Oleh: Bukhori at-Tunisi
Alumni Ponpes YTP Kertosono
Dewandakwahjatin.com, Surabaya – “Adat-Istiadat” adalah kata majemuk yang berasal dari bahasa Arab “adat”. Pengulangan kata “adat-istiadat” ini mirip dengan pembentukan kata “jari-jemari”. Yang pertama dapat “prefiks” (awalan), yang kedua dapat “infiks” (sisipan). Lalu adat-istiadat diadopsi menjadi bahasa Indonesia, yang memiliki arti “kebiasaan”. Kata “adat” sendiri dalam bahasa Arab ” عاد- يعود- عادة “ arti asalnya adalah: Kembali, mengulangi, mengunjungi, membiasakan.
Dalam “Al-Mausu’ah al-Mafahim al-Islamiyyah al-‘Ammah”, kata “’adat” diartikan dengan:
ميل مكتسب من تكرار أفعال
“Kecenderungan yang terbentuk melalui pengulangan tindakan-tindakan …”
Sedang dalam “Mu’jam al-Wasith”, kata “’adat” diartikan dengan:
والعادة هو كل ما اعتيد حتى صار يفعل من غير جهد
“Adat adalah sesuatu yang telah menjadi hal yang biasa dilakukan, sehingga yang saat dikerjakan tidak perlu lagi dilakukan secara susah payah.”
Sedang “al-Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyyah” mengartikan “adat” adalah:
العادةُ هيَ الأمرُ الذي يَتَقَرَّرُ بالنُّفوسِ، ويَكونُ مَقبولًا عِندَ ذَوي الطِّباعِ السَّليمةِ بتَكرارِه المَرَّةَ بَعدَ المَرَّةِ،
“Kebiasaan adalah sesuatu yang mengakar dalam jiwa dan diterima oleh jiwa yang sehat melalui pengulangan praktik.”
Sedang secara definisi, “adat” adalah:
العادة هي السلوك المكتسب الذى يشترك فيه أفراد شعب معين، وهى معايير ذات قيمة اجتماعية، من شأنها أن تثير رد فعل فى المجتمع، يتمثل فى الفزع والاستهجان والاستياء، الأمر الذى يبرر توقيع جزاءات على المخالف الذى يعتدى على حرمتها
“Adat adalah perilaku yang dikerjakan dan dimiliki bersama oleh anggota kelompok tertentu, sehingga menjadi norma-norma nilai sosial, yang mempengaruhi perilaku masyarakat. Bagi yang menolak akan memicu rasa khawatir ketidaksetujuan, dan rasa tidak suka, sehingga membenarkan penjatuhan sanksi terhadap setiap pelanggar yang melanggarnya.”
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia, “adat” adalah: “1 aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; 2 cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan; 3 wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. …”
Sedang “adat-istiadat” didefinisikan KBBI sebagai: “Tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.”
Adat adalah suatu perbuatan, perilaku, gagasan, aturan tertentu, karena geneologinya perbuatan tersebut dilakukan “kembali” dan “berulang-ulang”, sehingga menjadi “kebiasaan”, baik kebiasaan individu, komunitas, kelompok, atau sebuah bangsa, secara turun-temurun, menggunakan cara yang sama, dari generasi ke generasi. Adat tersebut mempengaruhi perilaku, kebiasaan, cara dan pola fikir masyarakat, sehingga bagi yang melanggarnya akan memperoleh sangsi sosial.
Orang Jawa menyebut perilaku yang sudah menjadi kebiasaan, baik individu maupun kelompok dengan sebutan “adat-istiadat”, “kebiasaan”, atau “cara” (baca: coro). Di Pantura Jawa Timur, ada “coro” ngelamar (khithab/ah), perempuan mendatangi keluarga laki-laki dengan membawa “gemblong”, rengginang, dst; di tempat lain, yang bertetangga kabupaten, justru kebalikannya, “Laki-laki yang mendatangi perempuan untuk melamar.” Orang Sasak, Lombok, NTB, cara melamar perempuan dengan cara “dicolong” (“dicuri”) terlebih dahulu. Jadi, beda daerah beda “coro”, beda daerah beda adat istiadatya, “lain orang lain kepalanya, Lain ladang lain belalangnya.” Kata pepatah Melayu.
Orang Melayu pun juga menyebut “kebiasaan” yang berlaku dengan “adat”. Misalnya, orang Minangkabau menggunakan kata “adat” dalam semboyan mereka, “Adat bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah.” Di Minang, begitu kuat pengaruh agama dalam sendi adat-istiadat mereka, sehingga menyatu dalam tingkah dan tindak tanduk mereka. Masalah ini nanti akan dikaji dalam keterserapan adat dalam nilai-nilai keagamaan, dan juga bagaimana agama mempengaruhi adat-istiadat lokal. Hukum sosial ini bukan saja berlaku di tanah Nusantara setelah Islam datang, namun juga akulturasi budaya Arab dan lainnya ke dalam agama Islam di kawasan Timur Tengah.
Jadi, dari kebiasaan tersebut lahir ungkapan, istilah, konsep, aturan, norma, dengan makna spesifik yang berlaku pada kelompok, komunitas, atau bangsa tertentu, dan mereka saling memahami atas kesepakatan pengertian tersebut.
Adat dan “’Urf”
Dalam ilmu Ushul Fiqh, menurut al-Imam al-Suyuthi, kaidah “al-‘Adat muhakkamah”, berasal dari hadits Mauquf yang berasal dari perkataan Ibn Mas’ud:
«مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ» أَصْلُهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(Asal [kaidah “al-‘Adatu muhakkamah] diambil dari sabda Nabi saw., “Sesuatu yang dilihat oleh orang-orang muslim baik, maka di sisi Allah juga baik).
Jadi, penglihatan orang muslim –yang benar-benar muslim dalam artian “par excellence”—tentang sesuatu hal itu baik dan transendental, maka baik di sisi Allah. Kebalikannya, muslim yang tidak baik (murtakib al-kabirah) tidak memiliki pandangan transendental. Mengapa? Yang pertama bisa “mukasysyafah” (terbuka segala yang di balik kenyataan), yang kedua “muzhlimah” (gelap, terdindingi oleh “hijab”). Tradisi baik inilah yang diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya yang menjadi adat-istiadat kaum muslimin, bukan perilaku yang buruk yang diwariskan.
Istilah lain dalam ilmu Ushul Fiqih, yang menunjuk kepada konsep “adat” adalah “’Urf” (عرف). Yang membedakan antara “adat” dan “’urf”, kalau adat adalah:
العادة: ما اعتاد الناس عليه، وتكرر منهم فعله، سواءً كانت تختص بأفراد أو جماعات
(Adat adalah sesuatu yang biasa dilakukan oleh masyarakat dan selalu diulang-ulang, baik dilakukan secara individual maupun kelompok).
Kata “’urf” berasal dari kata عرف-يعرف-عرف, yang artinya: menge-tahu-i, meng[k]enal, men-definisi-kan, meng-informasi-kan, baik, tradisi, konvensi.
Ibn Manzhur dalam “Lisan al-Arab” mengartikan “’urf” sebagai berikut:
والعرف هو ما تعارف عليه الناس فى عاداتهم ومعاملاتهم
“’Urf adalah sesuatu yang saling dikenal di masyarakat dalam kebiasaan dan pergaulan mereka.”
Sesuatu yang “diketahui” dikatakan “’urifa” (عرف), dari kata dasar “’urf”. Sesuatu yang “terkenal” disebut “ma’ruf” (معروف); orang “pandai”, “pintar”, , “cerdik-pandai”, “orang bijak”, disebut “’arif” (عارف). Orang disebut “arif-bijaksana” karena pengetahuannya banyak, mendalam, dan penuh hikmah (yaitu orang yang mampu memadukan antara “aqal” dan “naqal”, antara “fikir” dan “dzikir”). Dalam tradisi bangsa Arab, “dukun”, “tukang bedek”, atau “tukang bade [Jawa]”, disebut “’arraf” (عرف), karena memang “banyak tahu” tentang seluk-beluk manusia (yang berkaitan dengan sosio-kultur individu dan masyarakat) dan alam uluhiyah (ketuhanan), dengan mengaku bisa langsung berkomunikasi dengan Tuhan. Pertanyaan apa saja bisa “dijawab” oleh “orang pinter” (dukun), karena memang “banyak tahu” dan “pintar”; minimal pintar ngomong apa saja tentang problematika kemanusiaan, lalu dijustifikasi dengan pengakuan punya “kelebihan”, karena mampu “berkomunikasi” dengan “langit” (Tuhan dan atau Malaikat) bahkan berkomunikasi dengan makhluk ghaib (yang tak bisa diindera oleh manusia) seperti Jin, tentang permasalahan yang dihadapkan kepadanya. Dari pengakuan memiliki pengetahuan yang berasal dari “bisikan” langit dan makhluk halus itulah, “orang pintar” (‘arraf) melegalisasi diri sebagai orang yang banyak tahu dan banyak ilmu (‘árraf).
Secara terminologi, “’urf” ada yang mendefinisikan sebagai berikut:
لعرف هو ما استقرت النفوس عليه بشهادة العقول و تلقته الطبائع بالقبولا
“‘urf adalah sesuatu yang dirasakan mantap dalam hati, diterima akal sehat, dan sesuai dengan kodrat manusia.”
Dr. Wahbah Zuhaily mendefinisikan “’urf” sebagai berikut:
ما اعتاده الناس و ساروا عليه من كل فعل شاع بينهم أو لفظ تعارفوا إطلاقه على معنى خاص لم يوضع له في اللغة و لا يتبادر غيره عند سماع ذلك اللفظ
“Adat adalah sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia dan mereka berjalan berdasar atas kebiasaan tersebut dalam setiap perbuatan yang populer di antara mereka; atau adat adalah suatu kata yang secara mutlak biasa mereka ketahui secara bersama atas makna tertentu, bukan makna lainnya, dan ketika mendengar kata itu mereka tidak memahaminya dalam makna yang lain.’’
Sedang “urf” dalam “Islamweb.net” adalah:
العرف: فهو ما اتفق عليه الناس أو جماعات منهم, وبهذا التعريف يكون كل عرف عادة ولا عكس
(‘Urf adalah suatu perilaku yang sudah disepakati oleh masyarakat atau kelompok. Dengan definisi ini, setiap ’urf adalah ‘adat, dan tidak setiap adat sebagai ‘urf).
Jadi, setiap “’adat” yang sudah “disepakati” (ittafaqa) menjadi “’urf”, bila belum disepakati hanya menjadi “adat”.
“Adat-istiadat” dalam makna “’urf”, karena perilaku yang sudah menjadi adat tersebut banyak “diketahui” khalayak, “dikenal”, “dimaklumi”, “diakui”, dan “disepakati” sebagai kebiasaan. Dan perbuatan tersebut adalah perbuatan “baik” (ma’ruf, dari kata dasar ‘urf), sehingga bisa diterima oleh masyarakat, ditiru, dikerjakan banyak orang, sehingga menjadi “terkenal” (ma’ruf). Perbuatan tersebut bukan perilaku yang “diingkari” (munkarat, dari kata “inkar” ) dan bukan perilaku yang “asing” (‘ajam), atau “tidak dikenal” (jahl) sehingga disebut “’urf” (terkenal). Perbuatan yang diulang-ulang dan dikerjakan banyak orang tentu karena memiliki nilai kebaikan, kebajikan, kemaslahatan, dan menguntungkan semua lapisan masyarakat. Tidak mungkin perbuatan yang tidak diterima, diingkari banyak orang, ditolak masyarakat, akan dipraktikkan banyak orang, pasti akan hilang dengan sendirinya, sehingga tidak menjadi adat istiadat. Oleh sebab itu, sesuatu yang buruk, diingkari, ditolak, menimbulkan kerusakan, kerugian, akan ditinggalkan masyarakat, tidak menjadi adat istiadat.
“Sesuatu” disebut “adat”, manakala “diketahui” banyak orang, dilakukan “berulang-uang” oleh seseorang atau banyak orang, sehingga menjadi “kebiasaan” individu atau pun kelompok. Karena sudah menjadi “kebiasaan”, maka jadilah sesuatu itu “aturan tak tertulis” dan menjadi “kesepakatan bersama”, sehingga menjadi “pengetahuan umum” dan “terkenal” di mana-mana, dan “sesuatu” itu menjadi “adat-istiadat”, “tradisi”, atau “konvensi”. Kalau “kebiasaan”, “adat”, “aturan”, “tradisi”, atau “konvensi” sudah menjadi aturan tertulis, disebut “peraturan”, atau “undang-undang”.
Derivasi dari kata “’urf” antara lain “ma’ruf’, sangat populer pada abad pertengahan, karena doktrin “ma’ruf” dipopulerkan oleh madzhab Mu’tazilah yang saat itu dijadikan madzhab resmi Khalifah al-Ma’mun. Doktrin Mu’tazilah tersebut adalah, “amar ma’ruf nahy munkar” (menyuruh berbuat baik, dan menolak kemungkaran). “Ma’ruf” bagi kaum Mu’tazilah harus sesuai dengan akal-rasio, juga sesuai dengan doktrin Ilahi. Dan yang “munkar” adalah sesuatu yang “ditolak” oleh akal sehat dan juga dilarang oleh Ilahi. Cuma bagi Mu’tazilah, fungsi Wahyu hanya sebagai konfirmasi atas hasil pemikiran rasional akal. Bagi Mu’tazilah, Kebaikan akan menghadirkan kemaslahatan, dan keburukan akan menimbulkan kerusakan. Akal sehat akan menerima kebaikan dan menolak keburukan. Mengapa kebaikan “abadi”? karena kebaikan menghadirkan kemaslahatan.
Terlepas dari konsepsi rasional tentang “kebaikan” ‘ala Mu’tazilah, “Mengapa dianggap baik dan mengapa dianggap buruk?” kebaikan adalah segala sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan dan ketenangan, sedang keburukan adalah segala perbuatan, perilaku, sikap, yang menimbulkan kerugian, bahaya, penindasan, memperlemah yang lain. Ambillah contoh “riba” (ربا), menguntungkan secara ekonomi satu pihak, namun merugikan ekonomi pihak lain; menguatkan ekonomi satu pihak, namun melemahkan ekonomi pihak lain; menjunjung kelompok tertentu namun menindas kelompok yang lain; dan seterusnya. Mencuri, mengapa diingkari? Karena merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain.
Di Arab Jahiliyah, perilaku “riba” dalam transaksi perekonomian orang Arab. Apakah riba merupakan tradisi elit kabilah Arab ataukah tradisi masyarakat Arab? “ghalib”-nya, yang melakukan utang-piutang pasti dari orang kaya kepada orang papa, bukan dari pihak miskin kepada pihak kaya. Orang kaya di mana pun jumlahnya sedikit, sedang yang miskin pasti banyak. Orang kaya yang mempraktikkan riba, dengan menggunakan “waktu” sebagai “senjata” penindasan dan pengerukan keuntungan sepihak, yaitu transaksi yang “jatuh tempo” (riba nasiah) untuk pengembaliannya, jika tidak mampu mengembalikan pada “waktu yang ditentukan”, maka akan dikenakan pengembalian berlipat (riba fadll). Jelas, perekonomian ribawi seperti ini adalah perilaku elit kelompok “the have” (wong sugih), bukan perilaku masyarakat kebanyakan. Masyarakat dan orang berakal waras pasti menolak (munkarat) praktik riba. Praktik itu ada dan dilegalkan pada zamannya, karena “oligarki” yang berkuasa, elit ekonomi yang jumlahnya sedikit dan didukung penguasa feodal, bekerja sama menciptakan aturan sebagai legalitas keabsahan praktik ribawi yang diingkari khalayak masyarakat yang tak berdaya. Jadi praktik riba bukan adat-istiadat, bukan kebiasaan bangsa Arab. Ia adalah perilaku korup elit penguasa ekonomi untuk mencekik masyarakat tak mampu. Menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain, secara naluriah dan akal sehat, pasti ditolak dan diingkari. Menguntungkan kaum elit, merugikan kaum alit.
Dalam prinsip orang Jawa ada ungkapan. “Ojok mangan balunge koncone”, (Jangan makan tulang orang lain),” adalah prinsip bekerja jangan sampai makan hak orang lain. Mau punya uang banyak, tapi menculasi teman atau orang lain, adalah perbuatan buruk dan mungkar. Oleh sebab itu tradisi “Jer basuki mawa bea”, (mau sejahtera, harus mengeluarkan biaya), artinya: Segala sesuatu harus bersumber dari usaha masing-masing, tidak merugikan, menculasi, menipu, pihak lain. Setiap keberhasilan, kesuksesan, atau kesejahteraan, membutuhkan biaya, ongkos, atau pengorbanan, bukan ongkang-ongkan kaki, duduk leha-leha, diam saja tak bekerja. Semua harus dari kucuran keringat sendiri, bukan keringat orang lain, bukan makan keringat orang lain, bukan dengan cara menculasi pihak lain.
“Perbudakan”, secara tradisi dilegalkan oleh kekuasaan (Persia, Babilonia, Mesir, Romawi, Byzantium, hingga terakhir di daerah koloni Amerika dan Australia); namun, apakah rakyat dan orang-orang tertindas dan tak berdaya menerimanya? Jawabannya pasti “tidak menerima”, “menolak” (’asha, ma’shiyat), dan “mengingkari”-nya (inkar, munkarat). Secara naluriah, akal waras, hati yang sehat, perilaku yang normal, pasti menolak penindasan, perbudakan, dan segala bentuk dehumanisasi manusia. Oleh sebab itu mengapa perbudakan harus dihapuskan? Karena menindas, melemahkan, merugikan, dan mencampakkan satu pihak, menguntungkan pihak yang memperbudak, tidak ada ekuivalensi, keadilan, dan kesetaraan sama sekali dari segala segi dan sudut manapun.
Sesuatu yag dilegalkan oleh kekuasaan, tidak kongruen dengan keadilan dan penerimaan oleh masyarakat, seperti riba, perbudakan, dan belakangan, Tambang privat yang mengatasnamakan negara. Tambang dilegalkan penguasa untuk dikelola segelintir orang atas nama legalitas, padahal apakah benar-benar legal, dan shahih menurut hukum yang benar? Banyak yang mempermasalahkannya. Bagi orang awam, menguasakan penambangan kepada segelintir orang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, karena secara konstitusional, yang mengelola dan menguasai adalah negara, bukan pihak swasta apalagi pribadi. Penambangan yang sudah berjalan, menguntungkan kelompok elit, namun merugikan “kawula alit” (masyarakat umum). Bila ditanya secara jujur, Apakah menolak atau menerima pengelolaan seperti itu? Pasti jawabannya “menolak” dan tidak mau menerima. Core-nya adalah: Suaranya tidak kedengaran, karena posisinya lemah (dlaif wa mustadl’afin) dan tak berdaya. Bagaimana tidak lemah dan tidak berdaya, hampir semua departemen, terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, legalitas tidak menjamin bahwa sesuatu itu menjadi tradisi masyarakat, meski menjadi tradisi para penguasa.
Islam dan Adat
Islam adalah agama universal, untuk siapa saja dan di mana saja. Ia doktrin yang berisi titah Tuhan dan Hadits NabiNya. Teksnya bisa difahami dan dinalar oleh siapa saja dan di mana saja, baik yang percaya kepada doktrin Islam dan yang tidak mempercayainya. Karena ia doktrin yang termaktub dalam teks, cara pemahamannya pasti bersinggungan dengan kemampuan pengetahuan manusia dalam memahaminya yang dipengaruhi oleh konteks di mana berada. Di sinilah adat-istiadat dan budaya akan mempengaruhi dalam pemahaman keagamaan yang di dalamnya juga masalah hukum.
Yang sering menjadi persoalan adalah posisi adat terhadap syariah. Bagaimana kaitannya? Apakah adat bisa menjadi syariah? Atau sebaliknya, syariah melahirkan adat? Ini menjadi persoalan hangat antara kaum puritan (تقديسي), kelompok yang ingin “memurnikan” agama dengan kaum tradisionalis (تقليدي), kelompok yang tetap mempertahankan”tradisi”. Persoalan ini tidak menjadi tumpang tindih dan terkadang runyam, manakala mampu membedakan secara pasti (al-fashl) antara yang disebut “adat” dan yang disebut “syariah”.
Syariah dalam arti luas, mencakup semua dimensi Islam itu sendiri. Bila ada yang menyebutkan istilah Syariat Islam, maka yang dimaksudkan adalah semua aturan ubudiyah, mu’amalah, akhlaq, pemikiran, dll, yang masuk kategori Islam. Ini bisa “mengaburkan” di kalangan “awam” karena begitu luas. Syaikh Mahmud Syaltut, menulis buku, “al-Islam, ‘Aqidah wa Syari’ah” (الإسلام عقيدة و شريعة), beliau membedakan antara aspek akidah, kepercayaan, keyakinan, tauhid, dengan Islam sebagai aturan lahiriah yang bersifat perilaku, baik yang ada nilai ibadah maupun non-ubudiyah.
Para ahli Ushul Fiqih dan Fiqih, membuat suatu rumusan mengenai konsep “syariah” sebagai “pembagian yang jelas” (taqsim, fashl) ke dalam dua bagian: 1. Ibadah (عبادة); 2. Mu’amalah (معاملة).
Ada juga membuat distingsi yang lebih tegas, yaitu: 1. Ibadah Mahdlah (عبادة محضة); dan 2. Ibadah Ghairu Mahdlah (عبادة غير محضة). Ibadah disinonimkan dengan istilah Ibadah Mahdlah; sedang Mu’amalah disinonimkan dengan istilah Ibadah Ghairu Mahdlah.
Dalam Islam historis, tak sesederhana yang didoktrinkan oleh penganut faham Islam normatif, semua bergumul untuk merumuskan “langkah” efektif dan efisien untuk mencapai tujuan. Tak semudah yang dibayangkan oleh kaum pemimpi, seolah Islam “bim salabim” hadir dalam tampuk sejarah dunia, ujug-ujug menjadi imperium kekhilafahan yang menguasai paruh-paruh dunia yang paling berkuasa saat itu. Ada aspek historisitas dan ijtihadiyahnya untuk menggapai Islam ideal yang dihimmahkan semua penganut Islam. Jangan mencela dan menghina antar siapa pun! Berargumenlah selogis mungkin dan seshahih mungkin menurut doktrin agama, sehingga benar-benar shahih dan benar!
Budaya lahir dari kebiasaan. Di mana masyarakat membentuk pola fikir, bentuk-bentuk politik, ekonomi, seni, bahasa, dan lainnya sehingga menjadi budaya. Istilah budaya berasal dari kata buddh yang artinya ‘hasil aktivitas penalaran manusia’. Dari kata ini lalu dikembangkan menjadi kata “buddhi daya”, yang berarti ‘kekuatan atau energi penalaran yang mampu menghasilkan sesuatu yang relatif baru’. Dari kegiatan buddhi daya ini muncullah istilah kebudayaan yang berarti: Keseluruhan hasil aktivitas buddhi daya manusia sejak manusia ada hingga saat ini, bahkan ke masa depan yang masih terumus dalam perencanaan. Itulah pengertian budaya dan kebudayaan kalau dipangkalkan pada analisis semantik.
Budaya, ada yang baik dan ada budaya yang buruk. Tradisi Arab yang suka menjamu tamu seperti yang dilakukan Ibrahim dengan menyembelihkan sapi adalah tradisi yang baik. Sedang tradisi riba yang dipraktikkan para elit kaya Arab Adalah tradisi buruk. Bagaimana Islam menghadapi adat-istiadat atau budaya lokal Masyarakat? Tradisi yang baik diadopsi oleh Islam, dan yang buruk tidak diadopsi. Oleh sebab itu para ahli Ushul Fiqh dan Fiqh, sepakat bahwa:
العادة محكمة
“Adat bisa dijadikan sebagai hukum”
Ibnu Taimiyah, tokoh pionir pembaharuan Islam awal, berkata,
وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ
“Hukum asal adat adalah tidak diharamkan selama tidak dilarang oleh Allah SwT” (Majmu’at al-Fatawa, 4: 196).
Artinya, Ibn Taimiyah sendiri mengakomodasi adat untuk diadopsi menjadi hukum Islam, selama tidak bertentangan dengan doktrin-doktrin Islam dan Islam tidak melarangnya. Jika Ibn Taimiyah diterima sebagai penganut Hanbaliyah yang lebih mengedepankan Hadits dla’if daripada ijtihad, maka Ibn Taimiyah sangat akomodatif terhadap tradisi, tidak anti tradisi. Yang dikritiknya adalah tahrif, dan mengedepankan taqdis.
Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan di bait syairnya,
والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة
“Hukum asal adat kita adalah mubah, selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum ibahahnya.“
Saat Nabi datang dari Perang Tabuk, para sahabat di Madinah menyambut dengan lantunan syair yang diiringi tabuhan Rebana:
“Thala’a al-badru ‘alaina, min tsaniyat al-wada’ …
Gak mungkin peralatan musik kendang dan sejenisnya dinyanyikan secara berkelompok kalau tidak ada proses latihan dahulu dan menjadi “grup seni” di Madinah. Dan alat musik tersebut ada sebelum Nabi datang ke Madinah bahkan jauh sebelum itu. Karena sudah menjadi bagian tradisi masyarakat untuk menyambut pemimpin dan pembesar suku dari perjalanan jauh atau pulang membawa kemenangan dari medan perang.
Nabi saat disambut, tidak menolak juga tidak melarang, artinya dibolehkan saja (ibahah).
Kemudian, apakah pemusik yang menyambut Nabi tersebut masuk neraka berdasarkan ayat yang digunakan secara serampangan, “Wa al-syu’arau yattabiuhum al-ghawun”? naudzu bi ‘llah min dzalik.
Jadi, adat dapat dijadikan sebagai sumber hukum oleh berbagai madzhab dan para mujtahid lainnya. Permasalahannya hanya pada sikap apakah tradisi itu bertentangan, beriringan, ataukah sesuai dengan doktrin Islam, itu “core” masalahnya, yang sering membawa “ikhtilaf” (perbedaaan, keragaman).
Madzhab Maliki dan “adat” masyarakat Madinah
Madzhab Maliki menggunakan “Praktik penduduk Madinah” (أعمال أهل المدينة) sebagai salah satu sumber hukum madzhabnya. Artinya: Tradisi penduduk Madinah al-Munawwarah, di mana Nabi saw., dan para sahabat Nabi tinggal, dan tradisi itu diwariskan secara turun-temurun, dijadikan rujukan dalam mengambil keputusan hukum. Bagi madzhab Maliki, praktik awal masyarakat Madinah, dengan sendirinya adalah sumber periwayatan; mengingat Madinah adalah tempat Nabi Muhammad dan ribuan Sahabat hidup dan wafat. Para pengikut Maliki berpendapat bahwa praktik berkelanjutan generasi kedua dan ketiga di Madinah, hingga masa Imam Malik, dalam beberapa hal dapat menghasilkan tingkat kepastian yang lebih tinggi daripada riwayat hadits yang diriwayatkan melalui segelintir orang.
A’mal Ahl al-Madinah menurut Imam Malik adalah praktik keagamaan yang berlaku secara kolektif dan mapan di Madinah, sebagai sunnah yang diwariskan dan dan tidak diperselisihkan keberadaannya. Penduduk Madinah mewarisi perbuatan Nabi Muhammad Saw dan para sahabat secara langsung, baik dalam ibadah maupun muamalah
Dalam al-Muwatha’, di mana Imam Malik kerap mendahulukan praktik penduduk Madinah dibandingkan hadits “ahad” yang tidak sejalan dengannya. Menurut beliau, praktik kolektif yang diwariskan secara turun-temurun lebih mencerminkan penerapan sunnah daripada riwayat individual yang berpotensi mengandung kekeliruan periwayatan. A’mal ahl al-Madinah dipahami sebagai bentuk ijma‘ ‘amali, yaitu kesepakatan yang terwujud dalam praktik nyata, bukan sekedar pernyataan lisan.
Praktik penduduk Madinah dianggap sebagai bentuk transmisi langsung dari sunnah Nabi yang bersifat aplikatif. Ketika suatu praktik dilakukan secara konsisten oleh generasi sahabat dan tabi‘in tanpa adanya penolakan signifikan, praktik tersebut dipandang sebagai bukti kuat atas legitimasi hukumnya. Al-Syatibi menjelaskan bahwa tradisi praktik yang berkesinambungan dapat berfungsi sebagai penjelas dan penegas makna nash, bahkan dalam beberapa kasus lebih kuat daripada dalil tekstual yang berdiri sendiri (al-Syaṭibi,
Madinah adalah pusat terjaganya iman dan Sunnah Nabi Saw.. Oleh karena itu, praktik keagamaan yang dilakukan secara konsisten oleh penduduk Madinah dipandang memiliki kedekatan khusus dengan sunnah yang autentik.
Seluruh syariat diturunkan dan dipraktikkan di hadapan ribuan saksi dari para sahabat. Praktik yang dijalankan secara turun-temurun di kota tersebut tidak mungkin lahir dari kesepakatan untuk menyimpang dari kekeliruan secara kolektif. Oleh karena itu, konsensus praktik (‘amal) yang hidup di Madinah dipandang sebagai bentuk penularan pengetahuan yang mutawatir secara faktual, yang tingkat kepastiannya setara bahkan dalam hal tertentu lebih kuat dari berita mutawatir secara lisan (hadits).
Fi’liyah individu yang dijadikan syariat Islam
Perbuatan individu yang dijadikan syariat Agama Islam, misalnya Qurban dan Sa’i. Qurban, berasal dari peristiwa individual nabi Ibrahim dan nabi Ismail muda yang disuruh oleh Allah untuk dijadikan “qurban” lewat mimpi, hingga akhirnya diganti dengan domba. Sai, berasal dari peristiwa Sayyidah Hajar yang lari-lari dari bukit Shafa hingga ke bukit Marwah sebanyak 7 kali untuk mencarikan minum bayinya, lalu dijadikan salah satu rukun Haji.
Al-Kisah, Nyai Hajar yang berlari-lari mencari kafilah dagang antara bukit Shafa dan bukit Marwah. Peristiwa ini bagian peristiwa profan (duniawi), dijadikan sebagai bagian dari peristiwa “ukhrawi”. Asalnya “lari-lari” biasa yang bersifat duniawi (mu’amalah insaniyah), menjadi “ibadah mahdlah”, karena menjadi bagian dari ibadah Haji dan atau ‘Umrah. Peristiwanya bersifat individualistik yang memiliki nilai herois kemanusiaan, menggambarkan seorang perempuan yang pantang menyerah untuk menyelamatkan nyawa manusia, dalam hal ini, anaknya yang masih kecil yang bernama Ismail. Peristiwa heroik dan humanis yang memiliki relasi dengan amanah Ilahi untuk tetap tinggal di Lembah Makkah bersama bayi kecilnya, Ismail, ditinggal ayahnya karena memenuhi panggilan dakwah Ilahi, dinaikkan “derajatnya” dari peristiwa profan menjadi bagian dari peribadatan yang bersifat Ilahiyah (berelasi dengan Tuhan). Peristiwa ini memberi makna, kejadian individual yang asalnya bukan tradisi, dijadikan “hukum” pun bisa, asal ada legalitas dari Tuhan lewat wahyu.
Budaya non Arab yang dijadikan budaya Islam
Menara masjid, diambil dari budaya Arya, Iran, tradisi budaya yang erat dengan agama Majusi, lalu diadopsi menjadi budaya Islam sebagai menara Masjid untuk Adzan. Budaya Arab belum mengenal menara, Ka’bah sebagai bangunan paling masyhur di masyarakat Arab, tidak memakai menara, yang bangunannya tinggi. Ka’bah tidak tinggi seperti menara, juga tidak beratap seperti atap menara.
Baju “koko”, baju “taqwa”, berasal dari model baju china, diadopsi ke budaya Islam menjadi baju taqwa, baju muslim, yang sering dipakai untuk shalat, acara keagamaan, dan budaya.
Tentara Ottoman dalam melakukan penaklukkan ke berbagai wilayah, pasukannya diiringi oleh para penabuh “Genderang Perang” yang sampai sekarang, nyanyian perang kekhalifahan Ottoman tersebut masih ada dan bisa disaksikan di Youtube.
Di Indonesia, musik diakuisisi sebagai bagian budaya Islam, di kalangan Nahdliyah menggunakan “Rebana” (Jawa: Terbangan); di kalangan Muhammadiyah “Drumb Band”. Apa beda dari keduanya? Tidak ada. Sama-sama alat musik untuk dakwah Islam. Apakah dakwah Islam harus pakai alat musik? Tidak harus, tidak wajib, juga tidak haram. Artinya “mubah” saja. Jika dari penggunaan musik tersebut timbul kebaikan, maka dari kebaikannya tersebut mengalirkan pahala. Jika dari pemakaian musik tersebut, orang berhenti maksiat dan mau mendengarkan dakwah Islam, bahkan jadi mercusuar Islam, maka nilai kebaikannya tersebut yang mendatangkan pahala. Musik adalah urusan duniawi, urusan mu’amalah, urusan ibadah ghairu mahdlah, bukan urusan “ukhrawi, ‘ubudiyah, atau ibadah mahdlah, bukan. Ia hanya budaya. Titik. Ibarat orang shalat, pakai kopiah, blankon, serban, dan sejenisnya, atau pun shalatnya tidak memakai penutup kepala seperti yang disebutkan di atas, shalatnya sah saja. Baju koko, baju jean, baju Sasirangan, baju batik, sah saja digunakan shalat, atau baju apa saja dipakai, asal menutup aurat, shalatnya tetap sah. Baju koko, baju muslim tidak menjadi penentu sahnya shalat.
Yang menjadi penentu adalah tertutup atau tidak tertutupnya aurat saat shalat.
MTA (Majelis Tafsir al-Qur’an) Solo, termasuk kelompok non-tradisionalis, menggunakan Wayang sebagai media dakwahnya. Tentu di pewayangan ada peralatan musik mulai Gong, Gending, dst. MTA tidak mengharamkan musik dan gambar. Bagi MTA, apa saja yang dapat digunakan sebagai media dakwah, boleh dipergunakan, asal membawa maslahat bagi Islam.
Ada tradisi di sebagian suku Eskimo, jika suami keluar, istri boleh tidur dengan orang lain. Bahkan ada tradisi jamuan bagi para tamu untuk tidur dengan istri tuan rumah. Banyak web yang mesharenya. Begitu juga beberapa tempat lain di negara tertentu. Untuk kasus ini, pasti tidak dapat diadopsi sebagai “al-“Adat muhakkamah”, karena jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam dalam hukum munakahah dan hukum Zina.
Mu’athah (transaksi non verbal, tetapi sudah dimaklumi kebiasaannya).
Mu’athah adalah transaksi non verbal, tetapi sudah dimaklumi kebiasaannya. Orang makan di warung, tidak perlu bayar terlebih dahulu, padahal tidak ada transaksi verbal dan aktual dengan membayar uang sebagai alat transaksi dan ijab-qabulnya. Tetapi itu sudah menjadi tradisi, jika orang masuk warung nasi, lalu dikasih nasi, dimakan, habis, lalu bayar, sudah biasa (adat). Tidak ada orang yang masuk warung makan dianggap tamu sehingga kalau makan sesuatu, pulang gratis, juga tidak ada orang yang makan di warung kopi, makan “godo” pisang, belum ngomong, duduk langsung makan pisang goreng, dianggap pencuri. Karena “adat”-nya, orang yang masuk warung, makan, pasti beli. Bukan tamu juga bukan mencuri.
Imam Abu Hanifah, “Mu’athah dianggap “bai’” (jual beli), hukumnya Halal. Syaratnya: sudah menjadi kebiasaan ( [adat dapat dijadikan hukum]) di masyarakat.
Imam Syafi’i, “Mua’thah tidak sah, bila menimbulkan ketidak baikan.”
Contoh: Pisang goreng dihargai 1: 5 ribu, maka pembeli akan marah, karena “malak” harga, di luar harga umum.” Namun dalam hukum jual-beli, “sah”, karena penjual yang menentukan “harga”.
JIlbab
“Jilbab” adalah pakaian adat yang dijadikan hukum syariah Islam, yang sekarang populer dengan sebutan “hijab”—meski penyebutan ini salah kaprah. Jilbab diambil dari tradisi pakaian Timur Tengah yang berhawa panas, untuk melindungi wajah, kulit, badan, dan suhu badan, agar stabil dan tahan panas. Jilbab meminimalisir kondisi panas tersebut. Ia menjadi “masyru’”, karena ada dalil yang memerintahkannya.
Dalam tradisi Arab, minimal ada dua model pakaian perempuan: 1. Pakaian yang menutupi aurat, kita sebut saja dengan Jilbab; 2. Pakaian yang memperlihatkan kemolekan tubuh wanita. Untuk yang pertama “urf”-nya dipakai oleh wanita-wanita baik-baik; sedang yang kedua, dipakai oleh wanita penjaja cinta. Jadi, “pakaian wanita” menjadi “qarinah” jenis wanita Arab waktu itu. Pakaian yang menunjukkan “petanda” sebagai wanita baik-baik saja, dilegalkan sebagai pakaian syar’i, sedang pakaian yang menampakkan “kejahiliyahan”, dilarang dipakai.
Dalam kasus ini, adat dijadikan sebagai syara’ berdasarkan wahyu Ilahi.
Haul dan Milad
“Haul” di kalangan NU (Nahdlatul Ulama’) dan “Milad” dikalangan MD (Muhammadiyah), “Ulang Tahun” di kalangan “abangan” tentu berbeda doktrinnya: Bagi NU, Haul bagian dari doktrin keagamaan, karena itu, wajib dilaksanakan. Bagi Muhammadiyah, Milad urusan duniawi belaka, dilaksanakan boleh, tidak dilaksanakan juga bukan kemaksiatan (dari kata “ ‘asha” di dalamnya terlahir kata “ma’shiyat”, yang punya arti “membangkang”, tidak taat, tidak patuh). Bagi orang Abangan, ulang tahun adalah “prestige”, karena menunjukkan “kelas” sosial borjuis dan kelas kota, bukan “ndeso”, sehingga bila dirayakan, akan menaikkan “kelas”-nya, dari kelas “kere” menjadi “kasta” kelompok “wong duwe” (crazy rich); naik kelas dari “orang kampung” naik kelas menjadi “wong kuto”.
“Ayat pilihan”
Kyai, ulama’, tuan guru, hanya menyebut dan menerangkan ayat-ayat “pilihan” saja dan tidak menyampaikan ayat-ayat yang bersifat “muhkam”, karena bersinggungan dengan “eksistensi” dan kepentingan kelompok, penganut, dan kepercayaan agama yang sama atau agama yang berbeda. Menyikapi “pemakaian” ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi dalam berdakwah yang “pilah-pilih”,s akhirnya menjadi “tradisi” (adat-kebiasaan), meminjam istilah Prof. Amin Abdullah, sebagai bagian dari “Islam historis”, bukan lagi “syar’i” yang bersifat “normatif”. Dan tradisi itu berjalan dan berlaku hingga saat ini. Ulama’ yang dekat kekuasaan menghindari doktrin-doktrin yang bersifat dikhotomis dan “bertentangan” antar penganut kepercayaan dan agama, memilih yang bersifat “umum” dan tidak bersinggungan dengan yang bersifat “privat” dari kepercayaan dan agama masing-masing, untuk menggaungkan “titik temu” (Kalimah Sawa’—di Indonesia dipopulerkan oleh Cak Nur) sebagai “kesepakatan” berbangsa dan bernegara.
Ulama’ yang kritis kepada kekuasaan juga menggunakan doktrin-doktrin keagamaan yang bersifat kritis kepada kekuasaan sebagai pendukung argumen kritisnya dan tidak memilih kalimat yang bersifat “kompromis” (qaulan layyinan).
Ulama’ yang punya hubungan dengan tradisi lama yang kuat, maka akan selalu menggunakan doktrin-doktrin keagamaan yang menguntungkan golongannya. Oleh sebab itu, para utusan Allah, nabi dan rasul, berbicara atas wahyu dari Allah untuk disampaikan apa adanya (tabligh, transparan) kepada ummatnya, tidak pilah-pilih, agar kebenaran terbuka, tersampaikan, diketahui semua (li yuzhhirahu ‘ala al-din kullihi). Tidak pilah-pilih karena kepentingan kelompok, golongan, kepercayaan, ras, dan lainnya.
Yang feodalismenya kuat, baik feodalisme keagaamaan dan feodalisme sosial, jarang mengutip doktrin egalitarianisme dan universalisme Islam, karena akan “mengganggu” kepentingan “strata”, “kasta”, dan borjuisme sosialnya.
“Qanun” Ottoman
Dalam “Qanun” Ottoman (Khilafah Utsmaniyah), “menghabisi” siapa pun yang melawan sultan dan yang berpotensi mengganggu kekuasaan sultan, diperbolehkan, termasuk terhadap saudara kandung sendiri. Sultan Selim I, mengeksekusi saudaranya karena kalah dalam persaingan memperebutkan tahta kesultanan, termasuk saudaranya yang masih muda belia, yang “tidak tahu apa-apa” tentang kekuasaan, karena dianggap potensial untuk “mengganggu” kekuasaannya. Itu sisi “legal” yang menjadi “tradisi” dan “hukum” yang bisa diberlakukan kapan saja. Jika ini “dishare” dan “disubcribe”, maka akan banyak yang men-“dislike” bahkan ditinggalkan keberadaanya. Padahal banyak (dan boleh) membanggakan kekhalifahan Utsmaniyah. Ini “tradisi” kekuasaan Ottoman, ada yang mempraktikkan ada yang tidak. Bisa diambilkan justifikasi dari doktrin “bughat” dalam doktrin Islam agar “tradisi” tersebut “justified”, tetapi membunuh saudara kandung karena “diduga” potensial untuk “mengganggu” kekuasaan sultan yang berkuasa, bisakah dibenarkan?
Yang menjadi catatan, tradisi yang terangkat namanya menjadi hukum dalam syriat Islam, tidak melulu bersifat “’ibadah mahdlah”, namun juga bersifat “’ibadah ghairu mahdlah”. Artinya, ditinggalkan atau pun dikerjakan, selama itu bersifat ghairu mahdlah, tetap tidak berkaitan secara mulazamah yang berkonsekuensi kepada kufur, bid’ah, atau pun wajib atau haram, apalagi mengubah posisi seseorang sebagai murtad, atau pun kafir.
Posisi Muhammadiyah
Dalam hubungan dengan budaya Arab zaman Nabi, ada yang diterima penuh, ada yang diterima sebagian dan ada yang ditolak. Adat Arab Jahiliah cenderung diubah oleh Islam. Ada yang diubah secara total dan ada yang diubah sebagiannya saja. Tidak ada adat (budaya) jahiliah yang diterima secara penuh. Sebagian diantaranya diadopsi secara utuh, sebagian lagi dimodifikasi atau direvisi sesuai dengan tuntunan wahyu.
Penggunaan adat atau ‘urf dapat ditemukan dalam hadits Nabi Saw. Salah satunya adalah riwayat dari Ibnu Umar yang menyebutkan sabda Rasulullah Saw: “Timbangan yang menjadi standar ukuran adalah timbangan penduduk Mekkah, takaran yang menjadi standar ukuran adalah takaran penduduk Madinah.” (HR. Abu Dawud). Rasulullah ﷺ bersabda:
“الْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ، وَالْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ”
Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Saw mengakui standar perdagangan yang telah berlaku di masyarakat pada masanya dan menjadikannya sebagai acuan dalam transaksi ekonomi.
‘urf hanya dapat digunakan dalam ranah muamalah (interaksi sosial), bukan dalam akidah dan ibadah. Dalam akidah dan ibadah, setiap amal sudah diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dalam masalah mu’amalah, semua hukumnya mubah selama tidak ada nash yang melarangnya.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menggarisbawahi bahwa tidak semua bentuk ‘urf dapat dijadikan dasar hukum. Ada lima kriteria utama yang harus dipenuhi: pertama, kebiasaan tersebut telah berlaku umum dalam masyarakat; kedua, dirasa mantap dalam hati; ketiga, diterima oleh akal budi; keempat, tidak bertentangan dengan kodrat manusia; dan kelima, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw.
Sebagai contoh, tradisi halal bihalal di Indonesia setelah Idul Fitri termasuk ‘urf yang memenuhi kelima syarat tersebut. Tradisi ini mengedepankan silaturahmi, saling memaafkan, dan mempererat ukhuwah Islamiyah. Hal ini tidak bertentangan dengan syariat, bahkan sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Budaya,yang di dalamnya ada adat-istiadat, Muktamar Muhammadiyah di Banda Aceh tahun 1995, Majelis Tarjih Muhammadiyah secara tegas menghukumi kebudayaan dan kesenian sebagai mubah (boleh) selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), dharar (bahaya), ‘isyyan (kedurhakaan) dan ba’id ‘anillah (terjauhkan dari Allah).
Pada pra-kemerdekaan, Mu’tamar Muhammadiyah, alih-alih menggunakan busana Barat atau Arab, Kongres Muhammadiyah ke-18 di Solo tahun 1929 meminta setiap delegasi menggunakan busana daerah mereka.
Muhammadiyah memberikan pedoman pokok dalam masalah kebudayaan, yang di dalamnya termasuk adat-istiadat:
Pertama, Muhammadiyah menegaskan bahwa kebudayaan yang diakui oleh syariat adalah semua kebudayaan dan hasil karya manusia yang tidak bertentangan dengan nas-nas Al-Qur’an dan Hadits.
Kedua, Muhammadiyah juga mengakui adanya kebudayaan yang pada awalnya bertentangan dengan syariat, namun kemudian diperbaiki sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Contohnya adalah syair-syair yang dilantunkan oleh orang-orang jahiliyah dahulu yang mungkin mengandung unsur-unsur kemusyrikan atau kesalahan lainnya. Ketika Islam datang, melantunkan syair tetap dibenarkan, namun tentu saja syair tersebut tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti kemusyrikan, bid’ah, atau hal-hal yang membantu kezaliman.
Ketiga, Muhammadiyah juga mengakui keberadaan kebudayaan yang secara nyata bertentangan dengan syariat Islam. Ini mencakup semua hasil karya manusia yang menyalahi nas-nas Al-Qur’an dan al-Sunnah, atau mengandung unsur-unsur kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, kezaliman, dan hal-hal negatif lainnya. Adat budaya hasil cipta karsa manusia yang secara terang-terangan mengandung unsur-unsur kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, kezaliman, dan hal-hal negatif lainnya, maka harus ditundukkan kepada ajaran Islam.
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
