Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Dalam upaya mengeratkan jalinan silaturahim sekaligus meningkatkan kinerja serta sinergitas diantara Amil Zakat Laznas Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Provinsi Jawa Timur, Pengurus Gerai Zakat (KPZ) Kabupaten dan Kota, dan Pengurus Gerai Mitra Zakat (MPZ), Lembaga Amil Zakat Nasional ( LAZNAS) Dewan Da’wah Jatim menyelenggarakan rapat koordinasi dan silaturahim dengan tema “Peningkatan dan Pengembangan Kapasitas Penggiat Dakwah Laznas Dewan Da’wah Provinsi Jawa Timur” di Namira Hotel Surabaya ( 3/2/2024).
Acara dibuka oleh Ketua Dewan Da’wah Jawa Timur, Dr. KH. Fatkhur Rohman. Dalam amanat sambutannya, Kyai Fatkhur menngingatkan hadirin bahwa tugas mengajak ummat untuk berinfaq dan bersadaqah adalah sesuatu yang sangat mulia, selain tugas dakwah lain untuk amar ma’ruf nahi munkar. Bahkan ungkapnya, Allah Subhanahu wata’ala berfirman agar mengambil zakat, redaksinya dalam bentuk perintah sebagaimana termaktub dalam surat At-Taubah ayat 103. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menumbuhkan ketenteraman bagi jiwa mereka”.
Selanjutnya Kyai Fatkhur mengajak para aktivis Laznas agar menjaga kepercayaan, dari masyarakat. “Jangan lupa untuk menjaga trust, kepercayaan masyarakat. Bekali diri dengan ilmu dan skill untuk bagaimana meyakinkan donatur untuk mengeluarkan zakat infaq dan shadaqahnya”, pesan Kyai Fatkhur.
Sementara itu, Direktur Laznas Dewan Da’wah Pusat, Tjaturadi Waluyo, turun langsung untuk memberikan motivasi dan menyampaikan materi tentang landasan hukum Laznas, peinsip pengwlolaan ZIS, penghimpunan, penyaluran & pendistribusian, akuntansi & keuangan, serta sasaran dan target.
Direktur Laznas Dewan Da’wah Pusat juga menggaris bawahi bahwa Laznas Dewan Da’wah dijalankan sesuai dengan Undang-undang Zakat nomor 23/ 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan UU Nmor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berikutnya, Laznas Dewan Da’wah juga mengantongi Keputusan Menteei Agama: KMA No. 333/2015 tentang Pemberian Izin Pembentukan LAZ, serta KMA No. 733/2018 tentang Pedoman Audit atas Pengelolaan ZIS & DSKL di LAZ dan BAZNAZ
Demikian juga, Laznas Dewan Da’wah diimplementasikan sesuai dengan Peraturan BAZNAS.
“Jadi kepada masyarakat semua, kami tegaskan bahwa Laznas Dewan Da’wah dijalankan dengan prinsip netralitas, akuntabilitas prinsip 3 A, Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI”, sambung Tjaturadi Waluyo, didampingi Ramadhana dan Zaima Latifah dari sekretariat Laznas Dewan Da’wah.
Pada kesempatan yang sama, Manajer Laznas Dewan Da’wah Jatim, Prasetyo Budi, menyampaikan banyak terima kasih atas partisipasi perwakilan dari gerai zakat Dewan Da’wah Jatim yang ada di berbagai kota. ” Aktifis gerai zakat yang hadir berasal dari Surabaya, Probolinggo, Kediri, Madiun, Lumajang dan Blitar yang terkoordinasi dengan pengurus Dewan Da’wah Kabupaten serta kota. Ada pula gerai zakat dari Masjid Al-Muhajirin Rewwin Sidoarjo, gerai zakat Yayasan 4 Mei Pare Kediri, serta gerai zakat Pondok Pesantren eLKISI Mojokerto”, ujar Prasetyo Budi yang juga sebagai Sekretaris Bidang Pembinaan Da’i Dewan Da’wah Jatim.
Mas Budi, demikian dia biasa dipanggil, juga memastikan bahwa Laznas Dewan Da’wah Jatim legal berdasar Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor 56 Tahun 2023 tertanggal 3 Januari 2023.
Mengakhiri acara, para peserta seperti ustadz Adenan dari gerai zakat Probolinggo, ustadz Ahmad Kuncoro dari gerai zakat eLKISI, serta ustadz Mahmud Hadi Santoso dari gerai zakat Blitar, mewakili peserta- peserta yang lain menyampaikan terima kasih atas diadakannya acara seperti ini. “Alhamdulillah, kami sangat termotivasi dan mendapatkan ilmu- ilmu baru serta memperoleh update info tentang Laznas dan tips sukses menjalankan amanah Laznas. Semoga bisa dilanjut dengan program- program lainnya,”, ujar ustadz Mahmud yang menginisiasi yel- yel ” Laznas Dewan Da’wah Jawa Timur, ojo waleh dadi wong beneh ( jangan bosan menjadi orang baik, red.)” ini . (tom mas’udi)
Admin: Kominfo DDII Jatim/ss