Oleh Muhammad Hidayatulloh, Ketua Bidang PSQ DDII Jatim dan penulis buku: Geprek Series (4 judul) serta Seri Epistemologi Qur’ani (6 judul)
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Disertasi Prof. Yusril Ihza Mahendra yang menempatkan Mohammad Natsir sebagai filsuf politik Indonesia merupakan salah satu peristiwa intelektual penting dalam khazanah pemikiran bangsa. Selama ini, Natsir lebih banyak dikenang sebagai negarawan, tokoh Masyumi, ulama, atau Perdana Menteri. Padahal, di balik seluruh aktivitas politiknya tersimpan sebuah bangunan pemikiran yang utuh tentang manusia, negara, kekuasaan, dan tujuan kehidupan berbangsa. Dengan membaca Natsir sebagai seorang filsuf politik, Prof. Yusril sesungguhnya telah membuka pintu bagi lahirnya percakapan baru dalam filsafat politik Indonesia.
Namun, setiap filsafat politik selalu mengundang pertanyaan yang lebih mendasar. Jika Mohammad Natsir adalah seorang filsuf politik, dari mana sesungguhnya bangunan pemikirannya itu bertolak? Tidak ada filsafat politik yang lahir dari ruang hampa. Cara seseorang memandang negara selalu berakar pada cara ia memahami manusia, ilmu pengetahuan, dan sumber kebenaran. Di sinilah akar terdalam pemikiran Natsir patut ditelusuri.
Barangkali jawabannya tidak dimulai dari teori politik, melainkan dari wahyu pertama yang diterima Rasulullah ﷺ. Ketika dunia menunggu turunnya perintah mendirikan negara atau menyusun sistem pemerintahan, yang pertama kali turun justru satu kata yang sangat sederhana, Iqra’. Bacalah. Al-Qur’an memulai perubahan bukan dari perebutan kekuasaan, melainkan dari perubahan cara manusia memperoleh dan memahami kebenaran. Sebab seluruh peradaban selalu lahir dari epistemologi. Cara berpikir melahirkan cara pandang. Cara pandang melahirkan karakter. Karakter melahirkan tindakan. Dan tindakan akhirnya membentuk sejarah.
Karena itu, tujuan pendidikan Al-Qur’an bukan sekadar melahirkan manusia yang cerdas. Tujuan akhirnya adalah melahirkan Ulul Albab, manusia yang menyatukan akal dengan wahyu, ilmu dengan adab, dzikir dengan pikir. Mereka bukan hanya mampu menjelaskan alam semesta, tetapi juga mampu menemukan makna di baliknya hingga berkesimpulan, “Rabbanaa maa khalaqta haadzaa baathilaa”—”Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini dengan sia-sia.” Kesimpulan itu bukan sekadar hasil kecerdasan intelektual, melainkan buah dari epistemologi yang benar.
Di titik inilah Al-Qur’an memberikan sebuah janji yang sangat menarik.
“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh di antara kamu bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa (khalifah) di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…” (QS. An-Nur: 55).
Ayat ini layak direnungkan lebih dalam. Allah tidak menjanjikan kekhalifahan kepada setiap manusia. Janji itu diberikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Kekhalifahan ternyata bukan sekadar persoalan kekuasaan, melainkan persoalan kualitas manusia.
Seorang khalifah bukanlah pemilik bumi. Ia hanyalah wakil yang mengelola bumi sesuai kehendak Pemiliknya. Karena itu, mustahil seseorang mampu menjadi Khalifatullah fil Ardh apabila ia belum mengenal petunjuk Allah. Amanah tidak dimulai dari jabatan. Amanah dimulai dari iman. Kekuasaan tidak melahirkan tauhid. Justru tauhidlah yang seharusnya melahirkan cara menggunakan kekuasaan.
Dari perspektif inilah konsep theistic democracy yang digagas Mohammad Natsir menemukan akar filosofisnya. Islam tidak menetapkan satu model sistem politik yang baku. Pada masa Rasulullah ﷺ dan Khulafaur Rasyidin, mekanisme pengangkatan pemimpin berlangsung melalui bentuk yang berbeda-beda; baiat, syura, maupun penunjukan yang kemudian diterima oleh umat. Bentuknya berubah sesuai keadaan, tetapi nilai-nilainya tetap: tauhid, keadilan, amanah, musyawarah, dan kemaslahatan.
Karena itu, theistic democracy tidak perlu dipahami sebagai upaya “mengislamkan demokrasi”, melainkan sebagai ijtihad politik untuk memastikan bahwa demokrasi tidak kehilangan kompas etiknya. Demokrasi tetap menjadi mekanisme partisipasi rakyat, tetapi orientasi moralnya tetap berada di bawah nilai-nilai wahyu. Demokrasi bukan sekadar menghitung suara, melainkan juga menjaga amanah.
Dalam salah satu pandangannya, Mohammad Natsir pernah mengemukakan bahwa masyarakat lebih baik dipimpin oleh pemimpin yang kuat dan berhati baik daripada pemimpin yang lemah tetapi tidak mampu menghadirkan keadilan. Pernyataan seperti ini tidak tepat dibaca sebagai pembelaan terhadap otoritarianisme. Yang sedang ditekankan Natsir adalah bahwa kualitas moral pemimpin jauh lebih menentukan daripada sekadar bentuk sistem politiknya. Sebab demokrasi tanpa integritas dapat berubah menjadi transaksi kekuasaan, sementara kekuasaan yang dijalankan oleh hati yang takut kepada Allah akan selalu menyadari batas-batas amanahnya.
Di sinilah politik dalam Islam menemukan maknanya yang paling dalam. Siyasah bukan sekadar strategi merebut atau mempertahankan kekuasaan. Ia merupakan bagian yang utuh dari syariat. Setiap keputusan politik, setiap suara yang diberikan, setiap amanah yang dipikul, bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada rakyat, tetapi juga kepada Allah pada hari ketika seluruh manusia berdiri di hadapan-Nya. Karena itu, political will dalam Islam bukan lahir dari kepentingan sesaat, melainkan dari jiwa tauhidik yang menyadari bahwa seluruh kekuasaan hanyalah titipan.
Barangkali di sinilah dialog antara disertasi Prof. Yusril dan pemikiran Mohammad Natsir dapat terus dikembangkan. Jika Prof. Yusril telah membuka ruang bagi Natsir sebagai filsuf politik Indonesia, maka langkah berikutnya adalah menelusuri fondasi yang melahirkan filsafat politik tersebut. Fondasi itu bukan semata teori negara, melainkan Epistemologi Qurani yang membentuk manusia menjadi Ulul Albab. Dari Ulul Albab lahir manusia tauhidik. Dari manusia tauhidik lahir political will yang amanah. Dari political will yang amanah lahir kepemimpinan yang adil. Dan dari kepemimpinan yang adil itulah Allah menjanjikan hadirnya masyarakat yang memperoleh keamanan, keteguhan agama, dan keberkahan sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 55.
Mungkin karena itu, persoalan terbesar bangsa ini bukan pertama-tama mencari sistem politik yang paling sempurna. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana melahirkan manusia yang layak mengemban amanah kekhalifahan. Sebab politik yang sehat tidak dimulai di ruang sidang parlemen atau di bilik suara. Politik yang sehat dimulai ketika manusia belajar membaca wahyu, mengenal Tuhannya, membangun cara berpikir yang benar, lalu menghadirkan nilai-nilai tauhid dalam setiap keputusan hidupnya. Ketika manusia seperti itulah yang lahir, janji Allah tentang kekhalifahan tidak lagi menjadi sekadar cita-cita, melainkan arah nyata menuju Peradaban Tauhidik.
Admin: Kom8nfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
