Oleh Muhammad Hidayatulloh, Wakil Ketua Bidang PSQ DDII Jatim dan penulis buku: Geprek Series (4 judul), Seri Epistemologi Qur’ani (6 judul)
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Di tengah arus pemikiran modern yang menjunjung relativisme, kebenaran sering dipahami sebagai sesuatu yang cair, kontekstual, dan bergantung pada sudut pandang. Standar moral dinegosiasikan. Nilai diperdebatkan tanpa batas. Otoritas dipertanyakan. Dalam situasi seperti ini, umat Islam harus kembali menegaskan satu prinsip mendasar: Al-Qur’an adalah sumber kebenaran yang qath‘i, bukan ambigu.
Allah berfirman:
ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ
“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya.” (QS. Al-Baqarah: 2)
Frasa lā rayba fīh adalah deklarasi epistemologis. Ia bukan sekadar pernyataan keimanan, tetapi penegasan ontologis bahwa Al-Qur’an berasal dari Dzat Yang Maha Benar dan karena itu bebas dari kontradiksi dan keraguan.
Qath‘iyyah Wahyu: Tegas dalam Sumber dan Makna
Dalam disiplin ushul fikih, para ulama membedakan antara yang qath‘i (pasti) dan zhanni (dugaan kuat). Al-Qur’an sebagai teks yang mutawatir adalah qath‘i ats-tsubūt (pasti dari sisi transmisi). Tidak ada ruang keraguan terhadap keasliannya.
Adapun dari sisi makna (dalālah), terdapat ayat-ayat yang bersifat qath‘i (jelas dan tegas) serta ayat-ayat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Namun prinsip-prinsip pokok akidah, tauhid, keharaman syirik, kewajiban shalat, zakat, puasa, dan hukum-hukum dasar lainnya bersifat qath‘i dalam makna.
Allah menegaskan:
هُوَ الَّذِي أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ
“Dialah yang menurunkan kepadamu Kitab; di dalamnya ada ayat-ayat muhkam (jelas), itulah pokok-pokok Kitab.” (QS. Ali ‘Imran: 7)
Ayat-ayat muhkamāt adalah fondasi. Ia tidak multitafsir dalam prinsip dasarnya. Ia menjadi rujukan ketika terjadi perbedaan.
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maknanya jelas dan tidak mengandung kemungkinan penafsiran yang bertentangan. Inilah yang menjadi “ummul kitab”, induk dan rujukan utama.
Al-Qur’an dan Otoritas Kebenaran
Allah juga menyebut Al-Qur’an sebagai:
وَبِالْحَقِّ أَنزَلْنَاهُ وَبِالْحَقِّ نَزَلَ
“Dengan kebenaran Kami menurunkannya, dan dengan kebenaran ia turun.” (QS. Al-Isra’: 105)
Kebenaran di sini bukan sekadar klaim subjektif, tetapi kebenaran yang bersumber dari Allah. Karena itu, kebenaran wahyu tidak tunduk pada opini publik, tekanan sosial, atau perubahan zaman.
Dalam konteks epistemologi Islam, wahyu adalah sumber kebenaran primer (al-mashdar al-awwal). Akal berfungsi memahami, bukan mengoreksi wahyu. Realitas diuji dengan standar wahyu, bukan sebaliknya.
Antara Kejelasan dan Ambiguitas
Sebagian pihak menganggap bahwa Al-Qur’an terlalu terbuka untuk ditafsirkan sehingga semua tafsir dianggap sama sahnya. Ini adalah kekeliruan epistemik.
Memang ada wilayah ijtihad, tetapi ijtihad berjalan dalam koridor yang ditetapkan oleh ayat-ayat muhkam. Tafsir tidak boleh menabrak prinsip qath‘i.
Al-Qurthubi menegaskan bahwa ayat-ayat muhkam menjadi parameter untuk memahami ayat-ayat yang mutasyabih. Tanpa rujukan kepada yang muhkam, seseorang bisa tersesat dalam penafsiran.
Karena itu, mengakui adanya keragaman tafsir bukan berarti menafikan adanya kebenaran yang pasti.
Tantangan Relativisme Moral
Di era digital, opini viral sering dianggap setara dengan kebenaran. Nilai diproduksi oleh algoritma. Moralitas diukur dengan popularitas. Dalam kondisi seperti ini, umat Islam tidak boleh kehilangan kompas.
Al-Qur’an menyebut dirinya sebagai:
وَالْفُرْقَانِ
“Pembeda (antara yang benar dan yang salah).”
Sebagai furqan, Al-Qur’an bukan hanya memberi inspirasi spiritual, tetapi memberikan standar objektif. Ia membedakan hak dan batil, bukan mencampuradukkannya
Tanggung Jawab Dakwah
Bagi Dewan Dakwah dan seluruh elemen dakwah, penegasan tentang qath‘iyyah wahyu adalah keniscayaan. Dakwah bukan sekadar mengajak kepada nilai umum seperti kebaikan dan kemanusiaan, tetapi mengajak kepada kebenaran yang bersumber dari wahyu.
Ini bukan sikap eksklusif, melainkan konsekuensi teologis dari iman kepada Al-Qur’an.
Namun penegasan kebenaran qath‘i harus disertai hikmah, akhlak, dan argumentasi ilmiah. Ketegasan prinsip tidak berarti kekasaran sikap. Kebenaran tetap disampaikan dengan kebijaksanaan.
Penutup
Al-Qur’an bukan teks ambigu yang mengikuti arus zaman. Ia adalah wahyu qath‘i yang menjadi standar zaman.
Di tengah relativisme, kita memerlukan kepastian.
Di tengah kebisingan opini, kita memerlukan otoritas.
Di tengah krisis moral, kita memerlukan furqan.
Dan semua itu telah Allah turunkan dalam Kitab-Nya yang tidak ada keraguan padanya.
Tugas kita bukan merelatifkan wahyu, tetapi memahami, mengamalkan, dan mendakwahkannya dengan penuh tanggung jawab.
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
