Oleh M. Anwar Djaelani, pengurus Dewan Da’wah Jatim
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Pendakwah harus selalu mencermati setiap keadaan di sekitarnya. Adapun yang harus diperhatikan, bisa situasi lokal yang terdekat dengannya. Dapat pula, kondisi nasional. Bahkan, suasana dunia internasional harus diikutinya juga.
Hal tersebut terkait langsung dengan aktivitas amar makruf dan nahi munkar, sebab pada setiap keadaan dimungkinkan untuk itu. Pada setiap situasi, kita harus selalu siap mengamalkan ayat ini: ”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS Ali ’Imran [3]: 104).
Tentu, sekali lagi, untuk mengamalkan ayat di atas mengharuskan kita untuk selalu peduli dengan keadaan di sekeliling. Hadapi, terutama jika ada masalah. Jangan menjadi seperti burung unta, yang jika menemukan masalah (sesuatu yang tak nyaman) dia memasukkan kepalanya ke tanah.
Apa pun problemanya, kita hadapi dengan tetap berharap pertolongan Allah. Tantangan, kita usahakan untuk meresponsnya. Masalah, kita upayakan untuk menyelesaikannya.
Terus Semangat!
Islam menghendaki keadaan yang bersih (dalam artian luas). Islam mengingini perkembangan yang menyejahterakan lahir-batin. Untuk itu risalah mewajibkan tafakkur dan tafaqquh fiddin. Silakan buka pintu ijtihad jika diperlukan.
Terkait hal di atas, ingatlah percakapan menarik Rasulullah Saw dengan Muadz bin Jabal Ra, saat dia akan menunaikan amanah sebagai pemimpin pemerintahan di Yaman. Percakapan itu ada pada HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi, seperti berikut ini:
”Dengan apa engkau menentukan hukum,” tanya Nabi Saw.
”Dengan Kitabullah,” jawab Muadz.
”Jika engkau tidak dapati,” tanya Nabi Saw lagi.
”Dengan Sunnah Rasulullah Saw,” jawab Muadz.
”Jika engkau tidak dapati,” tanya Nabi Saw lagi.
”Aku akan berijtihad dengan pendapatku,” jawab Muadz.
”Segala puji bagi Allah, yang telah menyesuaikan (pendirian) utusan Rasulullah dengan apa yang diridhai oleh Rasulullah,” jawab Nabi Saw.
Tampak, Nabi Muhammad Saw mendorong agar kita tak ragu-ragu berijtihad, karena tantangan atau masalah di setiap zaman tidak sama. Masa itu terus bergerak. Berikut ini, yang bisa lebih menguatkan semangat kita, motivasi dari Nabi Saw: ”Barang siapa berijtihad dan hasilnya benar, maka dia mendapat dua pahala. Barang siapa berijtihad dan hasilnya salah, maka dia mendapat satu pahala” (HR Bukhari).
Selanjutnya, tafaqquh fiddin dan ijtihad tidak mustahil menghasilkan pendapat-pendapat yang berbeda-beda (ikhtilaf). Maka, tidak boleh kita menghentikan tafaqquh fiddin dan ijtihad karena khawatir terjadi perselisihan pendapat. Tidaklah ada hikmah jika kita tak melakukan ijtihad lantaran ingin menjaga agar ketenangan jangan terganggu, kata Natsir (1983: 240).
Jika kita menghindari ijtihad, akan terjadi kelumpuhan di tengah-tengah masyarakat. Umat menjadi jumud (beku). Penyimpangan bahkan kesesatan akan mewarnai kehidupan karena mereka beku, tidak mau berubah, berpegang pada pemikiran lama dan tidak menerima perubahan.
Jangan jumud. Al-Qur’an telah mengingatkan tentang hal tersebut, seperti di ayat ini: ”Apabila dikatakan kepada mereka: ’Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul.’ Mereka menjawab: ’Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.’ Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek-moyang mereka walaupun nenek-moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS al-Maaidah [5]: 104). Senada, bisa juga dibaca QS Al-Baqarah [2]: 170 dan QS Luqman [31]: 21.
Tidak ada larangan agama terhadap ikhtilaf yang dihasilkan oleh tafaqquh fiddin dan ijtihad. Adapun yang merusak keutuhan umat, dan lantaran itu terlarang, ialah jumud / beku dan tafarruq / berpecah-belah (1983: 241).
Semata-mata ikhtilaf, tidak otomatis mengakibatkan tafarruq. Perhatikan, dulu di kalangan para Sahabat pun juga terdapat ikhtilaf, perbedaan paham tentang masalah-masalah fiqih. Hanya saja, mereka tidak terpecah-belah lantaran itu. Mereka berpegang kepada petunjuk risalah tentang bagaimana cara menghadapi perbedaan pendapat, seperti di ayat ini: ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS An-Nisaa [4]: 59).
Saling Hormat
Di antara Imam Mujtahidin yang besar-besar terdapat ikhtilaf. Mereka berpegang kepada pedoman yang telah dipakai para Sahabat. Bahwa, jangan sekali-kali menganggap fatwa mereka sebagai suatu kata putus yang tidak bisa dibanding atau diuji lagi. Jika ketemu dengan dalil Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw yang berlawanan dengan fatwa mereka maka yang dipegang adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw, sementara fatwa mereka gugur. Mari ikuti sikap empat Imam Mazhab, berikut ini.
Di suatu waktu, orang bertanya kepada Imam Abu Hanifah. Bagaimana bila ternyata satu fatwa beliau berbeda dengan Kitabullah dan bagaimana bila ternyata berbeda dengan Sunnah Nabi Saw? Beliau menjawab, ”Tinggalkan fatwaku lantaran (ketentuan) Kitabullah. Tinggalkan fatwaku lantaran ketentuan Sunnah Rasul Saw”.
Imam Malik berkata, ”Aku hanya seorang manusia, bisa salah bisa betul. Maka dengan Kitab dan Sunnah, berpeganglah. Semua yang tidak sesuai dengan Kitab dan Sunnah, tinggalkanlah”.
Imam Syafi’i berkata, ”Apabila kamu menemui dalam kitabku sesuatu yang tak sesuai dengan Sunnah Rasulullah Saw, maka berpeganglah kepada Sunnah Rasulullah Saw dan tolaklah apa yang aku fatwakan”.
Imam Ahmad bin Hanbal berkata, ”Telah berkata Syafi’i kepadaku, bila engkau mengetahui suatu hadits yang shahih, sampaikanlah kepadaku supaya aku jadikan dasar bagi fatwaku”.
Perkataan-perkataan di atas menunjukkan kerendahan hati para Imam Mazhab. Mereka menekankan keharusan untuk mengutamakan dalil shahih di atas pendapat manusia, meskipun itu pendapat para Imam Mazhab sendiri.
Sikap jiwa mereka yang bersih dalam semua hal tercermin pula pada kelaziman mereka menutup tiap fatwanya dengan ungkapan, ”wallahu a’lam”. Ungkapan tersebut punya makna, semacam pengakuan bahwa ”Ini pendapatku sebagai hasil ijtihadku dengan sekuat daya ilmuku. Hanya saja, Allah yang lebih mengetahui akan kebenaran” (1983: 244).
Terus, Teruslah!
Jadi, mari menunduk. Pertama, jika ada masalah, silakan berpendapat. Andai pendapat itu berbeda dengan pihak lain, tetaplah saling menghormati. Kedua, jika ada problema keagamaan yang memerlukan ijtihad, silakan lakukan. Jika hasilnya berbeda dengan ijtihad pihak lain, tetaplah saling menghormati. Intinya, teruslah berdakwah. []
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
