Oleh Sudono Syueb, Bidang Kominfo DDII Jatimm
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Jika para aparat penegak keadilan seperti prmimpin, hakim, jaksa, polisi, mediator dan juga pengacara bertindak adil niscaya tatanan sosial akan berjalan secara teratur, aman dan damai. Tak terjadi hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Di mata hukum Hak Adami sama.
Para penegak keadilan yang adil besok di akhirat akan berada di atas mimbar cahaya di sebelah kana Allah Azza wa Jalla, seperti sabda Rasulullah SAW berikut ini:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “إِنَّ المُقْسِطِينَ عِنْدَ اللهِ على مَنابِر مِن نُورٍ، عن يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ، وكِلْتا يَدَيْهِ يَمِينٌ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ في حُكْمِهِمْ وأَهْلِيهِمْ وما وَلُوا”.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman (Allah) Azza wa Jalla, dan kedua tangan Allah adalah kanan. (Yaitu) orang-orang yang berlaku adil dalam hukum mereka, keluarga mereka, dan dalam urusan yang mereka pimpin.”
Hadits ini shahih dan menjadi motivasi besar bagi setiap muslim untuk selalu bersikap adil, baik sebagai pemimpin, hakim, maupun kepala keluarga.
Penjelasan (syarah) mengenai hadis tentang kemuliaan orang-orang yang berlaku adil, agar lebih mudah dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
- Makna Kata “Al-Muqshithin” (الْمُقْسِطِينَ)
Dalam bahasa Arab, terdapat perbedaan besar antara kata al-muqshith dan al-qasith:
Al-Muqshith (الْمُقْسِط): Orang yang bertindak adil dan memberikan hak kepada pemiliknya. Karakter inilah yang dipuji oleh Rasulullah ﷺ dalam hadis ini.
Istilah al-Muqsithin (المقسطين) adalah bentuk jamak dari kata muqsith, yang berasal dari akar kata qaf-sin-tha (ق س ط) yang bermakna berlaku adil.
Di dalam Al-Qur’an, kata al-Muqsithin secara spesifik disebutkan sebanyak tiga kali. Semuanya merujuk pada golongan orang-orang yang dicintai oleh Allah SWT karena selalu menegakkan keadilan dan keseimbangan.
Berikut adalah rincian tiga ayat Al-Qur’an tersebut:
- Surah Al-Ma’idah Ayat 42
Berbicara tentang hukum dan keputusan di antara manusia. Allah SWT menegaskan bahwa jika seseorang memutuskan suatu perkara, hendaklah memutuskannya dengan adil, dan Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
“…Dan jika kamu memutuskan perkara, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil (al-Muqsithin).” (QS. Al-Ma’idah: 42).
- Surah Al-Hujurat Ayat 9
Berbicara mengenai penyelesaian konflik sosial atau perselisihan antarkelompok. Allah memerintahkan agar mendamaikan pihak yang berselisih dengan jalan yang adil dan tidak memihak secara zalim.
“…maka damaikanlah antara keduanya menurut keadilan dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil (al-Muqsithin).” (QS. Al-Hujurat: 9).
- Surah Al-Mumtahanah Ayat 8
Berbicara mengenai hubungan sosial dengan umat beragama lain yang tidak memusuhi atau memerangi umat Islam. Umat Islam tetap dianjurkan untuk berlaku adil dan berbuat baik kepada mereka.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil (al-Muqsithin).” (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Sedang Al-Qasith (الْقَاسِط): Orang yang berbuat zalim, curang, atau menyimpang dari kebenaran. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Jinn ayat 15 bahwa orang-orang yang zalim (al-qasithun) akan menjadi bahan bakar api neraka Jahannam.
وَاَ مَّا الْقٰسِطُوْنَ فَكَا نُوْا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا
“Dan adapun yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi bahan bakar bagi Neraka Jahanam.””
(QS. Al-Jinn 72: Ayat 15)
- Bentuk Balasan dan Kemuliaan di Akhirat
Hadis ini menggambarkan bentuk pemuliaan yang sangat konkret bagi orang adil di hari kiamat.
Mimbar dari Cahaya
Tempat duduk yang tinggi, indah, dan bersinar. Ini adalah simbol kehormatan, keamanan, dan kegembiraan di saat manusia lainnya sedang dirundung ketakutan dan kegelapan pada hari kiamat.
Di Sebelah Kanan Allah (عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ)
Posisi “kanan” dalam budaya Arab dan syariat Islam melambangkan kemuliaan, kedekatan, penerimaan yang baik, dan derajat yang tinggi di sisi Allah ﷻ.
Makna “Kedua Tangan-Nya adalah Kanan”
Ini adalah bagian dari sifat-sifat Allah yang wajib diimani tanpa menyamakannya dengan makhluk (bilaa tasybiih). Maknanya adalah seluruh sifat Allah berisi kesempurnaan, keberkahan, kebaikan, dan keadilan yang mutlak; tidak ada kekurangan atau kelemahan sedikit pun pada diri-Nya.
- Tiga Cakupan Keadilan yang Wajib Dipenuhi
Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berlaku untuk lingkaran politik atau pengadilan tinggi, melainkan mencakup tiga level kehidupan yaitu:
1) Adil dalam Hukum (Fii Hukmihim).
Berlaku bagi para hakim, polisi, mediator, atau siapa saja yang menengahi perselisihan. Mereka wajib memutuskan perkara berdasarkan kebenaran objektif, tanpa memandang kasta, kekayaan, atau hubungan kekerabatan.
2) Adil terhadap Keluarga (Wa Ahlihim):
Berlaku bagi kepala rumah tangga (suami/ayah) atau ibu. Bentuknya adalah membagi nafkah secara proporsional, memberikan kasih sayang dan perhatian yang seimbang kepada anak-anak, serta tidak pilih kasih (menghindari perilaku diskriminatif antar anak atau antar istri bagi yang berpoligami).
3) Adil terhadap Tanggung Jawab (Wa Maa Waluu).
Keadilan ini berlaku bagi siapa saja yang memegang otoritas atau amanah (seperti manajer, guru, ketua RT, hingga pemimpin negara). Mereka wajib mengelola hak-hak bawahannya dengan jujur, tidak korupsi, tidak nepotisme, dan menempatkan sesuatu pada tempatnya yang tepat.
Kesimpulan Keseluruhan
Hadis ini memotivasi setiap Muslim untuk menjadi pemimpin yang adil di levelnya masing-masing. Keadilan mendatangkan ketenangan di dunia, sedangkan di akhirat, keadilan akan menaikkan derajat pelakunya ke atas mimbar-mimbar cahaya yang sangat dekat dengan rida Allah Yang Maha Pengasih.
Berikut ini ada tiga contoh konkret penegakan keadilan yang dilakukan langsung oleh Rasulullah ﷺ, yang menggambarkan tiga cakupan keadilan dalam hadis di atas (adil dalam hukum, adil kepada keluarga, dan adil kepada bawahan/rakyat):
- Adil dalam Hukum: Kasus Pencurian Wanita Bangsawan
Kasus ini adalah contoh paling populer tentang hukum yang tidak “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”.
Alkisah, ada seorang wanita dari kabilah terpandang (Bani Makhzum) kedapatan mencuri perhiasan. Tokoh-tokoh Quraisy merasa malu dan cemas jika wanita bangsawan tersebut dihukum potong tangan. Mereka lalu mengutus Usamah bin Zaid—sahabat muda yang sangat disayangi Rasulullah ﷺ—untuk melobi Nabi agar memberikan keringanan hukuman.
Ketegasan Rasulullah ﷺ: Mendengar intervensi hukum tersebut, Nabi ﷺ marah dan langsung berpidato di hadapan manusia:
“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika orang terpandang mencuri mereka dibiarkan, namun jika orang lemah mencuri mereka menegakkan hukum. Demi Allah, andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!” (HR. Bukhari & Muslim).
- Adil terhadap Keluarga: Larangan Pilih Kasih kepada Anak
Contoh ini mengajarkan pentingnya bersikap seimbang dan objektif kepada anggota keluarga sendiri.
Alkisah, ada seorang sahabat bernama Basyir ingin memberikan sebuah hadiah kebun khusus hanya untuk salah satu anaknya, yaitu Nu’man bin Basyir. Ibu si anak tidak setuju sebelum hadiah itu disaksikan dan disahkan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Basyir pun datang menemui Nabi ﷺ.
Teguran Rasulullah ﷺ: Nabi bertanya, “Apakah semua anakmu kamu beri hadiah yang sama?” Basyir menjawab, “Tidak.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda dengan tegas:
“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu! Sesungguhnya aku tidak mau menjadi saksi atas sebuah kezaliman.” (HR. Muslim).
Mendengar hal itu, Basyir langsung membatalkan pemberian sepihak tersebut agar tidak memicu kecemburuan antar-anak.
- Adil terhadap Rakyat/Bawahan: Hak Qishash (Pembalasan)
untuk Sahabat
Sebagai kepala negara dan panglima tertinggi militer, Rasulullah ﷺ tidak pernah menempatkan dirinya kebal hukum di hadapan bawahannya.
Dikisahkan, menjelang Perang Badar, Rasulullah ﷺ sedang merapikan barisan pasukan menggunakan sebatang tongkat. Tanpa sengaja, tongkat Nabi menyenggol perut seorang prajurit bernama Sawad bin Ghaziyah hingga ia kesakitan. Sawad berkata, “Wahai Rasulullah, engkau telah menyakitiku, padahal Allah mengutusmu dengan kebenaran. Berikan aku hak untuk membalas (qishash)!”
Sikap Kejiwaan Rasulullah ﷺ: Tanpa ragu, gengsi, atau marah, Nabi ﷺ langsung menyingkap baju beliau hingga perutnya terlihat dan berkata, “Silakan balas, wahai Sawad.”
Melihat keadilan mutlak sang pemimpin, Sawad justru langsung memeluk perut Nabi ﷺ dan menciumnya. Ia menangis dan mengaku hanya ingin kulitnya menyentuh kulit suci Rasulullah ﷺ sebelum mereka maju ke medan perang.
Ketiga contoh riil di atas menunjukkan bahwa bagi Rasulullah ﷺ, keadilan adalah prinsip mutlak yang tidak bisa ditawar, baik untuk musuh, orang asing, maupun keluarga sendiri.
Sumber: Dari berbagai sumber
Admin: Kominfo DDII Jatim
