Ditunggu Fatwa Kripto

Catatan Ahmadie Thaha (Cak AT)*

Dewandakwahjatim.com, Jakarta – Di ruang rapat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin, 6 Juli 2026, perbincangan tentang ekonomi umat mengalir sebagaimana lazimnya sebuah Focus Group Discussion (FGD). Muncul banyak pandangan akademis, tak sedikit pula pandangan praktis.

Forum itu diselenggarakan untuk menyiapkan bahan bagi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII), perhelangan penentu tonggak yang akan digelar pada akhir bulan ini. Tak ada yang menduga, dari ruangan yang tenang itu akan mengemuka satu tema yang mempertemukan kitab-kitab fiqh dengan dunia blockchain.

Para ulama, ekonom, akademisi, dan praktisi bergantian membahas konstitusi, kemiskinan, ketahanan pangan, industri halal, wakaf produktif, hingga masa depan ekonomi syariah. Semuanya penting. Semuanya serius. Sebab ekonomi, pada akhirnya, bukan sekadar soal angka, melainkan juga soal martabat manusia.

Namun perhatian mendadak beralih ketika seorang peserta mengangkat tema yang beberapa tahun lalu mungkin masih terdengar asing di forum keulamaan: kripto. Orang itu bukan pebisnis aset digital, bukan pula influencer investasi. Ia adalah Anggito Abimanyu.

“Saya juga pemain kripto,” aku ekonom senior yang kepala Badan Pengelola Keuangan Haji itu sederhana, tapi membuat ruangan sejenak hening. Beberapa kepala spontan menoleh. Kalimat itu belum selesai. “Tapi di luar negeri,” tambahnya. Sebuah pengakuan yang terdengar biasa, tetapi menyimpan kegelisahan yang tidak biasa.

Lalu ia menjelaskan alasannya. Di Indonesia, menurutnya, status halal dan haram bisnis kripto belum memperoleh kepastian. Karena itu, ia berharap KUII yang akan berlangsung di Jakarta mampu melahirkan sebuah keputusan penting berupa fatwa yang memberi arah dan kepastian bagi umat. Bukan untuk menghambat inovasi, melainkan agar umat memiliki kompas ketika memasuki wilayah baru.

Saya melihat para peserta tidak sedang membahas harga Bitcoin hari itu. Tidak ada yang sibuk membuka grafik merah-hijau di layar telepon genggam. Yang sedang dipertaruhkan justru sesuatu yang jauh lebih mendasar: mampukah hukum Islam membaca perubahan zaman tanpa kehilangan ruhnya? Sebab teknologi selalu berlari, sedangkan kebijaksanaan dituntut untuk tetap tenang.

Pertanyaan itu sesungguhnya bukan hanya milik Indonesia. Dunia Islam telah memperdebatkan persoalan kripto dari perspektif syariah hampir satu dekade. Hingga hari ini, jawabannya pun belum tunggal. Perbedaan itu bukan pertanda kelemahan fiqh, melainkan bukti bahwa ijtihad masih hidup menghadapi realitas yang terus berubah.

Kripto sendiri kerap disalahpahami sebagai “uang digital”. Padahal dunia kripto jauh lebih luas daripada sekadar Bitcoin. Ia merupakan aset digital yang dibangun di atas teknologi blockchain, yakni sistem pencatatan transaksi yang tersebar, saling terhubung, dan dirancang agar sulit dimanipulasi. Seperti jalan raya, blockchain hanyalah infrastruktur; baik atau buruknya bergantung pada kendaraan yang melintas di atasnya.

Di dalam ekosistem itu terdapat Bitcoin yang banyak dipandang sebagai penyimpan nilai layaknya emas digital, Ethereum yang menjadi fondasi berbagai aplikasi, stablecoin yang nilainya mengikuti mata uang tertentu, hingga token yang mewakili saham, emas, obligasi, bahkan kepemilikan properti melalui konsep Real World Assets (RWA). Dunia digital ternyata telah menciptakan bentuk-bentuk kepemilikan yang tidak pernah dibayangkan para fuqaha berabad-abad silam.

Karena itulah, memperlakukan seluruh kripto sebagai satu benda yang sama sesungguhnya terlalu menyederhanakan persoalan. Menyamakannya ibarat mengatakan semua kendaraan itu sama, padahal sepeda, ambulans, truk logistik, dan tank militer sama-sama beroda, tetapi memiliki fungsi yang sama sekali berbeda. Syariat pun selalu mengajarkan agar hukum mengikuti hakikat, bukan sekadar nama.

Di sinilah fiqh mulai bekerja. Para ulama tidak sedang mengadili perangkat lunaknya, melainkan menimbang hakikat transaksi yang berlangsung di atasnya. Yang diuji bukan algoritmanya, melainkan perilaku manusia yang memanfaatkan algoritma itu.

Mereka bertanya, apakah aset digital itu memenuhi syarat sebagai maal, yakni harta yang sah menurut syariat? Apakah ia dapat berfungsi sebagai alat tukar yang diakui? Apakah transaksi itu mengandung gharar atau ketidakjelasan yang berlebihan? Apakah berubah menjadi maysir atau perjudian? Adakah manfaat ekonomi yang nyata, atau hanya permainan angka yang diperebutkan para spekulan?

Yang sesungguhnya diperdebatkan para ulama bukan pertama-tama harga Bitcoin yang naik turun. Pangkal persoalannya justru lebih mendasar: apakah cryptocurrency dapat disebut sebagai mata uang (naqd atau tsaman) sebagaimana dinar, dirham, atau uang yang diterbitkan negara? Ataukah ia hanyalah komoditas atau aset digital yang dapat diperdagangkan seperti emas, properti, atau karya seni?

Pertanyaan ini penting karena dalam fiqh Islam, hukum jual beli mata uang berbeda dengan hukum jual beli barang. Pertukaran mata uang memiliki ketentuan yang lebih ketat untuk menghindari riba. Sebaliknya, jika kripto diposisikan sebagai aset, maka pendekatan hukumnya bergeser kepada hukum perdagangan harta (maal), dengan syarat tidak mengandung gharar, maysir, penipuan, atau kezaliman.

Pertanyaan-pertanyaan itu tampak teknis, padahal sesungguhnya menyangkut perlindungan terhadap harta dan keadilan.

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan itu ternyata berbeda-beda. Dar al-Ifta Mesir pada 2017 memutuskan Bitcoin haram. Alasannya antara lain volatilitas harga yang sangat tinggi, ketidakjelasan otoritas yang mengawasi, potensi penipuan, hingga risiko pencucian uang. Pada masa itu, kehati-hatian dipandang lebih dekat kepada kemaslahatan.

Sebagian lembaga fatwa yang mengharamkan Bitcoin berangkat dari anggapan bahwa ia gagal memenuhi syarat sebagai mata uang. Nilainya sangat bergejolak, tidak dijamin otoritas moneter, dan belum diterima secara luas sebagai alat pembayaran. Namun kelompok ulama lain justru melihat perkembangan terbaru.

Di banyak negara, kripto lebih banyak diperdagangkan sebagai aset investasi daripada digunakan membeli secangkir kopi. Karena itu, menurut mereka, pendekatan hukumnya tidak selalu harus disamakan dengan mata uang.

Sejumlah lembaga fatwa di India dan beberapa negara lain mengambil posisi yang hampir serupa. Mereka memandang praktik perdagangan kripto pada masa itu lebih menyerupai arena spekulasi daripada aktivitas ekonomi yang produktif. Ketika keuntungan lahir lebih banyak dari gejolak harga daripada nilai riil, fiqh pun menyalakan lampu kuning.

Pandangan yang hampir senada datang dari Syekh Muhammad Taqi Usmani, salah seorang otoritas ekonomi syariah paling berpengaruh di dunia. Menariknya, beliau tidak menolak teknologi blockchain. Di sinilah sering kali perdebatan menjadi kurang utuh dipahami.

Yang dikritiknya adalah praktik perdagangan kripto yang pada saat itu didominasi spekulasi ekstrem. Dengan kata lain, keberatan beliau bukan terutama pada teknologinya, melainkan pada perilaku pasar yang tumbuh di atas teknologi tersebut. Pisau tidak menjadi haram karena dibuat dari baja; yang dinilai adalah tangan yang menggunakannya.

Namun di sisi lain, berkembang pula kelompok ulama dan pakar ekonomi syariah yang mengambil pendekatan berbeda. Mereka tidak lagi bertanya, “Apakah kripto halal?” melainkan, “Kripto yang mana?” Pergeseran satu kalimat itu sesungguhnya mengubah seluruh cara memandang persoalan.

Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi mengubah seluruh arah diskusi. Sebab Bitcoin tentu berbeda dengan stablecoin. Stablecoin berbeda dengan token utilitas. Token utilitas berbeda pula dengan token yang mewakili saham atau emas. Menyamakan semuanya sama saja dengan mengadili seluruh isi perpustakaan hanya karena sampul bukunya serupa.

Bahkan kini berkembang tokenisasi aset nyata, mulai dari properti, sukuk, hingga surat berharga negara. Blockchain perlahan bergeser dari sekadar arena perdagangan aset digital menjadi infrastruktur baru bagi sistem keuangan modern. Apa yang dahulu dianggap eksperimen kini mulai menjadi bagian dari arsitektur ekonomi global.

Di sinilah hukum Islam menghadapi tantangan yang belum pernah dialami generasi-generasi sebelumnya. Dahulu para fuqaha membahas unta, dinar, dirham, gandum, dan kurma. Kini mereka harus berbicara tentang algoritma, enkripsi, tokenisasi, dompet digital, dan kontrak pintar. Zaman memang berganti, tetapi tujuan syariat tetap sama: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Bukan berarti Al-Qur’an dan Sunnah kehilangan relevansi, melainkan realitas yang harus dibaca melalui keduanya telah berubah dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Wahyu tetap menjadi cahaya, tetapi jalan yang diterangi cahaya itu terus berubah bentuk.

Indonesia sendiri tidak lagi dapat memandang persoalan ini sebagai isu pinggiran. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa hingga Maret 2026 jumlah pengguna aset kripto telah mencapai 21,37 juta orang. Itu berarti perdebatan ini telah memasuki ruang keluarga, bukan lagi hanya ruang seminar.

Nilai transaksinya pada bulan itu mencapai Rp22,24 triliun. Angka sebesar itu menunjukkan bahwa kripto bukan lagi sekadar mainan segelintir penggemar teknologi. Ia telah menjadi bagian dari perilaku ekonomi masyarakat. Karena itu, jawaban fiqh pun akan berdampak pada jutaan orang.

Ironisnya, semakin besar industrinya, semakin besar pula kebutuhan akan kepastian etika. Regulasi negara memang terus berkembang. Pengawasan telah berpindah ke OJK. Kewajiban Know Your Customer, tata kelola, hingga Proof of Reserves mulai diterapkan. Negara berusaha membangun pagar hukum, sementara umat menunggu pagar moral.

Namun regulasi negara tidak otomatis menjawab pertanyaan keagamaan. Bagi jutaan Muslim, kepastian hukum positif belum selalu menghadirkan ketenangan batin. Mereka tetap membutuhkan kepastian tentang halal dan haramnya. Sebab bagi orang beriman, keuntungan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

Karena itulah saya memahami kegelisahan Anggito Abimanyu di forum MUI itu. Bukan karena ia ingin mencari pembenaran atas aktivitas investasinya. Justru sebaliknya. Ia menginginkan kepastian agar umat tidak terus berjalan di wilayah abu-abu yang terlalu lama. Sebuah ekonomi yang sehat membutuhkan kepastian regulasi, dan seorang Muslim membutuhkan kepastian nurani.

Tetapi saya juga berharap, bila nanti KUII benar-benar menghasilkan fatwa tentang kripto, fatwa itu tidak berhenti hanya pada pilihan biner: halal atau haram. Sebab kehidupan jauh lebih kaya dari sekadar dua kotak jawaban.

Dunia digital tidak lagi bekerja dalam logika hitam-putih. Yang dibutuhkan umat bukan sekadar vonis, melainkan juga peta jalan. Mana aset digital yang produktif, mana yang manipulatif. Mana inovasi yang menghadirkan kemaslahatan, mana yang sekadar memindahkan uang dari kantong orang banyak ke segelintir spekulan. Mana investasi, dan mana perjudian yang sekadar berganti pakaian teknologi.

Sebab sejarah menunjukkan bahwa Islam tidak pernah memusuhi teknologi. Yang selalu dijaga adalah agar teknologi tetap tunduk kepada keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab moral. Peradaban Islam justru tumbuh karena keberanian membaca zaman tanpa melepaskan nilai.

Blockchain mungkin lahir dari laboratorium komputer. Namun halal dan haramnya akan tetap diputuskan di ruang ijtihad. Teknologi menciptakan alat baru, tetapi nurani manusialah yang menentukan ke mana alat itu diarahkan.

Dan di situlah sesungguhnya tantangan terbesar para ulama hari ini: bukan mengejar teknologi yang terus berlari, melainkan memastikan bahwa ketika teknologi melesat ke depan, nilai-nilai Islam tidak pernah tertinggal di belakang.

Mungkin di situlah tantangan terbesar KUII. Fatwa yang lahir nanti tidak cukup hanya menjawab apakah Bitcoin halal atau haram. Ia juga perlu menjawab pertanyaan yang lebih dahulu muncul: apakah kripto itu uang, komoditas, surat berharga, atau jenis harta baru yang belum pernah dikenal dalam literatur fiqh klasik?

Sebab sebelum sebuah hukum dijatuhkan, sesuatu harus lebih dahulu dikenali hakikatnya. Fiqh menyebutnya tashawwur qablal hukm—memahami objek sebelum menetapkan hukum.

*Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 10/7/2026

Gambar: Tokocrypto

Sumber Artikel: WA KBPII Yogyakata

Admin: Kominfo DDII Jatim

Ediitor: Sudono Syueb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *