Ijazah Wapres Gibran Digugat di MK, secara Akadenis terjadi Pro-Kontra

Oleh: Sudono Syueb, Biro Kominfo DDII Jatim

Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama koalisi masyarakat sipil terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memicu perdebatan hukum dan politik yang krusial. Secara objektif, isu konstitusional ini dapat ditinjau dari dua sudut pandang utama:

  1. Perspektif Hukum Acara dan Stabilitas Negara (Kritik terhadap Gugatan)

Keterlambatan Waktu yang Signifikan

Argumen terkuat yang dihadapi pemohon adalah masalah formalitas hukum acara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas menyatakan gugatan PHPU ini terlambat sekitar 905 hari dari batas resmi pasca-pemilu. Berdasarkan aturan, sengketa hasil pemilu mestinya diajukan maksimal tiga hari setelah penetapan KPU, dan proses pelantikan oleh MPR pun telah selesai.

Risiko Instabilitas Nasional

Menghidupkan kembali sengketa pemilu di saat pemerintahan sudah berjalan lama berpotensi mengganggu stabilitas politik dan roda pemerintahan. Relawan pendukung juga menilai gugatan ini kurang tepat secara prosedur karena memicu ketidakpastian hukum atas jabatan yang sah secara de facto.

Salah Kamar Peradilan

Isu pemenuhan syarat administratif (seperti ijazah atau penyetaraan sekolah luar negeri) idealnya merupakan ranah sengketa proses di Bawaslu atau PTUN saat tahapan pemilu berlangsung, bukan sengketa hasil (PHPU) di MK setelah bertahun-tahun.

  1. Perspektif Keadilan Substansial dan Legitimasi Hukum (Mendukung Pengujian)

Mengutamakan Keadilan Materiil: Kubu pemohon yang diwakili oleh Bambang Widjojanto6 berpendapat bahwa demi keadilan substantif, batas waktu formalitas patut dikesampingkan jika menyangkut syarat prinsipil seorang pemimpin negara. Persyaratan pendidikan minimal SLTA (Pasal 169 huruf r UU Pemilu) dinilai bersifat imperatif (wajib) yang tidak boleh cacat sejak awal.

Transparansi bagi Pemerintah

Gugatan ini dapat dipandang sebagai momentum positif untuk membuktikan keabsahan dokumen administrasi secara transparan dan terbuka di hadapan publik. Sidang pembuktian di MK menjadi panggung hukum yang bersih bagi Wapres Gibran untuk mematahkan tudingan miring seputar latar belakang pendidikannya.

Menjaga Kesucian Konstitusi

Dari sudut pandang hukum tata negara, membiarkan adanya potensi pelanggaran syarat mendasar dalam pemilu tanpa pengujian hukum akan menjadi preseden buruk bagi sistem demokrasi Indonesia di masa depan.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, gugatan ini berada di persimpangan antara kepastian hukum formal vs pencarian keadilan substansial. Ujian terberat bagi permohonan ini bukan sekadar pada bukti fisik pendidikan Gibran, melainkan apakah Mahkamah Konstitusi mau mendobrak batasan hukum acara formal demi memeriksa substansi perkara demi menjaga legitimasi konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *