(Catatan Epistemologi Qur’ani tentang Adab, Ilmu, dan Keadilan)
Oleh Muhammad Hidayatulloh, Wakil Ketua Bidang PSQ DDII Jatim dan penulis buku: Geprek Series (4 judul), Seri Epistemologi Qur’ani (6 judul)
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Peristiwa yang menimpa seorang guru honorer di Muaro Jambi patut kita renungkan bersama sebagai sebuah ibrah besar dalam dunia pendidikan dan penegakan hukum. Persoalan ini bukan semata-mata soal benar atau salah secara prosedural, melainkan menyentuh wilayah yang lebih dalam, yaitu cara kita memahami ilmu, pendidikan, dan keadilan. Dalam epistemologi-Qur’ani, kebenaran tidak ditimbang hanya dengan teks aturan, tetapi dengan hikmah, niat, dan maslahat yang mengiringi sebuah perbuatan.
Al-Qur’an memandang pendidikan sebagai proses pembentukan manusia beradab (ta’dīb), bukan sekadar pemenuhan hak atau transfer pengetahuan. Teguran dalam rangka mendidik, meluruskan lisan, dan menjaga adab di lingkungan sekolah merupakan bagian dari amanah pendidikan itu sendiri. Rasulullah ﷺ pun mendidik umatnya dengan teguran yang proporsional, sesuai konteks, dan bertujuan memperbaiki, bukan melukai. Ketika tindakan mendidik yang bersifat reflektif dan spontan dilepaskan dari niat dan konteksnya, lalu dinilai semata-mata sebagai pelanggaran hukum, di situlah terjadi pemutusan antara ilmu dan hikmah.
Dalam perspektif Islam, hukum bukan hanya instrumen penertiban, tetapi juga sarana menghadirkan keadilan yang berorientasi pada rahmah. Penegakan hukum yang mengabaikan kondisi sosial, niat pelaku, dan dampak kemanusiaan justru berpotensi melahirkan kezaliman baru. Ketika seorang guru dengan penghasilan minim harus menghadapi proses hukum yang panjang, bahkan keluarganya ikut menanggung akibat yang berat, maka patut kita bertanya dengan jujur: apakah tujuan keadilan telah tercapai, atau justru kemaslahatan telah terabaikan?
Epistemologi-Qur’ani mengajarkan bahwa hak dan kewajiban tidak boleh dipisahkan. Anak memiliki hak untuk dilindungi, namun ia juga harus dibimbing untuk beradab. Orang tua memiliki hak membela anak, tetapi juga memikul tanggung jawab tarbiyah. Guru memiliki kewajiban mendidik, dan negara berkewajiban melindungi guru agar dapat menjalankan amanahnya tanpa rasa takut. Jika keseimbangan ini runtuh, maka pendidikan akan kehilangan ruh, dan hukum akan kehilangan arah.
Ibrah penting dari peristiwa ini adalah perlunya mengembalikan cara berpikir kita kepada cahaya wahyu, agar ilmu tidak terlepas dari adab, dan hukum tidak terpisah dari hikmah. Jika guru merasa takut menegur, orang tua enggan bermusyawarah, dan hukum berjalan tanpa pertimbangan kemaslahatan, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi masa depan generasi. Semoga peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa membangun peradaban tidak cukup dengan aturan, melainkan membutuhkan akal yang tunduk, hati yang hidup, dan ilmu yang dipandu nilai ilahiyah.
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
