ONE DAY ONE HADITS
Ahad , 20 Muharram 1443 H/ 29 Agustus 2021 M
Oleh. Ustadz Andri Kurniawan, Ketua DDII Kabupaten/Kota Malang.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada kaum laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” [An-Nur: 30]
Pelajaran yang terdapat didalam Hadist diatas:
1️⃣ Larangan bagi kaum yang memiliki iman, laki-laki maupun perempuan untuk melihat yang diharamkan, yaitu:
- Aurat sesama jenis.
- Lawan jenis yang bukan mahram.
- Amrad, anak laki-laki yang ‘cantik’, haram bagi laki-laki melihatnya.
- Orang-orang yang dapat memunculkan fitnah (godaan).
- Perhiasan dunia yang menggoda dan menjerumuskan dalam dosa.
2️⃣ Perintah bagi kaum mukminin laki-laki dan perempuan untuk menjaga kemaluan, yaitu:
- Tidak melakukan hubungan badan yang haram baik melalui jalan depan maupun belakang, atau selain itu.
- Tidak membiarkan orang yang tidak halal berhubungan badan dengannya.
- Tidak membiarkan orang yang tidak halal menyentuhnya.
- Tidak membiarkan orang yang tidak halal melihatnya.
3️⃣ Menjaga pandangan dan kemaluan lebih mensucikan dan memperbaiki diri, karena orang yang meninggalkan sesuatu karena Allah, akan Allah gantikan dengan yang lebih baik darinya.
Al-‘Allamah As-Sa’di rahimahullah berkata,
فمن ترك شيئا لله، عوضه الله خيرا منه، ومن غض بصره عن المحرم، أنار الله بصيرته، ولأن العبد إذا حفظ فرجه وبصره عن الحرام ومقدماته، مع داعي الشهوة، كان حفظه لغيره أبلغ
“Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Barangsiapa menahan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan menyinari penglihatan hatinya, dan karena seorang hamba apabila ia menjaga kemaluan dan pandangannya dari yang haram dan pengantar-pengantarnya, padahal syahwatnya mendorong untuk melakukannya, maka ia lebih dapat menjaga anggota tubuhnya yang lain dari perbuatan yang haram.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 566]
4️⃣ Kata (من) dalam ayat di atas menunjukkan makna “sebagian”, yaitu sebagian pandangan diharamkan, berarti ada sebagian pandangan yang dibolehkan, contohnya:
- Melihat sebagai saksi.
- Pekerjaan yang mengharuskan untuk melihat lawan jenis (seperti dokter mengobati pasien, maka boleh sesuai kadar yang diperlukan).
- Melamar calon istri, dan lain-lain maka dilakukan sebatas kebutuhan tanpa disertai syahwat.
(dewandaakwahjatim.com).