Artikel Terbaru ke-2.101
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Dewandakwahjatim.com, Depok - Pada 3 Januari 2025, situs https://www.antaranews.com menulis berita berjudul “MK tolak permohonan warga tidak beragama diakui dalam Adminduk.” Disebutkan dalam berita itu, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat.
Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk. Pasal 61 ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 ayat (1) perihal kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur ketentuan bahwa KK dan KTP memuat kolom agama atau kepercayaan.
Para pemohon mendalilkan, seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Terkait dalil permohonan itu, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut MK, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk mewujudkan karakter bangsa yang seperti itu, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.
Lebih jauh, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan keniscayaan, sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan konstitusi. MK menilai, pembatasan tersebut merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.
“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan.
Keputusan MK itu kita nilai sangat tepat dan patut kita syukuri. Kebebasan beragama bukanlah kebebasan untuk merusak agama. Memberikan hak untuk tidak mencantumkan kolom agama di KTP sama saja dengan memberikan kebebasan untuk merusak agama. Tidak semua keinginan warga negara harus dituruti oleh negara.
Jika keinginan untuk tidak beragama saja dituruti, maka kebebasan itu bisa merembet ke mana-mana. Misalnya, negara harus memberikan kebebasan warganya untuk berzina, asal suka-sama suka; kebebasan untuk bunuh diri, asal dengan kemauannya sendiri; atau kebebasan untuk minum-minuman keras atau mengkonsumsi narkoba, asalkan dengan kemauannya sendiri.
Sebenarnya, dalam banyak hal, negara juga telah memaksa rakyatnya untuk melakukan tindakan yang mungkin saja tidak disukai oleh mereka. Misalnya, negara memaksa pengendara motor mengenakan helm standar. Pengendara motor tidak bisa beralasan, bahwa urusan kepalanya– pecah atau tidak pecah saat kecelakaan – bukanlah urusan negara, melainkan urusan pribadinya.
Karena itu, ia merasa berhak untuk memakai helm atau tidak.
Sebenarnya, MK bisa saja menggunakan dalil Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.
Negara harus “melindungi segenap bangsa Indonesia”, maknanya, negara harus melindungi jiwa dan raga rakyat Indonesia. Negara memiliki program melindungi rakyat dari serangan berbagai virus atau bakteri, dan memaksa rakyat untuk melakukan vaksinasi untuk jenis penyakit tertentu.
Dan selama ini, negara juga memiliki program untuk melindungi pemikiran warganya agar tidak terpapar paham-paham yang oleh negara dianggap merusak. Ateisme dan komunisme adalah paham yang jelas-jelas merusak, sehingga negara wajib mencegah rakyatnya, agar tidak terpapar paham tersebut.
Jadi, kita ucapkan terimakasih kepada para hakim MK yang telah membuat keputusan yang tepat dan berani. Semoga Allah terus memberikan hikmah-Nya kepada para hakim di Indonesia, agar mereka dapat mengambil keputusan yang benar dan bijak. Amin. (Depok, 5 Januari 2025).
Admin: Kominfo DDII Jatim
