LGBT, Zina, dan Masa Depan Peradaban: Perspektif Epistemologi Qurani dan Maqāṣid al-Syarī‘ah

Oleh Muhammad Hidayatulloh, Ketua Bidang PSQ DDII Jatim dan penulis buku: Geprek Series (4 judul) serta Seri Epistemologi Qur’ani (6 judul)

Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Peradaban tidak dibangun hanya oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kokohnya nilai moral yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat. Dalam perspektif Islam, keluarga merupakan unit dasar peradaban. Karena itu, syariat memberikan perhatian besar terhadap penjagaan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Kelima tujuan pokok ini dikenal sebagai maqāṣid al-syarī‘ah.

Dari sudut pandang epistemologi Qurani, ukuran benar dan salah tidak ditentukan oleh perubahan budaya, opini publik, atau selera zaman, melainkan oleh wahyu Allah. Akal berfungsi memahami hikmah syariat, tetapi tidak menggantikan kedudukan wahyu sebagai sumber kebenaran.

Dalam kerangka ini, zina diharamkan secara tegas oleh Al-Qur’an. Larangan tersebut bukan sekadar persoalan hubungan seksual, tetapi juga perlindungan terhadap kehormatan manusia, kejelasan nasab, keutuhan keluarga, dan keberlangsungan masyarakat. Rasulullah ﷺ bahkan mengajarkan pendekatan rasional dan empatik ketika berdialog dengan seorang pemuda yang meminta izin untuk berzina. Beliau bertanya, “Apakah engkau rela jika hal itu dilakukan terhadap ibumu, putrimu, saudara perempuanmu, atau bibimu?” Dialog tersebut menunjukkan bahwa syariat selaras dengan nalar sehat dan rasa keadilan.

Mayoritas ulama juga memahami kisah kaum Nabi Luth sebagai dasar larangan hubungan seksual sesama jenis. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, larangan tersebut dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga fitrah penciptaan, keturunan, dan institusi keluarga. Dasar hukumnya adalah wahyu, sedangkan hikmah-hikmahnya dapat dipahami melalui akal dan pengamatan terhadap kehidupan sosial.

Islam juga mengenal kaidah:
الضَّرَرُ يُزَالُ
Bahaya harus dihilangkan

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.

Kaidah tersebut menunjukkan bahwa syariat selalu berorientasi pada perlindungan manusia dari kerusakan moral, sosial, maupun bentuk kemudaratan lainnya. Dalam konteks kesehatan masyarakat, perilaku seksual berisiko diketahui dapat meningkatkan peluang penularan berbagai infeksi menular seksual, termasuk HIV/AIDS. Namun, dalam Islam, pengharaman zina dan hubungan seksual yang dilarang syariat tidak bergantung pada ada atau tidaknya dampak kesehatan; dasar utamanya adalah ketetapan wahyu.

Apabila sebuah masyarakat menormalisasi zina dan berbagai bentuk hubungan seksual yang dilarang syariat, maka menurut perspektif maqāṣid al-syarī‘ah masyarakat tersebut berpotensi mengalami melemahnya fondasi keluarga, terganggunya penjagaan keturunan, serta terkikisnya nilai-nilai moral yang menopang kehidupan bersama. Sebuah masyarakat dapat tetap tampak maju secara ekonomi atau teknologi, tetapi kehilangan fondasi etik yang menjadi penyangga keberlanjutan peradabannya.

Dalam konteks Indonesia, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kerangka kebijakan pertahanan negara. Pengaturan tersebut memunculkan berbagai tanggapan di ruang publik dan perlu dipahami sesuai isi regulasinya, yaitu sebagai bagian dari kebijakan pertahanan, bukan sekadar slogan politik.

Pada akhirnya, peradaban tidak hanya diukur dari tingginya gedung, pesatnya teknologi, atau besarnya kekuatan ekonomi. Peradaban juga diukur dari kemampuannya menjaga keluarga, melindungi generasi, menegakkan moral, dan memelihara nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan manusia. Dalam perspektif epistemologi Qurani, wahyu adalah kompas, akal adalah alat memahami, dan maqāṣid al-syarī‘ah adalah arah yang menjelaskan bahwa setiap ketentuan Allah bertujuan menghadirkan kemaslahatan serta mencegah kerusakan.

Admin: Kominfo DDII Jatim

Editor: Sudono Syueb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *