Indonesia saat ini tengah dihebohkan oleh pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru
Dewandakwahjatim.com, Jakarta– Di tengah berbagai poin yang dipersoalkan, perhatian khusus muncul dari kalangan umat Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fokus utamanya adalah pasal-pasal yang mengatur tentang pernikahan siri (pernikahan yang tidak dicatatkan), poligami, serta perzinaan. Ada kegelisahan yang mendalam bahwa rumusan hukum ini tidak hanya menimbulkan rasa keadilan, tetapi juga berpotensi mengancam integrasi bangsa.
Ironi Penegakan Hukum: Administrasi vs Moralitas
Salah satu poin paling kontroversial dalam KUHP baru ini adalah ketimpangan ancaman hukuman antara tindak perzinaan dan pernikahan yang tidak dicatat. Dalam aturan baru, pelaku zina diancam dengan hukuman maksimal satu tahun penjara. Namun, ironisnya, seseorang yang melakukan pernikahan tetapi tidak mencatatkan secara resmi ke negara, atau melakukan poligami tanpa prosedur administrasi yang ditentukan, justru terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Ini adalah sebuah anomali hukum. Kita akan menghadapi situasi di mana pasangan yang digerebek di kamar hotel dan mengaku melakukan kumpul kebo justru mendapatkan hukuman lebih ringan (atau bahkan bebas dalam logika KUHP lama jika dilakukan atas dasar suka sama suka antar orang dewasa), dibandingkan pasangan yang mengaku sudah menikah secara agama namun belum sempat mencatatkan administrasinya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika ini diterapkan, Polri akan mendapatkan tugas tambahan yang cukup unik sekaligus memprihatinkan: “menangkapi orang kawin”. Kriminalisasi wilayah administrasi ini menjadi sangat berbahaya karena menyentuh ranah privasi dan keyakinan agama yang sangat sensitif.
Akar Konstitusional: Semangat Piagam Jakarta
Pada dasarnya, kriminalisasi nikah siri dianggap bertentangan dengan ruh konstitusi kita. Perlu diingat bahwa melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku kembali dengan penegasan bahwa Piagam Jakarta menjiwai dan merupakan satu kesatuan dengan konstitusi.
Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” memang mengalami perubahan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, para pendiri bangsa, termasuk Bung Hatta dan Tengku Muhammad Hasan, telah sepakat maknanya adalah Tauhid. Hal ini diperkuat kembali dalam Munas Alim Ulama NU di Situbondo tahun 1983 yang menegaskan bahwa mengamalkan Pancasila bagi umat Islam adalah bagian dari menjalankan syariat agamanya.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Kata “menjamin” di sini berarti menjamin terlaksananya ajaran agama tersebut. Oleh karena itu, memaksakan produk hukum yang bertentangan dengan syariat Islam kepada umat Islam merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan semangat otonomi ideologi dan hukum yang telah dijamin oleh konstitusi.
Ancaman Disintegrasi Bangsa
Pemerintah harus menyadari bahwa Indonesia memiliki keragaman budaya dan daerah yang sangat kuat memegang syariat Islam, seperti Aceh, Madura di Jawa Timur, hingga Kalimantan Selatan. Memaksakan satu aturan hukum yang mengkriminalkan praktik yang dianggap sah secara agama di wilayah-wilayah tersebut adalah langkah yang tidak bijak
Langkah ini justru dapat menyuburkan benih-benih disintegrasi bangsa karena dianggap tidak menghormati kekhasan daerah dan keyakinan beragama. Masalah perkawinan merupakan isu yang sangat sensitif. Sejarah mencatat betapa kerasnya protes umat Islam saat RUU Perkawinan tahun 1973 dihadirkan hingga sempat terjadi kericuhan di ruang sidang DPR. Hal ini menunjukkan bahwa urusan keluarga dan pernikahan bukanlah sekadar urusan administrasi biasa bagi umat Islam.
Meluruskan Logika Poligami dan Pendidikan Keluarga
Selain masalah nikah siri, isu poligami juga menjadi sasaran dalam KUHP baru. Seringkali, pandangan sekuler melihat poligami hanya dari kesenangan laki-laki. Padahal, dalam Islam, poligami adalah tanggung jawab yang sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat. Syarat utamanya adalah adil, dan adil itu melampaui sekedar pembagian harta, melainkan juga pendidikan anak dan keluarga agar dari api neraka.
Krisis keluarga yang terjadi saat ini, termasuk tingginya angka perceraian, sebenarnya bukan disebabkan oleh kurangnya hukum pidana, melainkan kurangnya pendidikan. Dari TK hingga jenjang S3, kurikulum kita tidak pernah secara khusus mendidik seseorang untuk menjadi suami atau kepala keluarga yang baik.
Kriminalisasi bukan solusi. Menghukum orang yang menikah hanya akan menambah beban masalah nasional di tengah persoalan hutan gundul, bencana alam, dan tindak kriminal berat lainnya yang belum tuntas.
Kesimpulan dan Harapan
Rumusan KUHP baru terkait nikah siri dan poligami ini menunjukkan adanya upaya untuk menolak aturan Tuhan di dalam hukum negara. Padahal, MUI sendiri sudah menegaskan bahwa pencatatan pemeliharaan adalah hal yang penting (maslahah mursalah), namun penyelesaiannya harus melalui pendekatan edukatif dan administratif, bukan melalui jalur penjara
Pemerintahan Presiden Prabowo kini memiliki pekerjaan rumah (PR) yang sangat serius dan sensitif. Kami mendesak pemerintah bersama Ormas Islam dan MUI untuk segera duduk bersama merumuskan solusi atau perubahan atas pasal-pasal ini sebelum kegaduhan semakin meluas. Kita harus melindungi perempuan, laki-laki, anak-anak, dan institusi keluarga dengan cara yang amanah dan sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan yang menjadi dasar negara kita.
(Berdasarkan video Dr.Adian Husaini : https://youtu.be/PFSWsAI-0LQ )
Sumber: adianhusaini.id
Admin: Jominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
⇐ Biodata Dr. Adian Husaini
Dipost Oleh Super Administrator
Admin adianhusaini.id
Privasi
