Oleh : H. Kusbandi, SH. M.HUM, Brigjen Prun
( Wakil Ketua Bidang Wakaf Dewan Da’wah Jatim )
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Rasulullah ﷺ memberikan teladan agung tentang wakaf ketika Umar bin Khattab r.a. mewakafkan sebidang tanah miliknya di Khaibar. Beliau bersabda:
“Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.” (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Hadits ini menegaskan bahwa wakaf adalah bentuk infak yang bernilai sosial keagamaan sekaligus memiliki dimensi ekonomi, khususnya dalam bidang investasi. Berbeda dengan zakat dan sedekah pada umumnya yang habis dikonsumsi, harta wakaf dijaga keutuhannya, sementara manfaatnya terus disalurkan untuk kemaslahatan umat.
Karena itulah wakaf dikenal sebagai sedekah jariyah amal kebaikan yang pahalanya tidak terputus, mengalir terus bagaikan air yang tiada henti. Wakaf membuka kesempatan bagi setiap hamba Allah untuk meraih pahala berkelanjutan, tanpa harus menunggu menjadi kaya raya.
Lebih dari itu, hadits Rasulullah ﷺ memberi petunjuk jelas bahwa harta wakaf seharusnya dikelola secara produktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan berulang kali, sementara pokok harta wakaf tetap terjaga. Inilah keindahan wakaf: satu amal, manfaatnya meluas, pahalanya terus mengalir hingga akhir hayat.
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Syayid Al Ghozali
