Oleh Muhammad Hidayatulloh, Wakil Ketua Bidang PSQ DDII Jatim dan penulis buku: Geprek Series (4 judul), Seri Epistemologi Qur’ani (6 judul)
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Belajar yang efektif dalam Islam pada dasarnya merujuk kepada wahyu pertama: iqra’. Perintah ini tidak menunjuk pada sekolah, kurikulum, atau jalur formal tertentu, melainkan pada etos literasi—membaca, menelaah, merenung, dan memahami. Dari sini tampak jelas bahwa menjadi manusia berilmu tidak disyaratkan harus melewati pendidikan formal. Siapa pun yang memiliki kesungguhan dalam iqra’, sekalipun berada di luar sistem akademik resmi, tetap memiliki akses yang sah dan terbuka menuju ilmu.
Namun realitas menunjukkan, banyak manusia tidak konsisten dalam iqra’. Malas membaca, enggan berpikir mendalam, dan cepat puas dengan pengetahuan dangkal. Dalam kondisi seperti ini, pendidikan formal sering hadir bukan sebagai esensi ilmu, melainkan sebagai mekanisme pemaksa: ada jadwal, target, ujian, dan disiplin eksternal. Bukan karena wahyu menuntut formalitas, tetapi karena tabiat manusia sering membutuhkan tekanan ketika dorongan internal melemah. Maka persoalan utamanya bukan ada atau tidaknya sekolah, melainkan hidup atau matinya budaya iqra’.
Di sisi lain, Islam juga tidak membenarkan ilmu yang berjalan sendirian tanpa rambu. Ketika akal menemui keterbatasan, Al-Qur’an memberikan panduan yang sangat proporsional:
“Fas’alū ahlaż-żikri in kuntum lā ta‘lamūn”
Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu apabila kamu tidak mengetahui.
Ayat ini menegaskan bahwa guru dan ulama adalah fasilitator ilmu, bukan pemilik kebenaran absolut. Mereka adalah rujukan ketika pemahaman menemui kebuntuan, bukan pengganti akal dan bukan pula objek pengkultusan. Bertanya di sini bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk kejujuran intelektual—pengakuan bahwa akal manusia punya batas.
Penting dicatat, Islam sangat tegas dalam satu prinsip fundamental: tidak ada manusia yang ma‘ṣūm kecuali Rasulullah ﷺ. Guru, ulama, bahkan imam besar sekalipun, tetap berada dalam ruang kemungkinan benar dan salah. Kesadaran ini justru menjadi benteng agar ilmu tidak berubah menjadi dogma personal dan agar tauhid tidak tercemari oleh pemujaan figur. Menghormati guru adalah adab, tetapi menganggapnya selalu benar adalah kekeliruan epistemologis.
Di sinilah letak keunikan tradisi keilmuan Islam. Ia tidak membunuh nalar murid, namun juga tidak membiarkannya liar. Murid diajarkan untuk rendah hati, mendengar, dan belajar dengan adab, sekaligus diajarkan bahwa kebenaran lebih tinggi daripada siapa pun. Jika seorang guru keliru, Islam tidak mengajarkan pembangkangan, tetapi koreksi dengan ilmu dan akhlak. Dengan cara inilah ilmu tetap hidup, dan hubungan guru–murid tetap sehat.
Masalah yang sering muncul di zaman ini bukan karena terlalu banyak guru atau terlalu sedikit sekolah, melainkan karena hilangnya keseimbangan. Ada yang mengagungkan kemandirian belajar sampai menolak bimbingan sama sekali, dan ada pula yang menyerahkan akal sepenuhnya kepada figur tertentu. Padahal Al-Qur’an sejak awal mengajarkan sintesis yang sangat elegan: berusaha memahami melalui iqra’, lalu bertanya dengan rendah hati ketika tidak tahu.
Dengan demikian, jalan ilmu dalam Islam bukan jalan formalitas, bukan pula jalan kultus. Ia adalah jalan kesungguhan pribadi yang disinari bimbingan, jalan akal yang dijaga wahyu, dan jalan belajar yang dipenuhi adab. Guru hadir sebagai penunjuk arah, bukan tujuan perjalanan. Sekolah adalah sarana, bukan ukuran mutlak keilmuan. Yang menentukan seseorang berilmu bukan labelnya, melainkan kesetiaannya pada iqra’, kejujurannya pada kebenaran, dan kerendahan hatinya untuk terus belajar.
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
