Oleh: Muhammad Hidayatullah, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Studi Al-Qur’an (PSQ) Dewan Da’wah Jatim
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Hadits Tentang Zakat al-Fitri
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِين. رواه البخاري ومسلم وأبو داود والنسائي وابن ماجه
Dari Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat al-fitri pada bulan Ramadhan berupa satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan, tua atau muda dari kaum Muslimin.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Pengertian Zakat al-Fitri
Zakat al-Fitri berasal dari dua kata: zaka yang berarti suci atau bersih, dan fitr yang bermakna berbuka. Sehingga, zakat al-fitri adalah zakat yang dikeluarkan setelah berakhirnya bulan Ramadhan dan sebelum shalat ‘Id al-Fitri. Dalam berbagai hadits, istilah yang digunakan adalah zakat al-fitri, bukan zakat fitrah. Kata fitrah sendiri memiliki makna yang mirip dengan zaka, yaitu suci. Oleh karena itu, penyebutan ‘Id al-Fitri lebih tepat dibandingkan dengan ‘Id al-Fitrah.
Kewajiban Zakat al-Fitri
Zakat al-fitri diwajibkan kepada setiap Muslim tanpa terkecuali, baik yang sudah dewasa maupun anak-anak yang baru lahir, laki-laki maupun perempuan, hamba sahaya maupun orang yang merdeka. Hal ini sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daruquthni.
Zakat ini memiliki dua tujuan utama:
- Thuhrah li al-sha’im (طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ): Sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang tidak baik.
- Tha’mah li al-masakin (طُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِينِ): Sebagai bentuk kepedulian sosial dengan memberikan makanan kepada fakir miskin.
Bentuk dan Kadar Zakat al-Fitri
Bentuk zakat al-fitri adalah makanan pokok penduduk setempat. Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama yang mengqiyaskan pada firman Allah:
﴿ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ ﴾ المائدة: ٨٩
“Dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Mengenai jumlahnya, ada perbedaan pendapat:
-Di Indonesia, umumnya ditetapkan sebanyak 2,5 kg.
-Menurut Syaikh Ibnu Baz dalam Fatwa Lajnah Daimah No. 12572, ukuran yang lebih tepat adalah sekitar 3 kg.
Apakah Zakat al-Fitri Bisa Dibayar dengan Uang?
Mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat al-fitri dalam bentuk uang, karena secara tekstual hadits menyebutkan dalam bentuk makanan. Berbeda dengan zakat maal, yang memiliki ketentuan khusus dengan nisab tertentu dan mencakup berbagai jenis harta seperti pertanian, perdagangan, peternakan, dan harta temuan (rikaz).
Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat al-fitri boleh dibayarkan dalam bentuk uang jika hal itu lebih bermanfaat bagi penerima (al-Fatawa al-Hindiyyah, 1/197).
Perbedaan Zakat al-Fitri dan Zakat Maal
-Zakat al-Fitri hanya diberikan kepada fakir miskin, sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas (tha’mah li al-masakin).
-Zakat maal memiliki delapan golongan penerima (ashnaf), sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
﴿ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ﴾ التوبة: ٦٠
“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, para mualaf yang perlu dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil.” (QS. At-Taubah: 60)
Hikmah dan Konsekuensi bagi yang Tidak Membayar Zakat
Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kesadaran bagi seorang Mukmin bahwa harta yang dimilikinya adalah amanah dari Allah. Allah memperingatkan mereka yang enggan membayar zakat dalam firman-Nya:
﴿ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ﴾ التوبة: ٣٤-٣٥
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung, dan punggung mereka dibakar dengannya.” (QS. At-Taubah: 34-35)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهُ إِلَّا جُعِلَ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُجْعَلُ صَفَائِحَ، فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ حَتَّى يَقْضِيَ اللَّهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ (متفق عليه)
“Tidak seorang pun yang memiliki harta simpanan lalu tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan harta tersebut akan dipanaskan di neraka Jahannam, lalu dijadikan lempengan yang digunakan untuk menyetrika dahi, lambung, dan punggungnya, hingga Allah memberi keputusan di antara hamba-hamba-Nya pada hari yang panjangnya lima puluh ribu tahun.” (HR. Bukhari & Muslim)
Kesimpulan
Zakat al-fitri adalah bentuk ibadah sosial yang menyempurnakan ibadah puasa, sekaligus membantu fakir miskin agar dapat turut merayakan hari raya dengan bahagia. Membayar zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kesadaran bahwa harta adalah amanah yang harus ditunaikan haknya. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang taat dalam menunaikan zakat. آمين.
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
