Oleh: Adi Purnomo, Sekretaris Dewan Da’wah Kab. Banyuwangi
Dewandakwahjatim.com, Bunyuwagi – Berdasarkan penelitian para pakar kesehatan, massa otot manusia berkurang 1-2% setiap tahun sejak manusia berusia 35-40 tahun.
Bila massa otot terus berkurang, akibatnya tulang akan menipis dan fungsi otot akan berkurang juga.
Akibatnya, ketika usia lanjut manusia tsb tdk bisa mandiri.
Dlm istilah medis, massa otot yg terus berkurang dan menipisnya tulang disebut Osteo-Sarcopenia.
Osteo-Sarcopenia ini adalah istilah baru dlm dunia medis, merupakan gabungan dari istilah ” Osteoporosis” dan “Sarcopenia”.
Osteoporosis : Penipisan tulang.
Sarcopenia : penyusutan massa otot.
Osteo-Sarcopenia adalah penipisan tulang yg disebabkan oleh penyusutan massa otot.
Menurut pakar kesehatan, dr. Henry Suhendra, Sp.OT(K), dokter spesialis Orthopedi (Otot dn Tulang) yg juga konsultan olahraga –
salahsatu solusi untuk mencegah atau mengurangi penurunan massa otot ialah latihan, melatih semua otot-otot tubuh termasuk otot kaki.
Salahsatu bentuk latihan otot kaki ialah “Deep Squad” atau “Jongkok”.
Dg melakukan gerakan jongkok otomatis kita melatih otot kaki yg efeknya bisa mencegah, mengurangi penurunan massa otot.
Dlm Islam, salahsatu ajaran Nabi (Sunnah) ialah kita dianjurkan untuk berjongkok ketika mau buang air kecil atau BAB.
Dg mengamalkan Sunnah ini, insyaAllah, kita akan menjadi sehat.
Deep Squad (Jongkok) adlh salah satu bentuk melatih otot kaki agar otot dn tulang kaki terhindar dari Osteo-Sarcopenia yaitu menipisnya tulang disebabkan oleh berkurangnya massa otot karena otot tsb tdk pernah dilatih.
Al Hadist :
Hadits tentang kencing dengan jongkok
Hadits-hadits tentang kencing sambil jongkok menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah kencing sambil berdiri, dan beliau lebih sering kencing sambil duduk atau jongkok. Hadits yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa Rasulullah tidak pernah kencing berdiri kecuali dalam keadaan duduk. Hadits ini menjadi landasan bagi sebagian ulama yang menganjurkan kencing sambil jongkok atau duduk sebagai sunnah dari Rasulullah.
Penjelasan Lebih Detail:
Hadits Aisyah:
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Aisyah mengatakan, “Barang siapa yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW kencing sambil berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing berdiri kecuali dengan duduk”.
Landasan Sunnah:
Hadits ini menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk menyunnahkan kencing dengan jongkok atau duduk.
Pentingnya Posisi Jongkok:
Beberapa sumber, seperti Republika Ngaji, juga mengaitkan posisi jongkok dengan manfaat kesehatan, seperti mencegah pembesaran prostat dan ejakulasi dini.
Bolehkah Kencing Berdiri?
Meskipun ada hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah kencing sambil berdiri, ada juga hadits lain yang menunjukkan bahwa beliau pernah kencing berdiri dalam kondisi tertentu, seperti saat menjaga kebersihan di tempat pembuangan sampah yang tinggi.
Hukum Kencing Berdiri:
NU Online menjelaskan bahwa kencing berdiri hukumnya makruh, yaitu tidak disukai, kecuali ada uzur atau alasan khusus.
Kesimpulan:
Secara umum, hadits-hadits menunjukkan bahwa kencing sambil jongkok atau duduk adalah sunnah dari Rasulullah SAW. Namun, kencing berdiri juga diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti saat menjaga kebersihan atau ada uzur.
Bolehkah Kencing Berdiri? –
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing dengan berdiri,” (HR Baihaqi).
“Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur.”
Bolehkah Buang Air Kecil (Kencing) Sambil Berdiri – Almanhaj
Kata Aisyah Radhiyallahu ‘anha. “Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka jangan dibenarkan.
Rasulullah SAW memberikan tuntunan kepada umatnya tentang cara buang air kecil yang benar, yakni dengan cara berjongkok. Dikutip dari Republika.
Kencing sambil Berdiri, Bolehkah dalam Islam?
Nabi SAW Pernah Buang Air Kecil dalam Posisi Berdiri … Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Zaadul Ma’aad mengambil perkataan Imam Syafi’i menenjelaskan ttg hal ini
Buang Air Kecil Sambil Berdiri: Ternyata Begini Hukumnya!
Sedangkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri.
Hukum Kencing dengan Berdiri
Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk’.” (HR. An-Nasa’i).
Orang lain juga bertanya
Apakah kencing harus jongkok menurut Islam?
Apakah umat Islam harus jongkok saat buang air kecil?
Apakah boleh kencing jongkok?
Bagaimana Rasulullah buang air kecil?
Rasulullah Larang Kencing Sambil Berdiri, Benarkah Haditsnya?
Ada sebuah hadits yang berisi larangan kencing sambil berdiri. Hal ini terdapat dalam hadits riwayat Aisyah RA dan Umar RA.
Lebih detail tentang Hadist.
Hukum kencing dg berdiri.
Salah satu adab dalam buang hajat adalah melakukannya dengan cara duduk, baik ketika membuang air kecil ataupun air besar. Buang hajat dengan cara berdiri adalah pekerti yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh syariat. Dalam hal ini Sayyidah ‘Aisyah menjelaskan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha beliau berkata, ‘Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk’.” (HR. An-Nasa’i)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah secara tegas melarang kencing dengan cara berdiri. Larangan tersebut seperti yang tercantum dalam hadits riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing dengan berdiri,” (HR Baihaqi).
Lantas apakah larangan dalam hadits di atas mengarah pada hukum haramnya kencing dengan cara berdiri? Atau hanya sebatas dimakruhkan?
Para ulama menghukumi kencing dengan cara berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur (kendala). Sehingga pelakunya tidak sampai terkena dosa, meski perbuatan itu sebaiknya tetap dihindari. Hukum makruh ini akan hilang tatkala seseorang memiliki uzur, seperti terdapat penyakit atau luka yang menyebabkan dirinya terasa berat (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan duduk. Perincian hukum demikian, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami:
ويكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال : ما بلت قائما منذ أسلمت ، ولا يكره ذلك للعذر لما روى {النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر} ـ
“Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar radliyallahu ‘anhu: ‘Aku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam’. Namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat uzur, berdasarkan hadits ‘Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya uzur,” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 2, hal. 158).
Hadits yang menjadi pijakan tidak makruhnya kencing dengan cara berdiri dalam referensi di atas, seolah-olah kontradiktif dengan hadits ‘Aisyah yang disebutkan di awal, yang tidak membenarkan bahwa Rasulullah pernah kencing dengan berdiri.
Dalam menyikapi hal ini, tidak ada penjelasan yang lebih tegas dari apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karya monumentalnya, Fath al-Bari:
والصواب أنه غير منسوخ والجواب عن حديث عائشة أنه مستند إلى علمها فيحمل على ما وقع منه في البيوت وأما في غير البيوت فلم تطلع هي عليه
“Hal yang benar bahwa kedua hadits yang kontradiktif di atas tidaklah di-naskh (tidak diberlakukan salah satunya). Dalam menjawab hadits ‘Aisyah, bahwa beliau melandaskan perkataannya berdasarkan pengetahuan beliau semata (tentang cara kencing Rasulullah SAW). Maka hadits ‘Aisyah diarahkan atas apa yang terjadi di rumah, adapun di selain rumah, Sayyidah ‘Aisyah tidak mengetahui secara pasti,” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari, juz 1, hal. 330).
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum kencing dengan cara berdiri adalah perbuatan yang dimakruhkan, selama hal tersebut tidak dilakukan karena terdapat uzur yang menyebabkan seseorang merasa kesulitan (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan cara berdiri.
Berdasarkan kesimpulan ini, maka sebaiknya sebisa mungkin bagi kita untuk menghindari kencing dg cara berdiri selain karena uzur, meskipun realita saat ini banyak sekali ditemukan tempat kencing yg menuntut seseorang kencing dg cara berdiri.
Tersedianya Urinoir di berbagai tempat fasilitas umum dan SDH menjadi mode bagi toilet-toilet kekinian adalah diantara contohnya.
Jika masih memungkinkan untuk mencari toilet lain untuk kencing dg cara jongkok itu lebih baik. Bila tdk memungkinkan kondisi tsb masuk kategori uzur. Betapapun kita dianjurkan senantiasa menetapi syariah yg terbaik dan tetap selektif termasuk dlm menyikapi trend masa kini.
Wallahu a’lam.
Sumber :
NU on Line.
Republika,
YouTube dr. Henry Suhendra, Sp.OT (K).
dll.
Rabu, 8 Dzulhijah 1446 /
4 Juni 2025.
Pkl. 12.00
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
