Mendudukkan Makna Radikalisme: Meluruskan Kerancuan Istilah, Meneguhkan Komitmen Beragama dan Bernegara

Oleh Redaksi

Dewandajwahjatim com, Depok – Dalam dinamika diskursus sosial-politik belakangan ini, kata “radikal” dan “radikalisme” kerap memantik ketegangan dan stigma. Begitu istilah ini disematkan pada kelompok, figur, atau kanal informasi tertentu—bahkan berujung pada pemblokiran media—opini publik langsung mengasosiasikannya dengan kejahatan, bahaya, dan ancaman keamanan.

Akan tetapi, penggunaan istilah yang serampangan tanpa ketepatan definisi berisiko mengaburkan hakikat yang sebenarnya.Dalam diskursus pemikiran yang diangkat pada program “Cerah dalam 7 Menit” (Certum) AdianHusainiTV, persoalan mendasar ini dikupas secara komprehensif: bagaimana seharusnya umat beragama dan masyarakat luas memahami konsep radikalisme secara jernih, proporsional, dan adil.

Asal-Usul Kata dan Jebakan Tafsir Harfiah

Untuk memahami sebuah terminologi, cara pandang tidak boleh terpaku pada pemahaman harfiah semata (lughatan), melainkan harus sampai pada konteks pemaknaan istilah teknis (ishthilahan).

Secara kebahasaan, istilah radikal bukanlah serapan dari bahasa Arab. Dalam kaidah morfologi bahasa Arab (wazan), tidak ditemukan akar kata bentukan seperti radaka atau rotqola yurotqilu rotqolatan.


Kata ini merupakan istilah pinjaman modern yang berasal dari bahasa Latin, radix, yang berarti “akar”.Ketika istilah ini berdiri sendiri, konotasinya tidak serta-merta negatif atau positif. Maknanya sangat bergantung pada muatan yang diletakkan di dalamnya:

1. Konotasi Destruktif: Jika radikalisme diartikan sebagai tindakan kekerasan, aksi pembunuhan tak berdasar, perusakan fasilitas, serta tindak kejahatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ajaran agama, maka tindakan tersebut secara mutlak salah dan wajib ditolak.

2. Konotasi Konstruktif: Jika radikalisme dimaknai sebagai upaya melakukan pembenahan, perbaikan, dan pengamalan ajaran secara mendasar, mendalam, serta sungguh-sungguh hingga ke akar-akarnya tanpa melanggar ketentuan ilahi, maka tindakan tersebut pada hakikatnya merupakan tuntutan dari komitmen keimanan itu sendiri.

Melihat fakta tersebut, melabeli segala hal yang berbau “radikal” sebagai kekeliruan tanpa membedah maknanya adalah bentuk kerancuan berpikir yang merugikan.

Perspektif Komparatif: Radikal dalam Teologi KatolikKerancuan pandangan masyarakat sering kali timbul karena minimnya wawasan lintas literatur. Penegasan bahwa kata radikal bermakna esensial dan mendasar bukanlah klaim sepihak dari satu agama.

Hal ini tecermin jelas dalam literatur teologi Katolik, salah satunya buku terbitan Pustaka Teologi Kanisius berjudul Beriman dengan Radikal karya B.S. Mardiatmadja, S.J. Dalam buku tersebut, panggilan untuk “mengikuti Yesus secara radikal” justru ditempatkan sebagai seruan luhur bagi seluruh umat Kristiani, baik kaum awam, rohaniwan, biarawan, maupun biarawati.

Buku tersebut merumuskan bahwa radikal berarti mengarahkan seluruh eksistensi hidup sampai ke akarnya kepada Allah, menolak pola hidup konsumeristis masyarakat, dan mengabdikan diri secara utuh. Radikal di sini sama sekali tidak bermakna bertindak liar, ekstrem, atau bodoh tanpa akal sehat.

Sebaliknya, radikal menuntut agar keberimanan tidak berhenti di permukaan—bukan sebatas pakaian, potongan rambut, atau kulit luar—melainkan menyentuh akar kepribadian dan sanubari.

Jika dalam tradisi teologi Katolik sikap radikal dipahami sebagai panggilan totalitas yang terhormat, maka menjadi tidak adil apabila standar ganda diterapkan ketika seorang Muslim ingin mengamalkan agamanya secara mendalam dan mendasar.

Menembus Kulit Luar: Keberimanan yang Utuh, Bukan Hipokrisi

Mengadopsi pemahaman mendasar tersebut ke dalam sudut pandang Islam, seorang Muslim yang berpikir dan beriman secara mendasar dipanggil untuk menjalankan syariat Allah dan Rasul-Nya secara kaffah, bukan setengah-setengah.

Keberagamaan sejati tidak cukup diukur dari simbol fisik, pakaian, aksesori, atau sekadar pemanis bibir (lip service). Komitmen keberagamaan menuntut kepatuhan nyata pada ranah akidah dan perilaku hidup sehari-hari.Di sinilah peringatan keras diberikan agar manusia tidak terjerumus pada sifat munafik atau mengulangi jejak Iblis. Iblis mengakui keberadaan Allah, mengetahui kebesaran-Nya, meyakini bahwa Allah adalah Pencipta, Pengatur, dan Maha Bijaksana. Namun, Iblis tetap dicap ingkar (aba wastakbara wa kana minal kafirin) karena menolak untuk tunduk dan diatur oleh hukum Allah.

Dalam tatanan sosial yang sederhana pun logika ini berlaku: seorang menteri tidak bisa mengaku menghormati presiden jika ia menolak instruksi kepala negara; rakyat tidak bisa dikatakan taat kepada hukum jika menolak tertib pada aturan penguasa. Maka sungguh tidak beradab apabila seorang manusia mengaku beriman kepada Tuhan Semesta Alam, tetapi menolak, meremehkan, dan menyingkirkan nilainilai serta aturan ketuhanan yang sejatinya diturunkan demi kebaikan manusia itu sendiri.

Urgensi Rekonsiliasi Definisi dan Musyawarah Nasional

Mengingat berbahayanya salah kaprah dalam berbahasa, diperlukan kedewasaan bagi seluruh komponen bangsa, baik masyarakat sipil maupun pengambil kebijakan di pemerintahan, untuk duduk bersama merumuskan batasan terminologi yang baku dan adil.Ketiadaan standar definisi yang disepakati bersama hanya akan memicu kriminalisasi semantik:

– Masing-masing pihak membuat definisinya sendiri secara subjektif.

– Istilah yang sama digunakan untuk tujuan yang saling bertolak belakang.

– Kata “radikal” rentan dialihfungsikan menjadi senjata politik untuk mendiskreditkan kelompok lain yang berbeda pandangan atau mereka yang sekadar ingin mengamalkan ajaran agamanya dengan sungguh-sungguh.

Jika sebuah aksi teror atau perusakan terjadi, negara dan aparat penegak hukum harus menindaknya tegas atas dasar tindak pidana dan pelanggaran hukum nyata, bukan menyandarkan narasi pada lebelisasi yang multitafsir dan memicu perpecahan antarumat.

Harmoni Keislaman dan Keindonesiaan

Sebagai pungkasan, narasi yang mempertentangkan antara ketaatan beragama dan loyalitas berbangsa harus dihentikan secara konstruktif.Bagi umat Islam di Tanah Air, Indonesia adalah tanah amanah yang diberikan oleh Allah SWT untuk dirawat, dijaga, dan dikelola sebaik-baiknya.

Keduanya tidak saling menafikan. Menjadi seorang Muslim yang taat justru sejalan dengan menjadi warga negara Indonesia yang berakhlak mulia, tertib, dan berkontribusi positif bagi kemaslahatan publik.

Ajaran agama diterapkan dengan bijaksana (hikmah), selaras dengan konteks dan realitas sosialbudaya setempat.Apabila dalam dinamika hidup berbangsa ditemui situasi atau gesekan nilai yang belum ideal, respons yang patut diambil adalah introspeksi diri, memohon ampunan (istighfar), dan memperbaiki keadaan lewat cara-cara yang santun—bukan dengan membangkang, merusak, atau menantang ketetapan ilahi.

Dengan menjernihkan makna istilah secara adil dan proporsional, energi bangsa tidak akan habis terbuang dalam perdebatan semu, melainkan tertuju pada pembangunan kehidupan bersama yang bermartabat, damai, dan diridai Tuhan Yang Maha Esa.[AF]

Sumber: Video Inspirasi Dr Adian Husaini: https://youtu.be/6gAhDJ1oCFU

Admin: Kominfo DDII Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *