BOLEHKAH KURBAN UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL

Oleh Djuwari Syaifudin, Wakil Sekretaris Bidang Pengembangan dan Pembinaan Daerah DDII Jatim

Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Penomena menjelang Idul Adha kali ini, banyak sekali masyarakat menitipkan hewan Kurbannya di lembaga yang telah di percaya. Dan Lembaga hanya tanya kurban untuk siapa. Lembaga yang penting dapat menyalurkan banyak hewan kurban dan bermanfaat bagi masyarakat.

Telah menjadi bahasan umum, tidak menutup kemungkinan bahwa yang berkurban, juga atas nama orang tuanya atau sanak familinya yang telah wafat. Melihat kondisi ini menjadi tanda tanya besar tentang keabsahan kurban tersebut. Mari kita lihat amalan Rasûlullâh Saw.

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi). https://nu.or.id

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Dari Jabir bin Abdillah ia berkata: Aku menyaksikan (pelaksanaan Iedul) Adha bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam di musholla (tanah lapang tempat shalat Ied). Ketika beliau menyelesaikan khotbahnya, beliau turun dari mimbar. Didatangkan kepada beliau kambing jantan. Kemudian Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menyembelih dengan tangannya dan berkata: BISMILLAH WALLAAHU AKBAR HAADZA ‘ANNII WA ‘AMMAN LAM YUDHOHHI MIN UMMATII (Dengan Nama Allah, dan Allah adalah Yang Terbesar. Ini adalah dariku dan dari umatku yang tidak berkurban) (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Dalam Shahih Muslim, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membaca doa saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut :

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967)

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 127).

Pijakan diatas, merujuk bahwa kurban itu tidak terbatas pada orang yang masih hidup, namun juga orang yang telah wafat. Terbukti Rasûlullâh mengucapkan min Muhammad wa Aly Muhammad wamin ummati Muhammad. Menunjuk bentuk Am keumuman. Nabi menyebut wamin ummati Muhammad. Bahasannya umat Muhammad sejak beliau masih hidup sampai umat beliau di akhir zaman. Kalau begitu fokus kita umat yang menjalankan apa yang diperintahkan dan apa yang di larang Rasûlullâh.

Pendapat para ulama

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”

Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39).[2]

Pendapat yang sama dinyatakan pula oleh penulis Kifayah Al-Akhyar, Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni, di mana ia berkata,

وَلاَ يَجُوْزُ عَنِ الميِّتِ عَلَى الأَصَحِّ إِلاَّ أَنْ يُوْصَى بِهَا

“Tidak boleh qurban itu diniatkan atas nama mayit menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat ulama Syafi’iyah. Dibolehkan hanya ketika ada wasiat.” ( Lihat Al-Majmu’, 8:406.)

Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah. Padahal, sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijmak para ulama.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579.)

Kalangan mazhab Syafii sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut oleh mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafii. Pendapat kedua adalah pendapat mayoritas ulama madzhab sebagaimana disebutkan dalam Ensiklopedia Fikih.

إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ

Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk qurban kemudian ahli waris atau orang lain menunaikan qurban orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut pendapat dalam madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hambali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab Malikiyyah boleh, tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji.” [Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:106-107.]

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ penah diajukan pertanyaan, “Bolehkah niatan qurban untuk mayit?”

Jawaban para ulama Al-Lajnah, “Para ulama sepakat, hal itu masih disyariatkan karena sisi asalnya termasuk sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayit. Dalil yang melatarbelakangi hal ini adalah hadits umum,

إِذَا مَاتَ اِبْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi,).

Berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia termasuk bagian dari sedekah jariyah. Di dalamnya terdapat manfaat untuk orang yang berqurban, untuk mayit dan yang lainnya.

Wallahu ‘alam bishwab.

Admin: Kominfo DDII Jatim

Editor: Sudono Syueb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *