Dewandakwahjatim.com, Probolinggo – Kamis 23 Oktober 2025, Pengurus Dewan Da’wah Kota Probolinggo, mendatangi Pemerintah Kota Probolinggo Delegasi yang langsg dipimpin oleh Ketua Dewan Da’wah beserta 9 org pengurus diterima langsg oleh Walikota Probolinggo Bpk dr Aminudin,Sp.OG yang didampingi oleh Kabag Kesra Kota Probolinggo. Adapun maksud dan tujuan pengurus Dewan Da’wah datang ke Pemkot, sebagaimana yg disampaikan oleh Drs Suhadak,MHi selaku ketua adalah yang pertama Audiensi dan silaturahim ke Walikota, kedua memberikan surat resmi yang berisi Surat tanggapan Dewan Da’wah terhadap Perda Perubahan Perda No 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi terkait dg hiburan ( Diskotik, Panti Pijat, Karaoke, Bar ).
Dewan Da’wah sebagai lembaga Islam ikut memberikan sumbangsih pemikiran dan masukan terhadap yg tengah ramai dibincangkan oleh masyarakat. Adapun langkah yang ditempuh dg mengadakan Tabayun terlebih dahulu thd perda perubahan tsb latar belakang terwujudkan perda itu dg menghadirkan Nara Sumber dari Anggota DPRD Fraksi PKS.
Setelah itu Dewan Da’wah mengeluarkan sikap secara tertulis dan siang tadi diserahkan langsg kepada Walikota Probolinggo.
Dalam kata sambutannya , Walikota Probolinggo Bapak dr Aminudin,Sp.OG, menyampaikan terima kasih kapada pengurus Dewan Da’wah yg ikut peduli thd Pemkot dg memberikan masukan. Kedua beliau juga menyampaikan bahwa point2 yg ada pada Perda Perubahan Perda No 4 Th 23, itu memang secara Mandatory harus dicantumkan. Dan itu berlaku bagi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia, tegas Walikota Probolinggo.
Acara Audiensi sblm ditutup dilanjutkan dg pembicaraan terkait dengan Kemakmuran Masjid di Probolinggo. Walikota benar-benar konsen bagaimana masjid di Probolinggo harus makmur. Kami pengurus Dewan Da’wah siap membantu untuk ikut berkolaborasi memakmurkan masjid, tegas H. Teguh Susetyo selaku sekretaris Masjis Pertimbangan Dewan Da’wah .
Akhir acara diisi dengan foto bersama. (Suhadak/Kominfo)
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
