TANDA TANDA SHOLAT YANG DITERIMA ALLAH SUBHANAHU WATA ALA

Oleh Djuwari Syaifudin, Wakil Sekretaris Bidang Pengembangan dan Pembinaan Daerah DDII Jatim

Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Sholat merupakan ibadah wajib bagi setiap pemeluk ajaran Islam. Sholat wajib dilaksanakan dalam kondisi sakit dan lemah sekalipun.

Bagi yang tidak dalam kondisi normal, umumnya diberikan keringanan dalam mengerjakan sholat. Baik sambil duduk, berbaring, hingga menggunakan isyarat dan hati, karenanya Allah SWT tidak pernah memberatkan umatnya dalam hal ibadah.

Namun sholat juga tidak boleh di kerjakan asal lalu saja, misalnya sholat seperti orang dikejar anjing, sehingga baik syarat, rukun dan bacaannya dibuat super cepat latcing (Jawa) artinya selesai salam lari, nah ini ada fenomena yang terjadi di sholat tarawih di beberapa tempat, misal :

Di medsos, terjadi berita tentang sholat tarawih, di Blitar sholat tarawih 21 reka’at hanya memakan waktu 12 menit, di Gunung kidul Jogja lebih cepat lagi 7 menit. Dengan berbagai alasan dikemukakan, ada yang karena sudah turun temurun sejak zaman Kyainya dulu ini penerusnya, ada yang sholat 21 rakaat kalau kalem ya jamaahnya buyar dan lain sebagainya.

Sholat itu, ada aturan yang telah ditetapkan oleh Rasûlullâh sholallahu ‘alaihi wassalam, baik bacaan do’anya maupun gerakannya. Seperti hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori wa Muslim berikut ini.

Rasulullah Saw pernah menyuruh seorang laki-laki mengulangi shalatnya sampai tiga kali karena tidak sempurna dalam ruku’ dan sujudnya, sampai laki-laki itu berkata:

“Demi Dzat yang mengutus anda dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari shalat seperti ini, maka ajarilah aku.” Beliau pun bersabda:”Jika kamu berdiri untuk shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah dari Al-Qur’an. Kemudian ruku’-lah hingga benar-benar thuma’ninah (tenang/mapan) dalam ruku’, lalu bangkitlah (dari ruku’) hingga kamu berdiri tegak (lurus), kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga thuma’ninah dalam keadaan dudukmu. Kemudian lakukanlah semua itu di seluruh shalat (rakaat) mu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sholat yang diterima Allah

Dia yang merendahkan diri dengan shalatnya karena kebesaran-Ku. Shalat yang diterima ialah shalat yang dilakukan dengan penuh tawadhu’ karena kebesaran dan keagungan Allah. Ini tampak pada kekhusyukan seluruh jiwa raga orang yang shalat. Ia merasa bahwa ia berdiri di hadapan Allah yang menguasai alam semesta. Diratakannya dahinya di atas tanah dengan hati bergetar karena ia tahu bahwa ia bersimpuh di muka Rabbul ‘alamin, yang menghidupkan dan mematikan dia. Suatu hari Rasulullah melihat ada orang yang mempermainkan janggutnya ketika shalat.

إِنَّمَا أََتَقَبَّلُ الصَّلاةَ مِمَّنْ تَوَاضَعَ بِهَا لِعُضْمَتِيْ وَلَمْ يَستَطِلْ بِهَا عَلىَ خَلْقِى وَلَمْ يَبِتْ مُصِرّاَ عَلىَ مَعْصِيَتِيْ وَقَطَعَ النَّهَارَ لِذِكْرِى وَرَحِمَ الْمَسَاكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالأَرْمَلَةَ وَرَحِمَ الْمُصَابَ . ذَلِكَ نُوْرُهُ كَنُوْرِ الشَّمْسِ أَكْلأُهُ بِعِزَّتِى , وَاسْتَحْفشظُهُ مَلَئِكَتِى وَأَجْعَلُ لَهُ فِى الظَُلُمَاتِ نُوْراً وَالْجَهَالَةِ عِلْماً , مَثَلُهُ عَلىَ خَلْقِى كَمَثَلِ الْفِرْدَوْسِ فِى الْجَنَّةِ . ( سيد سابق: إسلامنا )

Artinya: “Sesungguhnya Aku hanya akan menerima shalat dari orang yang merendahkan diri dengan shalatnya karena kebesaran-Ku, yang tidak menyombongkan diri kepada makhluk-Ku, yang tidak mengulangi maksiat kepada-Ku, yang mengisi sebagian siang dengan berdzikir kepada-Ku, yang menyayangi orang miskin, orang dalam perjalanan, wanita yang ditinggalkan suaminya, dan yang mengasihi orang yang ditimpa musibah. Cahayanya bagaikan cahaya matahari. Aku lindungi dia dengan kekuasaan-Ku. Aku perintahkan malaikat menjaganya. Aku jadikan cahaya dalam kegelapannnya. Aku berikan ilmu dalam ketidaktahuannya. Perumpamaannya dibandingkan dengan makhluk-Ku yang lain adalah seperti perumpamaan firdaus di surga.” (Sayid Sabiq, Islamuna, hal. 119).

Sholat Harus Thuma’ninah.

Terkait shalatnya orang yang tidak thuma’ninah, Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ سَنَةً مَا تُقْبَلُ لَهُ صَلَاةٌ، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَلَا يُتِمُّ السُّجُودَ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ وَلَا يُتِمُّ الرُّكُوعَ

“Sesungguhnya ada seseorang yang shalat selama 60 tahun, namun tidak diterima (oleh Allah) amalan shalatnya selama itu walau satu shalatpun. Boleh jadi (sebabnya) dia sempurnakan ruku’-nya tetapi sujudnya kurang sempurna, demikian pula sebaliknya.” (Hadis Hasan, riwayat Ibn Abi Syaibah dari Abu Hurairah ra, Shahih al-Targhib, no. 596).

Dalam hadits lain, Rasulullah Saw juga bersabda,

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا أَوْ قَالَ لاَ يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

“Manusia paling buruk pencuriannya adalah orang yang mencuri dari shalat”. Mereka (para sahabat) berkata, “Bagaimana ia mencuri shalatnya?” Beliau bersabda, “Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”, atau beliau bersabda, “Dia tidak meluruskan punggungnya ketika ruku’ dan sujud.” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (5/310). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 885)]

Hal ini diperkuat oleh hadis Rasulullah Saw:

لاَ تُجْزِئُ صَلَاةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

“Tidak sah shalat seseorang sampai ia meluruskan punggungnya dalam ruku’ dan sujud”. [HR. Ahmad (4/122), Abu Dawud (855), At-Tirmidziy, dll. Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shahih Al-Jami’ (no. 7224 & 7225)

وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِىَ قَائِمًا وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السَّجْدَةِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِىَ جَالِسًا

Dan beliau (Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) jika mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau tidak akan turun bersujud sampai berdiri dengan sempurna. Dan jika beliau mengangkat kepalanya dari sujud, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersujud sampai duduk dengan sempurna.

Matinya Tidak di Akui Umat Muhammad

Pada suatu hari Rasulullah Saw melihat seseorang sedang shalat dengan gerakan yang cepat, tanpa menyempurnakan posisi sujud dan ruku’-nya, maka Rasulullah Saw bersabda:

لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

(Kalau dia mati dalam kondisi shalat model begini, maka dia mati bukan di atas (petunjuk) agama Muhammad Saw.” HR. Ibnu Abi Syaibah, At-Thabrany, dll. Shahih al-Targhib no. 528)

Admin: Kominfo DDII Jatim

Editor: Sudono Syueb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *