Oleh Djuwari Syaifudin, Wakil Sekretaris Bidang Pengembangan dan Pembinaan Daerah DDII Jatim
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Boomingnya berjama’ah di Masjid akhir akhir ini, membawa manfaat tersendiri bagi kaum muslimin. Pertama adanya kesadaran tersendiri kaum muslimin dalam mempraktekan ajaran Rasûlullâh (dalil dalil) penting sholat berjama’ah. Kedua menunjukan siar islam, Perdana Menteri Negara Israel illegal yang Bernama Golde Meir tahun 1948 menyatakan, “kami tidak takut kepada kaum muslimin. Kami takuti adalah ketika kaum muslimin shalat subuh berjamaah di mesjid sama jumlah jamaahnya dengan jamaah shlat Jumat”.
Kesadaran kaum muslimin berjama’ah ke Masjid bukan hanya kaum Adam (Ikhwan) saja tetapi juga kaum Hawa (akhwat). Akhwat berjamaah ke Masjid ada beberapa syarat diantaranya khusus bagi yang sudah menikah harus ijin suami, menutup auratnya, tidak menggunakan minyak wangi, tidak berhiyas (menor), ada temannya.
KEUTAMAAN DI MASJID
Rasulullah menyebutkan banyak keutamaan sholat berjamaah di masjid. Misalnya, mendapat pahala hingga 27 derajat. Lalu, bagaimana dengan wanita yang sholat berjamaah di masjid? Bukankah ada hadis yang menunjukkan bahwa wanita lebih utama sholat di rumah? Ini penjelasan soal hukum sholat berjamaah bagi wanita.
sholat berjamaah di masjid sangat dianjurkan bagi laki-laki (bahkan sebagian ulama berpendapat hukumnya wajib). Sebuah hadis yang menunjukkan bahwa seorang lelaki buta yang masih bisa mendengar adzan tetap diperintah Rasulullah untuk memenuhi seruan adzan. Dari sini, kita bisa memahami bahwa sholat berjamaah di masjid bagi lelaki adalah hal yang sangat penting.
Rasulullah juga bersabda, “Barangsiapa mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada sholat baginya (sholatnya tidak sempurna-pent), kecuali karena ada udzur.” (HR.Ibnu Majah dan Al Hakim).
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ ؟ فَقَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَأَجِبْ.
Apakah Anda mendengar suara panggilan untuk shalat (adzan)?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Maka Beliau bersabda, ‘Kalau begitu penuhilah panggilan itu. ‘” HR. Muslim.
Pada kesempatan lainnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berniat untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَالَّذِيْ لَقَدْ هَـمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ لِيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَـهَا، ثُمَّ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَـالِفَ إِلَـىٰ رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَـهُمْ. وَالَّذِيْ نَـفْسِـيْ بِيَدِهِ ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَـجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَـاتَيْـنِ حَسَنَـتَيـْنِ ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.
Demi (Allâh) Dzat yang jiwa ku berada di tangan-Nya. Sebenarnya aku bermaksud menyuruh mengumpulkan kan kayu bakar, lalu aku menyuruh adzan untuk shalat . Kemudian kusuruh seorang laki-laki meng imami orang-orang. Setelah itu, kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi (Allâh) Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh daging gemuk atau (dua kaki hewan berkuku terbelah) yang baik, niscaya ia akan mendatangi shalat ‘Isya’. ” HR. Muttafaq alaihi.
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْـجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ.
Barangsiapa pergi (berangkat) ke masjid baik pada waktu pagi atau sore hari, maka Allâh menyediakan hidangan di Surga setiap kali ia berangkat pada waktu pagi atau sore hari . HR. Muttafaq alaihi.
LEBIH AFDHOL
Diriwayatkan Imam Ahmad, dahulu ada seorang wanita bernama Ummu Hummaid, istri dari Abu Hummaid as-Sa’idiy. Ia pernah mengutarakan, “Wahai Rasulullah, sungguh saya suka sholat bersama Anda”.
Rasulullah lalu berkata, “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka sholat bersamaku. Namun, sholatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan sholatmu di ruang tengah rumahmu; dan sholatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan sholatmu di masjid khusus rumahmu; dan sholatmu di masjid khusus rumahmu lebih baik dibandingkan sholatmu di masjid yang ada di lingkunganmu; dan sholatmu di masjid yang ada di lingkunganmu lebih baik dibandingkan sholatmu di masjidku ini (Masjid Nabawi)”.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
Sebaik baik sholat seorang wanita di dalam rumahnya.HR. Ahmad.
“ Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat menyimpan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di dalam ruangan .” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih . Lihat pengertian hadits ini dalam ‘ Aun Al-Ma’bud , 2: 225).
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
“ Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka. ” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).
Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid yang pernah mengunjungi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjawab,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ
“Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus (umpan)mu lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang depan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi). ” Ummu Humaid juga membantu membangun tempat shalat di pojok kamar khusus dia, dia melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan )
Dalam Fath Al-Bari (2: 147), Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan tentang hadits “laki-laki yang terkait hatinya dengan masjid” menunjukkan bahwa pahala shalat di masjid 27 derajat hanya ditujukan pada laki-laki karena shalat wanita tetap lebih baik di rumahnya dibandingkan masjid.
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْعَوَّامُ بْنُ حَوْشَبٍ حَدَّثَنِى حَبِيبُ بْنُ أَبِى ثَابِتٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ » [رواه أبو داود: ماجاء فى خروج النساء إلى المسجد: 567: الجلد 1: 222]
Artinya: Usman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami, al-Awwam bin Hausyab telah mengkhabarkan kepada kami, Habib bin Abi Sabit telah menceritakan kepadaku, diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Janganlah kalian melarang istri-istrimu (mendatangi) masjid-masjid, sedang (shalat di) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” [HR. Abu Dawud, bab Maa jaa fi khuruj an-Nisai ilaa al-masajid, hadis no. 567, jilid 1, hal. 222]
Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?
Mari kita perhatikan fatwa dua kontemporer berikut ini :
- Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah
- Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah
“ Manakah yang lebih utama : i’tikaf wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) ?
Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!
Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid.
Namun, janganlah wanita tersebut dilarang pergi ke masjid jika ia menginginkannya.
Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya.
Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah dilakukan di rumah.
Jika ia ingin i’tikaf (di masjid), maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan sholat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih utama baginya”.
Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum Syar’i kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi wanita, maka hukumnyapun khusus pula bagi wanita.
Sholat jama’ah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki, merekalah yang diwajibkan untuk sholat berjama’ah, dan menunaikannya di masjid.
Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk sholat berjama’ah, tidak wajib baginya sholat berjama’ah di masjid bersama dengan jama’ah laki-laki, dan tidak wajib pula baginya berjama’ah di rumahnya.
Bahkan sesungguhnya (sholat di) rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri sholat berjama’ah bersama dengan jama’ah laki-laki (di masjid), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:
«وبيوتهن خير لهن»
“namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
