Oleh Muhammad Hidayatulloh, Ketua Biro Kaderisasi Ulama DDII Jatim dan penulis buku: Geprek Series (4 judul) serta Seri Epistemologi Qur’ani (6 judul)
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Perdebatan tentang AHWA dalam Muktamar NU sebenarnya menyimpan persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar memilih antara voting dan musyawarah. Di balik keduanya terdapat pertanyaan epistemologis: siapa yang dianggap memiliki kapasitas untuk mengetahui, menimbang, dan menentukan pilihan yang menyangkut kepentingan bersama? Sebab dalam perspektif Al-Qur’an, persoalan kepemimpinan tidak cukup diselesaikan dengan menghitung jumlah suara. Kebenaran tidak otomatis menjadi benar karena didukung mayoritas, sebagaimana kebatilan tidak otomatis menjadi benar hanya karena sedikit yang menolaknya.
Al-Qur’an memperkenalkan prinsip
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
“sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka” (QS. Asy-Syura: 38).
Musyawarah dalam ayat ini bukan sekadar teknik mengambil keputusan, melainkan bagian dari epistemologi sosial Qurani: manusia menyadari keterbatasan pengetahuannya, lalu membuka ruang pertukaran pandangan untuk menemukan keputusan yang paling mendekati kemaslahatan.
Di sinilah epistemologi Qurani berbeda dari paradigma yang menjadikan angka sebagai ukuran utama kebenaran. Mayoritas adalah fakta kuantitatif; hikmah adalah kualitas epistemik. Satu juta suara tidak dengan sendirinya lebih dekat kepada kebenaran daripada seribu suara. Sebaliknya, sedikitnya jumlah pendukung sebuah gagasan juga tidak membuatnya otomatis salah. Al-Qur’an bahkan mengingatkan bahwa banyaknya manusia bukan ukuran kebenaran:
“Jika engkau mengikuti kebanyakan orang di bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah” (QS. Al-An’am: 116).
Namun, kritik terhadap demokrasi angka juga tidak boleh membawa kita pada romantisme bahwa setiap musyawarah pasti menghasilkan kebenaran. Musyawarah tanpa kualitas manusia yang bermusyawarah dapat berubah menjadi sekadar transaksi dalam ruang yang lebih tertutup. Karena itu, epistemologi Qurani tidak hanya berbicara tentang mekanisme, tetapi terlebih dahulu tentang manusia yang menjalankan mekanisme tersebut.
Al-Qur’an menyebut kualitas yang sangat penting dalam proses pengambilan amanah:
القَوِيُّ الأَمِينُ
kuat dan amanah (QS. Al-Qashash: 26).
Pada ayat lain, Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada ahlinya dan ketika menetapkan hukum di antara manusia dilakukan dengan adil (QS. An-Nisa: 58). Dengan demikian, persoalan kepemimpinan bukan hanya siapa yang paling banyak memperoleh suara, tetapi siapa yang paling layak memikul amanah.
Di sinilah konsep Ahlul Halli wal Aqdi menjadi menarik untuk dibaca kembali. AHWA tidak semestinya dipahami sekadar sebagai mekanisme alternatif dari voting. Ia dapat dibaca sebagai sebuah ikhtiar untuk menghadirkan otoritas epistemik: orang-orang yang memiliki ilmu, pengalaman, integritas, dan kemampuan menimbang kepentingan umat secara lebih matang. Artikel ini menempatkan musyawarah para wakil tepercaya sebagai alternatif terhadap kebuntuan politik elektoral.
Tetapi di sinilah letak syarat terbesarnya: AHWA hanya akan menjadi jalan menuju hikmah apabila para ahlinya memang memiliki hikmah. Mengganti kotak suara dengan meja musyawarah tidak otomatis mengubah politik menjadi kebijaksanaan. Jika manusia yang bermusyawarah masih dikuasai ambisi jabatan, fanatisme kelompok, kepentingan materi, atau tekanan politik, maka yang berubah hanya bentuknya; epistemologinya tetap sama.
Karena itu, dari perspektif Seri Epistemologi Qurani, persoalan sesungguhnya bukan voting atau musyawarah? Persoalannya adalah epistemologi apa yang mendasari keduanya?
Jika sumber pertimbangannya adalah hawa nafsu, voting dapat menjadi perdagangan suara dan musyawarah dapat menjadi perdagangan pengaruh. Jika sumber pertimbangannya adalah ilmu, amanah, keadilan, dan ketakwaan, maka voting maupun musyawarah dapat menjadi sarana menuju kemaslahatan.
Inilah mengapa Al-Qur’an tidak berhenti pada perintah syura, tetapi juga membangun manusia yang mampu menjalankan syura. Rasulullah ﷺ sendiri diperintahkan Allah:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
“dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” (QS. Ali Imran: 159).
Musyawarah bahkan dilakukan oleh Nabi yang memperoleh wahyu. Ini menunjukkan bahwa syura bukan karena Allah membutuhkan suara manusia, melainkan karena manusia membutuhkan proses intelektual dan moral untuk mengambil keputusan bersama.
Maka, mungkin persoalan terbesar umat hari ini bukan kekurangan sistem politik, melainkan krisis kualitas manusia yang mengoperasikan sistem tersebut. Kita terlalu sibuk mencari mekanisme yang sempurna, tetapi lupa membangun manusia yang memiliki ‘ilm, amanah, ‘adl, dan hikmah.
Inilah inti dari epistemologi Qurani: kebenaran tidak ditentukan oleh jumlah semata, tetapi juga tidak boleh diklaim oleh segelintir elite tanpa mekanisme pertanggungjawaban. Wahyu menjadi horizon kebenaran; akal menjadi instrumen memahami; musyawarah menjadi ruang menguji pertimbangan; dan amanah menjadi etika penggunaannya.
Karena itu, AHWA dapat menjadi pelajaran penting bagi bangsa. Bukan karena ia pasti merupakan mekanisme yang sempurna, tetapi karena ia mengingatkan kembali sebuah pertanyaan yang lama kita lupakan: apakah pemimpin seharusnya dipilih karena paling populer, paling banyak didukung, atau karena paling layak memikul amanah?
Pertanyaan itu membawa kita kembali kepada fondasi yang lebih dalam: bagaimana sebuah masyarakat menentukan siapa yang layak dipercaya untuk menentukan arah hidup bersama?
Jika demokrasi hanya berhenti pada demokrasi angka, kita mungkin mendapatkan pemenang. Tetapi belum tentu mendapatkan pemimpin.
Jika musyawarah hanya berhenti pada musyawarah elite, kita mungkin menghindari politik suara. Tetapi belum tentu menghindari politik kepentingan.
Yang dicita-citakan epistemologi Qurani adalah sesuatu yang lebih tinggi: musyawarah yang melahirkan keputusan melalui ilmu, hikmah, amanah, keadilan, dan kesadaran bahwa setiap keputusan manusia pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Maka jalan pulang yang sesungguhnya bukan sekadar dari voting menuju musyawarah, tetapi dari politik angka menuju politik hikmah; dari perebutan kekuasaan menuju amanah; dari dominasi ego menuju pencarian kebenaran.
Dan di situlah syura menemukan ruhnya.
Bukan sekadar cara memilih pemimpin.
Melainkan cara sebuah masyarakat belajar menundukkan kehendaknya sendiri di hadapan kebenaran.
Admin: Biro Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
