Bukhori at-Tunisi
(Alumni IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta)
Dewandakwahjat8m.com, Kalimantan Selatan – Fiqih Ikhtilaf perlu diangkat dalam pembahasan, karena seolah ikhtilaf (perbedaan) adalah aib yang harus ditutupi, bahkan ikhtilaf dianggap sebagai pembawa petaka ummat. Ikhtilaf bukan lagi rahmat, tetapi sebagai azab. Bila ada yang memunculkan argumen bahwa ikhtilaf sebagai sunnatullah yang membawa rahmat dan berkah, dengan taktis dibantah dengan mengeluarkan jurus sakti teologis, bahwa dalil “ikhtilaf sebagai rahmat” tidak ada legalitas syar’i karena bersumber dari dalil yang tidak memiliki dasar teologis yang shahih (la ashla lahu), bahkan disebut sebagai dusta (maudlu’). Begitu sigap untuk menutup rapat-rapat keabsahan secara teologis, bahwa ikhtilaf rahmat bagi ummat.
Dilihat dari akar linguistik, Fiqih Ikhtilaf adalah kata majemuk yang terdiri dari dua kata: Fiqih dan ikhtilaf. Fiqih artinya faham, mengerti, pintar. Faqih (isim fail) berarti: Orang yang sudah faham, mengerti, dan pintar. Di Indonesia, kata “faqih” jarang dipakai, yang sering dipakai adalah “ahli fiqih”. Disebut “ahli”, karena memiliki “keahlian”, “skill”, dan kecakapan di bidang tertentu. Kalau ahli fiqih, berarti memiliki keahlian, skil, kemampuan, dan kecakapan di bidang masalah fiqih.
Fiqih dalam arti “faham” berarti mengetahui, mengerti, dan memahami secara mendalam, terperinci tentang seluk beluk, aspek pokok, sekunder, tersier, dan yang bukan pokok suatu masalah. Faham, bukan hanya sekedar tahu permukaannya saja, tetapi mengetahui dalamannya. Tidak disebut faqih atau ahli fiqih manakala tidak memiliki kualifikasi pemahaman tersebut.
Ahli Fiqih pada asalnya meliputi makna orang yang ahli pada semua jenis keilmuan Islam, baik tafsir, hadis, ibadah, mu’amalah, dan lainnya, bukan hanya dalam bidang fiqih “ubudiyah” saja. Dalam buku fiqih Abu Hanifah yang dikumpulkan oleh para muridnya (ashhab), kata Fazlur Rahman, dibahas berbagai macam masalah, termasuk tauhid. Artinya, di awal perkembangan keilmuan Islam, istilah fiqih digunakan lebih general dibandingkan dengan istilah yang dipakai sekarang, yang spesifik dipakai untuk masalah-masalah “syari’ah”.
Oleh sebab itu, para fuqaha’ pada zaman klasik Islam, banyak keahlian yang dikuasai oleh para faqih, meliputi ilmu bahasa, linguistik, syair, ilmu kalam, ilmu tafsir, tafsir, dan seterusnya, dalam diri seorang faqih. Tak heran seperti qadli seperti Abu Yusuf, murid Abu Hanifah, juga banyak menguasai banyak bidang keilmuan Islam. Bahkan seperti Ibn Sina, disamping terkenal sebagai filosof, juga punya keahlian dalam bidang tafsir, teologi, juga kedokteran.
Karena banyak keahlian yang dikuasainya, maka background keilmuannya, berpengaruh terhadap pola pemahaman atas teks (nash) doktrin Agama.
Dalam hal “waqaf”, “saktah”, dan “fashl” ayat al-Qur’an misalnya, terjadi perbedaan (ikhtilaf) karena latar belakang yang berbeda. Misalnya dalam membaca “waqaf” dalam QS. Ali Imran/3: 7, tentang “ta’wil”, “Apakah hanya Allah yang tahu, ataukah yang memiliki keahlian, mampu mengetahui ta’wil ayat?
Ikhtilaf diambil dari kata dasar “kh-l-f” (خلف) yang memiliki arti: berbeda, belakang, mengganti, menyelisihi, … kata Ikhtilaf memperoleh prefiks “hamzah” dan infils “ta’”, ikut “wazan” “ifta’ala”, اختلف – يختلف – اختلاف , artinya: Perbedaan, perselisihan, diferensial. Di antara fungsi kata yang mengikuti wazan “ifta’ala” adalah “lil muthawa’ah“, yang memiliki arti “menjadi”. Sehingga “ikhtilaf” berarti “menjadi berbeda”, atau “memiliki perbedaan”.
Ambil arti dasar “belakang” (khalfa), “ikhtilaf” berarti “saling membelakangi”, “bertolak belakang”. Artinya, “berbeda” di antara dua sisinya, “saling bertolak-belakang” dari dua sisinya.
Jadi, Fiqih Ikhtilaf adalah kajian yang berhubungan dengan masalah-masalah perbedaan fiqih, yang terjadi di antara ahli fiqih, imam fiqih, atau madzhab fiqih, dalam masalah tertentu. Sisi-sisi yang berbeda, yang tidak sama, yang saling bertolak belakang, di antara ahli fiqih atau madzhab fiqih.
Banyak masalah fiqih yang tidak disepakati oleh para ahli fiqih, sehingga terjadi “perbedaan fiqih”. Perbedaan fiqih (pemahaman) sesuatu yang “biasa” saja, bukan hal yang “glory” dan “magical”, ia sunnatullah yang tidak bisa dihindari (QS.10: 19; 11: 118; 16: 93; 49: 13), sebagaimana juga adanya kesamaan (istiwa’) (QS. 2: 213; 3: 64; 5: 48; 21: 92) adalah sunnatullah, juga hal biasa dan wajar, bukan sesuatu yang “istimewa” juga. Yang buruk adalah, perbedaan dijadikan bahan pertengkaran, perkelahian, bahkan peperangan (QS. 49: 9-11, 13).
Kang Jalal pernah menulis, “Bertengkar itu Jelek”. Berbeda boleh saja, namun jangan perbedaan dijadikan sebagai pemantik pertengkaran.
Bertukar fikiran itu baik, yang buruk adalah bertengkar dan malas berfikir. Orang yang sampai pada taraf pemikir (alim, syaikh, “imam”, filosof, hukama’), mereka bertukar fikiran secara enjoi dan ilmiah.
Al-Ghazali tidak setuju kepada Ibn Sina, menulis Tahafut al-Falasifah. Ibn Rusyd tidak sefaham dengan al-Ghazali menulis “Tahafut al-Tahafut”. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah tidak setuju dengan ‘Allamah al-Hilli menulis, “Minhaj al-Sunnah fi Naqdl al-Kalam al-Syi’ah wa al-Qadariyah”. ‘Allamah al-Hilli menulis, “Minhaj al-Karamah fi Ma’rifat al-Imamah.
Ikhtilaf bukan hanya dalam bidang fiqih saja. Dalam masalah ilmu Kalam, ilmu Tauhid, Teologi, ada aliran Khawarij, Jahamiyah, Qadariyah, Mu’athilah, Mujassimah, Mu’tazilah, Asy’ariyah, Maturidiyah, Syiah dan variannya, juga aliran teologi lainnya.
Dalam bidang siyasah, ada faksi Ali (cikal bakal Syi’ah), faksi Mu’awiyah, Faksi Khawarij, faksi Husain, Faksi Yazid, faksi Abbasiah, faksi Fathimiah, Ayyubiah, Utsmaniah, dan lainnya. Dan yang paling menarik adalah sikap sebagian para Sahabat Nabi yang tidak mau melibatkan diri dalam kubu Ali dan Muawiyah, sikap “tawaquf” (berhenti, diam, tidak memihak) dan fokus mendalami bidang “keagamaan, yang kelak melahirkan “Ahlus Sunnah wal Jama’ah”.
Dalam bidang Qira’ah ada Qira’ah Sab’ah (Imam Nafi’, Imam Ibnu Katsir, Imam Abu Amr, Imam Ibnu Amir, Imam Ashim, Imam Hamzah, dan Imam Al-Kisai). Ada Qiraah ‘Asyrah (plus 3 lagi: Imam Abu Ja’far, Imam Ya’qub, dan Imam Khalaf). Ada juga Qirah 14 (‘Arba’a Asyarah).
Jangan dibayangkan bahwa Islam wajahnya satu, seragam, monoform. Banyak wajah yang ditampilkan Islam, tapi semuanya menghadap Ilahi Rabbi, Allah SWT.
Di Indonesia, Rais Akbar NU, Kyai Haji Hasyim asy’ari menulis tentang “Bedug”, “Al-Jasus fi Bayani Hukmi al-Naqus”, ditanggapi oleh Wakil Rais Akbar NU, Kyai Haji Faqih Maskumambang, “Hazzur Ru’us fi Raddil Jasus ‘an Tahrimi al-Naqus”.
Ada kisah menarik yang disampaikan Gus Baha’ tentang Bedug, “Saat Kyai Hasyim mau “sowan” ke Pesantren Tremas, Kyai Dimyati menyuruh para santri untuk “ngringkesi” (menyimpan) Bedug, agar Kyai Hasyim “tidak tersinggung” atas pendapat yang dipeganginya.
Saat selesai, ada santri yang bilang kepada Kyai Dimyati, “Mbah Yai, sampun kawulo ringkesi bedugke”. Si santri tidak tahu, bahwa Yai Hasyim sudah datang di kediaman Kyai Dimyati. Saat itu Mbah Hasyim berkata dalam hati, “Jadi, mereka itu ngringkesi Bedug-nya untuk menghormati saya. Ternyata, Pondok Tremas tidak sefaham dengan saya.”
Pada masa pra-kemerdekaan, Soekarno pernah berkorespondensi dengan guru agamanya: Ustadz A. Hasan Bandung tentang Islam dan Nasionalisme, yang juga melibatkan beberapa tokoh Islam lainnya seperti M. Natsir (dari Masyumi)
Dalam masalah kebudayaan Indonesia, berkiblat ke Barat (rasional) ataukah ke Timur (spiritual), menghasilkan buku “Polemik Keboedajaan” yang dieditori oleh Achdiat K. Mihardja, yang melibatkan Soetan Takdir Alisjahbana, Sanusi Pane, Aboe Hanifah, Dr. M. Amir, Ki Hajar Dewantara, Dr. R.M. Ng. Poerbatjaraka, dan lainnya.
Belakangan, pada tahun 70-an terjadi perdebatan intelektual antara Noercholish Madjid, Moh. Roem, Endang Saifudin Anshari, Ahmad Wahib, Dawam Rahardjo, Kuntowijoyo, Amien Rais, Yusril Ihza Mahendra, dan lainnya, tentang “Sekularisasi”, yang dipantik oleh pernyataan Cak Noer, “Islam yes, Politik Islam No.”
Perdebatannya ilmiah dan nikmat untuk ditelaah secara ilmiah.
Semua bicara secara ilmiah argumentatif, rasional (tidak berdasarkan emosi), ilmiah, dan bisa dipertanggungjawabkan. Perbedaan tidak dijadikan sebagai bahan olok-olokan, saling merendahkan, mendiskreditkan, hujatan, persekusi, bahkan ancaman pembunuhan.
Kalau belakangan ada perbedaan lalu dibumbui hujatan, umpatan, “tahdzir”, bahkan penyesatan, dan pentakfiran, itu karena fanatisme kelompok dan emosi ‘ashabiyah, untuk mencari sensasi kelompok agar terjaga identitas kelompoknya. Kalau pakai dalil agama sebagai justifikasi, pembenar argumen kelompok, maka argumen seperti itu juga disebut di dalam al-Quran (QS. 2: 41; 3: 78). Bahkan Iblis pun dalam membujuk-rayu Adam dan Hawa, juga menggunakan Nama Allah dan rayuan Surgawi (QS. 7: 20-21).
Tidak mesti yang menggunakan dalil-dalil teologis, lalu dipastikan itu yang benar, karena dalil teologis (ayat-ayat Qur’an atau pun Hadits) seringkali dipilah dan dipilih sesuai doktrin awal kelompok, dipilih yang menguntungkan kelompok dan dipilah yang tidak mendukung kelompok.
Berbeda itu memperkaya warna, mozaik, dan sudut pandang, kalau semuanya sama, misalnya hitam atau putih semua, maka tidak akan ada mozaik yang beraneka ragam warna dan berbagai macam panorama. Tidak ada yang mengatakan “pelangi” di langit yang biasanya terjadi setelah hujan itu buruk, semua sepakat: “Pelangi itu indah”; karena perpaduan warnanya yang sangat indah, mengagumkan, dan menakjubkan. Yang mengatakan pelangi itu buruk, jelek, dan tidak indah, adalah yang tidak tahu apa itu pelangi, tidak pernah melihat, atau buta warna.
Andai tidak ada perbedaan fiqih, keragaman pendapat, macam-macam (tanawwu’) pilihan fiqih, maka tidak akan pernah ada pemikiran yang kaya ragam, dan menghasilkan berjuta-juta buku dan tulisan. Tentu pemikiran fiqih Islam jadi monofiqih, tidak menarik, dan stagnan. Adanya ikhtilaf, ternyata memperkaya wawasan dan mozaik pemikiran yang indah dan menarik.
Yang menjadi persoalan manakala fiqih ikhtilaf berubah menjadi fiqih saling meng-khilaf-kan, saling menyalahkan. Banyak kejadian, perbedaan dijadikan pemicu (‘ilat) kebencian, penghinaan, diskriminasi, penindasan, permusuhan, perkelahian, bahkan peperangan (QS. QS. 5: 2, 8).
Perbedaan apa saja, yang paling mudah diingat adalah istilah yang dibuat Pemerintah Indonesia: SARA (Suku, Agama, Ras (warna kulit), dan Antar Golongan), bisa dijadikan “dalih” pembenaran untuk menyerang kelompok berbeda karena syahwat pribadi, kelompok, atau golongan. Syahwat itulah yang membuat runyam persoalan (QS. 12: 53).
Jika dikembalikan kepada rasionalitas, hati, dan doktrin Ilahi, maka akan ditemukan titik temu (kalimatus sawa’) yang bisa disepakati.
Yang menyebabkan permusuhan, perpecahan, pertengkaran, bahkan peperangan, ternyata bukan pertukan fikiran, pendapat, kajian ilmiah, dan yang sejenisnya, namun yang menyebabkan permusuhan, perpecahan, pertengkaran, bahkan peperangan ternyata nafsu, syahwat, untuk menguasai, melebihi, merendahkan, menghina, mensimplifikasikan, dan melenyapkan perbedaan dan keragaman.
Bukan pemikiran yang menyebabkan saling bunuh, tetapi nasfu syaithaniah yang menyebabkan perpecahan, permusuhan, dan peperangan (QS. 2: 90, 213; 3: 19; 42: 14).
Dalam kisah pra Nabi Muhammad, terjadi perbedaan (ikhtilaf) sikap dalam menghadapi kejadian tertentu antara nabi Musa dan nabi Khidlir. Bagi ahli fiqih, keberanian Musa kepada gurunya, nabi Khidlir, adalah argumen rasional bahwa yang lahiriah harus dijadikan argumen untuk menghasilkan natijah hukum. Sedang bagi ahli hikmah, Musa baru belajar ilmu lahir saja, belum sampai kepada ilmu batin, ilmu hikmah yang ada di balik tabir, maka Allah mengirim Musa ke Khidlir untuk belajar ilmu “bathin”. Ilmu Khidlir adalah rujukan tentang pentingnya memperhatikan hikmah di balik yang lahiriah (QS. 18: 60-82).
Adanya perbedaan (ikhtilaf) tidak harus dihadap-hadapkan untuk dipertentangkan dari dua sisi yang berbeda. Kata pertentangan sendiri berasal dari kata dasar “tantang”. Mike Tyson “menantang” Larry Holmes, artinya, Mike Tyson mau berkelahi, atau bertinju, melawan Larry Holmes. Karena itu, perbedaan tidak harus dipertentangkan. Karena pertentangan mengandung unsur melawan, menentang, dan menantang.
Perbedaan harus diterima apa adanya, dipupuk untuk memperkaya keragaman dan kebhinekaan.
Harus dipupuk dan ditumbuh-kembangkan sikap persatuan dalam keragaman (al-wahdah fi al-tanawu’iyyah, Unity in diversity, Bhinneka Tunggal Ika), bukan penyeragaman perbedaan (uniformity of the diversity), melemahkan diversitas, dan mematikannya. Juga tidak “memanfaatkan” perbedaan untuk menyulut perpecahan dan konflik. Yang buruk dan dilarang Islam adalah perpecahan (QS. 3: 103, 105; 42: 13 ), bukan perbedaannya (QS. 49: 13).
Banyak sebab pemicu perbedaan, tetapi perbedaan jangan dihadap-hadapkan, lalu dipertentangkan dan dijadikan amunisi permusuhan sehingga terjadi konflik, saling bunuh dan peperangan. Perbedaan dan keragaman bila dimanfaatkan untuk hal yang positif, akan melahirkan produktifitas.
Borobudur dan Prambanan tidak akan pernah ada, manakala tidak ada perbedaan keyakinan dan pemerintahan. MU (MUhammadiyah dan NU (Nahdlatul Ulama’) tidak akan pernah berkontribusi besar kepada “perahu” Indonesia, manakala diseragamkan, dan dimatikan perbedaannya.
Manfaatkan ikhtilafnya untuk produktivitas Agama, bangsa dan Negara, sebagaimana anjuran al-Qur’an, “Fastabiqul khairat” (QS. 2: 148), maka Indonesia akan maju, bukan semakin layu.
Admin: Biro Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
