Menetapkan Bencana Nasional untuk Sumatera: Tanggung Jawab Negara dan Amanah Islam

Oleh Kemas Adil Mastjik (Wk. Ketua Bid. Pendidikan dan Kader Ulama Dewan Da’wah Jatim).

Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal itu disebabkan oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia. Akibatnya, timbul korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
 
Lembar kelam bagi warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November 2025 mengakibatkan,  banjir bandang dan tanah longsor telah menenggelamkan desa, merusak fasilitas umum, dan memutus akses listrik, jalan, serta komunikasi. Ratusan korban jiwa, kerugian harta benda, hingga sarana yang rusak termasuk sejumlah jembatan yang putus.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam konferensi pers Senin 15/12/2025 mengatakan bahwa korban meninggal dunia bertambah 14 jiwa, dari 1.016 jiwa pada hari Minggu kemarin, 14 Desember saat ini menjadi 1.030 jiwa” (https://www.kompas.com/sumatera-utara/read/2025/12/16/061500088/update-korban-banjir-sumatera-16-desember-2025–tewas-1.030-orang).

Terjadi kerusakan infrastruktur dalam skala besar. Secara total, terdapat 158.000 rumah warga yang mengalami kerusakan. Selain itu, 581 unit fasilitas pendidikan, 145 jembatan, 1.200 fasilitas umum, 434 tempat ibadah, serta 290 gedung perkantoran dilaporkan rusak akibat banjir dan longsor (https://www.tvonenews.com/berita/nasional/398263-bnpb-rilis-data-terbaru-bencana-sumatra-1016-tewas-212-hilang-ratusan-ribu-rumah-rusak).

Pemerintah daerah ketiga provinsi sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat akibat rangkaian bencana ini, dengan pertimbangan “ketidaksanggupan penanganan darurat bencana.” Ada pula pertimbangan “besarnya dampak yang ditimbulkan” serta “terbatasnya kemampuan daerah dalam ketersediaan logistik.”

Kendati jumlah korban jiwa terus meningkat—bahkan berpotensi bertambah mengingat ratusan orang masih hilang dan beberapa daerah masih terisolir, pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk rangkaian peristiwa ini.

Presiden Prabowo Subianto didesak menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional. Apalagi, setelah tiga Bupati Aceh mengaku tak mampu menangani situasi di wilayahnya. Kelompok Masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo untuk segera menetapkan status bencana nasional untuk rangkaian peristiwa banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat (https://www.bbc.com/indonesia/articles/czrkn1155zro).

Hadir Setengah-setengah?

Dalam sistem ketatanegaraan, penetapan bencana nasional membuka ruang keterlibatan penuh negara: APBN, BNPB, lintas kementerian, TNI–Polri, hingga dukungan internasional. Tanpa status nasional, penanganan sering terhambat birokrasi, sementara korban terus bertambah.

Padahal, dalam bencana, kecepatan adalah kunci keselamatan. Ketika kemampuan daerah sudah melampaui batasnya, negara wajib mengambil alih sepenuhnya. Membiarkan daerah berjuang sendiri sama saja dengan menggeser tanggung jawab dari pundak negara ke korban bencana itu sendiri.

Amanah Kepemimpinan

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan privilege. Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin—termasuk pemegang kekuasaan negara—bertanggung jawab langsung atas keselamatan rakyatnya. Dalam konteks bencana, kegagalan negara hadir secara maksimal bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi kelalaian amanah.

Al-Qur’an juga menegaskan prinsip perlindungan terhadap jiwa manusia: “Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya” (QS Al-Ma’idah 32).

Ayat ini memberi landasan moral bahwa menyelamatkan korban bencana adalah kewajiban kolektif. Adapun negara, memegang peran utama dalam mengoordinasikannya.

Tentang Keadilan Sosial

Korban bencana di Sumatera bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah petani yang gagal panen, anak-anak yang kehilangan sekolah, keluarga yang kehilangan rumah, bahkan orang tua yang kehilangan masa depan. Islam sangat menekankan keadilan sosial dan keberpihakan pada kelompok lemah.
Allah SWT berfirman: “Dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah…” (QS An-Nisa 75).

Ayat ini mengajarkan bahwa membela kaum lemah adalah panggilan iman. Dalam konteks negara modern, pembelaan itu terwujud melalui kebijakan yang berpihak, termasuk menetapkan status bencana nasional agar bantuan maksimal bisa digerakkan.

Hadirlah, Penuh!

Menetapkan bencana nasional untuk Sumatera bukan berarti negara gagal, bukan bentuk kelemahan, melainkan kebijaksanaan dan keberanian moral, menunjukkan kehadiran, empati, dan tanggung jawab. Ketika penderitaan rakyat sudah melampaui batas daerah, negara wajib mengambil alih sepenuhnya. Bencana boleh alamiah, tetapi pembiaran adalah kelalaian.

Negara yang kuat adalah negara yang berani mengakui bahwa penderitaan rakyatnya membutuhkan intervensi penuh. Bencana mungkin tak bisa dicegah seluruhnya, tetapi ketidakadilan dalam penanganannya bisa dihindari.

Dari sudut pandang kemanusiaan, konstitusi, dan ajaran Islam, penetapan bencana nasional untuk Sumatera adalah langkah yang perlu dan mendesak. Negara tidak cukup sekadar mengirim bantuan; negara harus hadir sepenuhnya, sebagai pelindung dan penanggung jawab. Bencana adalah ujian alam, tetapi sikap negara adalah ujian moral. Wallahua’lam.
(Rewwin, 17 Des 2025).

Admin: Kominfo DDII Jati

Editor: Sudono Syueb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *