Oleh Assoc. Prof Mohammad Ghozali, S.H, M.A, Ph.D
Mantan Wakil Ketua Majlis Tablegh Muhammadiyah Kab Malang (2005 -2015)
Dewandakwahjatim.com, Malang – Sebuah gebrakan dalam menggerakan ekonomi yang berbasis wakaf produktif .Tanah yang di serahkan untuk kemaslahatan umat itu tidak hanya untuk peribadatan madhah saja tetapi lebih dari itu.
Dimana wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf, seperti wakaf tanah yang digunakan untuk bercocok tanam. Atau ada juga yang mendefinisikan “wakaf produktif” sebagai sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.
Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimama hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih).
Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid, dan lain sebagainya.
Agar fungsi wakaf itu sesuai dengan tujuannya maka dalam hal ini Bhakti haji Malang yang di ketuai oleh Assoc. Prof KH Mohammad Ghozali, S.H, M.A, Ph.D, yang juga selaku Dosen fakultas Syariah dan Pasca Sarjana Universitas Darussalam Gontor, yang memiliki Amanah wakaf tersebut melakukan Kerjasama Pengelolaan dengan JATAM (Jaringan Tani Muhammadiyah) Kabupaten Malang yang di ketuai oleh Dr M Syahri, M.Si yang juga selaku Dosen Universitas Muhammadiyah Malang. Sekaligus ketua HKTI Malang, untuk di produktifkan agar kedepannya memberikan peningkatan maslahat dan kesejahteraan ekonomi umat Islam.
Pada hari jumat 8 Agustus telah bersepakat dan di tandangani Perjanjian Kerjasama (MoU) kesepahan untuk mengelola tanah wakaf luas yang terletak di desa sumberoto Kec. Donomulyo Kabupaten Malang untuk di produktifkan.
Bhakti Haji Malang sebagai Nazhir menjalin kemitraan usaha dengan Jatam sebagai pihak lain yang mempunyai strategi pengelolaan dan ketertarikan usaha sesuai dengan posisi tanah strategis yang ada dengan nilai komersialnya cukup tinggi. Jalinan kerja sama ini dalam rangka menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki oleh tanah-tanah wakaf tersebut. Sebagai benang merah harus ditekankan bahwa sistem kerja sama ini tetap harus mengikuti sistem Syariah, sebagai cerminan dalam keperibadian seorang mukmin.
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
