Oleh Sudono Syueb, Pengurus Dewan Da’wah Jatim Bidang Kominfo
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Sungguh Nabi ﷺ telah menjelaskan waktu setiap ibadah dan ibadah qurban agar dikerjakan pada waktunya. Misalnya shalat shubuh dikerjakan sebelum natahari terbit, sekitar jam 03.00 WIT dan 04.00 WIB. Puasa wajib ranadhan dikerjakan dalam bulan ramadhan. Demikian juga menyembelih hewan qurvan waktunya sudah ditentukan oleh Nabi ﷺ. Hal ini bisa diketahui dari hadis yang diriwayatkab dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhaa berikut ini
عن جابرُ بنُ عبدِ اللهِ رَضيَ اللهُ عنهما أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ صلَّى بِهم ذاتَ مرَّةٍ صَلاةَ العيدِ يَومَ النَّحرِ، وهُو يَومُ الْأَضحَى العاشرُ مِن ذي الحِجَّةِ، فتَقدَّمَ رِجالٌ فنَحَروا، أي: ذَبَحوا أضاحِيَهم قَبْلَ أنْ يَذبَحَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أُضحيَّته أو قَبلَ صَلاةِ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ للعيدِ، ولم يَفْعلوا ذلك مُتَعَمِّدين، بَل ظَنُّوا أنَّه صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قد نَحَرَ، فعَلِمَ بذلك صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فأَمَرَ مَن كانَ نَحَرَ قَبْلَه أنْ يُعيدَ فيَنْحَرَ أُضْحِيَّةً أُخرى غَيرَ الَّتي نَحرَها أَوَّلًا قَبلَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، ولا يَفْعَلوا ذلك قَبْلَ نَحرِ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ mengimami mereka shalat Idul Adha pada hari Nahr, yaitu hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah. Lalu ada beberapa orang yang maju dan menyembelih kurban mereka sebelum Nabi ﷺ menyembelih kurbannya, atau sebelum Nabi ﷺ shalat Id. Mereka tidak melakukannya dengan sengaja, tetapi mengira bahwa beliau ﷺ sudah menyembelih.
Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau memerintahkan orang yang telah menyembelih sebelum beliau agar mengulangi. Hendaknya ia menyembelih kurban lain selain yang ia sembelih pertama kali sebelum Nabi ﷺ. Dan janganlah mereka melakukan itu sebelum Nabi ﷺ menyembelih.
Hadits ini menjadi dalil yang dipakai Imam Malik bahwa menyembelih tidak sah kecuali setelah imam menyembelih. Namun dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama menakwilkan hadits ini bahwa tujuannya adalah melarang mereka tergesa-gesa yang bisa menyebabkan menyembelih sebelum waktunya, yaitu sebelum waktu shalat Id.
Karena itu, dalam hadits-hadits lain disebutkan batasannya adalah shalat Id. Barangsiapa menyembelih setelahnya maka sah, dan yang tidak, maka tidak sah. Sebagaimana hadis dalam Shahihain
عن البَراءِ بنِ عازبٍ رَضيَ اللهُ عنه قال: قال رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: «إنَّ أوَّلَ ما نَبدَأُ في يَومِنا هذا أنْ نُصلِّيَ، ثمَّ نَرجِعَ فنَنحَرَ، فمَن فَعَل ذلك فقدْ أصاب سُنَّتَنا، ومَن نَحَر قبْلَ الصَّلاةِ فإنَّما هو لَحْمٌ قَدَّمَه لِأهْلِه، ليْس مِن النُّسكِ في شَيءٍ»، وفي هذا تَأكيدٌ على التَّرتيبِ في أفعالِ العِيدِ، وأنَّ الصَّلاةَ تَكونُ أوَّلًا، ثمَّ الخُطبةُ، ثمَّ الذَّبحُ والنَّحرُ.
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih. Barangsiapa melakukan itu, maka ia telah sesuai dengan sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka itu hanyalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk ibadah kurban sedikit pun.”
Ini menegaskan urutan amalan di hari raya: shalat dulu, kemudian khutbah, lalu menyembelih kurban.
Pelajaran dari hadits ini:
- Larangan menyembelih kurban sebelum imam menyembelih pada hari Nahr.
- Larangan mendahului Nabi ﷺ dalam suatu perkara.
- Kewajiban mengulangi penyembelihan bagi yang menyembelih sebelum imam menyembelih.
Dari hadits dan penjelasan di atas, ada 3 poin fiqih yang penting banget buat dipahami soal waktu kurban Idul Adha yaitu;
1. Waktu menyembelih kurban itu ada batasnya
Waktunya mulai setelah shalat Id selesai, bukan sebelum shalat.
Alasannya jelas di hadits Al-Bara’ bin ‘Azib:
“Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka itu hanya daging untuk keluarganya, bukan kurban.”
Hikmahnya: supaya kurban itu benar-benar jadi ibadah yang mengikuti tuntunan, bukan sekadar potong hewan. Ada tertibnya: shalat → khutbah → sembelih.
2. Perbedaan pendapat ulama soal “menunggu imam menyembelih”
Di sini ada 2 pandangan besar:
- Pendapat Imam Malik: Harus nunggu imam menyembelih dulu. Ini yang dipakai di hadits Jabir. Kalau sembelih sebelum imam, harus diulang.
- Pendapat Jumhur Ulama: Yang penting sudah masuk waktu, yaitu setelah shalat Id selesai. Nggak wajib nunggu imam. Mereka memaknai hadits Jabir sebagai teguran untuk nggak tergesa-gesa, bukan syarat sah kurban.
Di Indonesia umumnya kita ikut pendapat jumhur. Makanya di kampung-kampung, begitu shalat Id selesai, panitia langsung mulai sembelih, nggak nunggu imam selesai sembelih di rumahnya.
3. Adab mendahulukan pemimpin dalam ibadah
Hadits ini juga ngajarin adab: jangan mendahului Nabi ﷺ, dan secara qiyas jangan mendahului imam/pemimpin dalam urusan yang disepakati bersama. Ini menjaga keteraturan dan persatuan umat.
Sisi lembutnya: orang yang menyembelih duluan itu bukan bermaksud melanggar, tapi karena salah paham. Nabi ﷺ tetap menegur, tapi dengan solusi: “Ulangi”. Jadi ada ketegasan sekaligus kasih sayang.
Kesimpulannya
- Kalau mau kurban, pastikan penyembelihan dilakukan setelah shalat Id di tempatmu selesai.
- Nggak perlu nunggu imam nasional atau imam masjid menyembelih dulu, kecuali kamu ikut pendapat Malikiyah.
- Kalau terlanjur sembelih sebelum shalat Id, maka kurbannya nggak sah. Bisa disembelih lagi, tapi yang kedua itu dihitung sedekah biasa.
Sumber: Ad Durar Al Saniyah
Admin: Kominfo DDII Jatim
