DDII Kab. Kediri Terima Wakaf 2 Bidang Tanah Dari Keluarga Ust. Cuk

Laporan: Sudono Syueb

dewandakwahjatim.com – “Alhamdu lillah, Hari Rabu, 7/4 2021, jam 08.30 kemarin, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Kediri menerima penyerahan dua bidang tanah wakaf sebanyak 600 m2 yang terletak di desa Rembangkepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dari keluarga Ustadz Cuk Kediri yang juga anggota DDII Kab. Kediri”, tutur Ustadz Dr. Joni Haryanto, M.Si selaku Ketua DDII Kabupaten Kediri kepada dewandakwahjatim.com. lewat telpon.

Para Wakif tersebut, lanjut Haryanto, adalah pertama, Ibu Suci Mandayati, S.Ag mewakafkan sebidang tanah seluas 100 m2 untuk Kantor DDII Kab. Kediri. Kedua, lbu Suharnanik mewakafkan sebidang tanahnya seluas 500 m2 untuk masjid dan Rumah Tahfidz yang dikelola DDII Kab. Kediri. Sedang sebagai Nadhir (penerima Wakaf) adalah bpk. Dr. Joni Haryanto, M.Si dari DDII Kab. Kediri.

Ikrar Wakaf, tutur Haryanto, diucapkan dan dibimbing oleh bpk Agus S, M.Ag. selaku Kepala KUA Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri dengan disaksikan beberapa pengurus DDII Kab. Kediri.

Sementara itu, Bpk Koesbandi, S.H, selaku Sekertaris Bidang Advokasi dan Hukum DDII Jatim menyambut baik wakaf dari Ibu Suci Mandayati, S.Ag dan Ibu Suharnanik bersaudara ini .

“Masyaa Allah, luar biasa kepedulian Bu Suci Mandayati dan Bu Suharnanik yang hanya mengharapkan ridha Allah demi kejayaan Dienullah islam. Alhamdulillah, Barakallah khairon katsiron. Dengan mempacayakan DDll Jatim dhi DDll Kab/kota Kediri, semoga Nazhir dimudahkan mengeban amanah wakif utk kemaslahatan ummat.

Lebih lanjut Koesbandi katakan, Hal ini bertepatan dengan program kegiatan Dewan Dakwah Jatim yang sedang mendata skaligus menertibkan terkait Aset wakaf berdasarksaran ketentuan peraturan per Undang-Undangan an yang berlaku, namun tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syar’i.

“Berkaitan hal tersebut, mohon atensi seluruh pengurus Dewan Dakwah se Jatim untuk membantu program kgiatan pendataan tensebut, dengan mengirimkan laporan kronologis asal usul aset/perolehan dengan segala problim petmasalah yang sedang atau yang akan dihadapi kedepannya, dengan dilampirkan bukti dokumen alas hak kepemilikan yg akurat. Nazhir Dewan Dakwah Jatim, juga membuka ksempatan/menerima amanah wakaf benda tetap seperti tanah, bangunan dan sejinisnya, maupun benda bergerak seperti benda yang bermafaat terkait usaha-usaha bisnis (produktif), termasuk Dana/uang, kendaraan …dst.”, demikan harapan Koebandi yang juga seorang Brigjen(Purn) TNI AD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *