Artikel Terbaru ke-2.249
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Dewandakwahjatim.com, Depok – Masalah ilmu fardhu kifayah perlu dipikirkan lebih serius. Ilmu jenis ini wajib dicari oleh sebagian muslim, karena diperlukan oleh masyarakat. Ilmu jenis ini wajib dipelajari karena langka. Sebab, Pendidikan Pancasila adalah mata pelajaran wajib.
Pendidikan Pancasila masih merupakan ilmu langka. Khususnya tentang pemahaman Pancasila dalam perspektif Islam. Di berbagai sekolah atau pesantren yang saya kunjungi, hampir tidak ada lembaga pendidikan Islam yang menyiapkan guru Pancasila yang benar-benar paham tentang Pancasila dalam perspektif pemikiran para tokoh Islam perumus Pancasila.
Misalnya, Pancasila dalam pemikiran Mohammad Hatta, Haji Agus Salim, Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, Abdul Kahar Muzakir, dan sebagainya. Juga, pemikiran para tokoh Islam tentang Pancasila, seperti pemikiran Hamka, M. Natsir, KH Ahmad Siddiq, dan sebagainya.
Padahal, ada jutaan anak-anak muslim yang sedang belajar tentang Pancasila, melalui buku-buku ajar yang beredar selama ini. Begitu juga, mereka diajar oleh guru-guru yang belum tentu memahami makna Pancasila dan hubungan Pancasila dengan Islam.
Apalagi, bisa kita temukan, buku-buku ajar yang isinya bertentangan dengan fakyta sejarah. Sebagai contoh, buku berikut ini: “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” untuk SMP-MTs Kelas VII, jilid 1 (2013). Disebutkan, bahwa kompetensi inti pelajaran ini adalah: “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.” Sedangkan kompetensi dasarnya adalah: “Menghargai perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dalam kehidupan di sekolah dan masyarakat.”
Buku ini dibuka dengan bab “Sejarah Perumusan Pancasila” yang menyebutkan, bahwa nilai-nilai Pancasila sudah dirumuskan jauh sebelum dimulainya Zaman Sriwijaya/Majapahit, zaman Penjajahan Barat, zaman Jepang, hingga zaman Kemerdekaan.
Anehnya, buku ini sama sekali tidak menyebutkan adanya unsur Islam dalam perumusan Pancasila. Padahal, dalam Pembukaan UUD 1945, ada kata ‘Allah’ yang merupakan nama Tuhan resmi dalam Islam. Sejumlah istilah kunci Islam juga menjadi bagian dari Pancasila, seperti kata ‘adil’, ‘adab’, ‘hikmah’, dan ‘musyawarah’. Istilah-istilah itu tidak ditemukan di wilayah Nusantara sebelum masuknya Islam ke wilayah ini yang utamanya di bawa oleh para ulama dari kawasan Jazirah Arab.
Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan semacam ini berbahaya. Sebab, itu dapat menjauhkan murid-murid yang muslim dari agama atau negaranya, karena Pancasila hanya dipahami dalam perspektif sekular yang dijauhkan dari nilai keislaman.
Materi ajar seperti ini pada ujungnya akan mempertentangkan antara Islam dan Pancasila, sebab Pancasila ditempatkan sebagai satu pandangan hidup dan pedoman amal tersendiri, yang ditempatkan sebagai tandingan bagi pandangan hidup (worldview) Islam.
Akhirnya anak didik diarahkan menjadi sekuler; didorong untuk membuang ajaran agamanya ketika menerima pelajaran Pancasila dan kewarganegaraan. Minimal, anak didik dipaksa bersikap mendua atau munafik; pura-pura menerima ajaran Pancasila yang dipahami secara sekuler, sementara ia pun harus menerima pandangan hidup Islam.
Padahal, pasal 31 UUD 1945 sudah begitu jelas memerintahkan perlunya dirumuskan dan diterapkan suatu proses pendidikan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia. Tujuan pendidikan sepesrti ini tidak mungkin bisa dicapai tanpa melalui jalan agama.
Dalam kondisi seperti ini, bisa dikatakan ada kewajiban pada sebagian umat Islam untuk menyiapkan anak-anaknya menjadi guru-guru Pendidikan Pancasila. Jangan dibiarkan jutaan anak-anak muslim tumbuh dengan pemahaman yang salah tentang Pancasila. Atau, mereka tidak memahami bagaimana cara bernegara yang benar dan bijak menurut ajaran Islam.
Melahirkan guru-guru Pancasila yang mumpuni memerlukan perjuangan dan pengorbanan pada sebagian pelajar SMA. Jangan peduli dengan pandangan sinis atau merendahkan jika menjadi guru Pendidikan Pancasila. Jika ini diniatkan untuk berdakwah dan berjuang di jalan Allah, maka insyaAllah, akan menjadi amal ibadah yang sangat mulia.
Pada tataran lebih tinggi, kita memerlukan para ilmuwan muslim di peringkat doktoral yang bersedia mengkhususkan keilmuannya pada pendidikan Pancasila dan Sejarah. Alhamdulillah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) telah melahirkan beberapa ilmuwan di peringkat magister dan doktor yang memahami Pancasila dan sejarah Islam dengan baik. Usaha ini harus terus dilanjutkan, mengingat kebutuhannya masih sangat banyak. Wallahu A’lam bish-shawab. (Depok, 17 Juni 2025).
Admin: Kominfo DDII Jatim
Wditor: Sudono Syueb
