami keterasingan dan hilang nyawanya. Karena dalam Islam, mereka yang divonis murtad, implikasinya sangat luas karena ketika meninggal dilarang dimakamkan di pekuburan kaum muslimin, termasuk tak berhak menerima waris, serta tak berhak menjadi wali bagi anaknya.

Isu takfir saat ini justru dibesar-besarkan orang kafir untuk semakin menciptakan kegaduhan di kalangan umat Islam. Dengan kata lain, korban terbesar dari wacana takfir ini adalah umat Islam sendiri, dimana ketika vonis jatuh kepada seseorang, maka yang memerangi adalah kaum muslimin sendiri.

Surabaya, 31 Agustus 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *