Oleh Ridwan Ma’ruf,
Ketua Majelis Pertimbangan DDII Kab. Sidoarjo ( 2024 – 2029 ), Pendiri Tahfidz Islamic School Al Fatih Sidoarjo, dan Praktisi Spiritual Parenting Sidoarjo
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Sungguh Islam adalah agama yang membawa pesan moral dan keluhuran budi pekerti bagi pengikutnya. Dengan misi Tauhidnya, Islam mengajarkan manusia bukan hanya cinta terhadap sesama manusia , hewan, namun juga mencintai terhadap lingkungan dimana ia tinggal. Al Quran 15 abad yang lalu telah memberikan mandat atau amanah kepada manusia agar peduli, terhadap alam semesta dan isinya. Allah Ta’ala berfirman dalam Hud : 61 ,
۞ وَإِلَىٰ ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَٰلِحًا ۚ قَالَ يَٰقَوْمِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُۥ ۖ هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ وَٱسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَٱسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوٓا۟ إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّى قَرِيبٌ مُّجِيبٌ
” Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya. “
Maksudnya manusia dijadikan penghuni dunia untuk menguasai dan memakmurkan dunia serta mengolahnya, mereka bisa membangun bangunan di atasnya, menanam pepohonan di sana, menggarap tanahnya, memanfaatkan sumber daya alamnya, dsb. karena manusia memang layak untuk mengelolah tanah, air dan udara. Maka dengan begitu nilai ketauhidan yang dimaksud dalam ayat diatas adalah menjalankan perintah Allah Ta’ala untuk mengelolah bumi beserta isinya bagi kemaslahatan, dan kesejahteraan alam semesta dan tidak melakukan pengrusakan, penjarahan, dan monopoli atas kekayaan sumber daya air, pertambangan, dan pertanian atau kehutanan.
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 Senafas Dengan Al Quran
” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Bunyi dari UUD 1945 tersebut dinilai senafas dengan Alquran karena prinsipnya menekankan pada asas kekeluargaan, kebersamaan, dan keadilan sosial, yang juga menjadi nilai fundamental dalam ajaran Islam. Sebagaimana sabda Nabi Saw :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga hal yang tidak boleh untuk dimonopoli: air, rumput dan api.” ( Shahih –
Abu Thahir Zubair ‘Ali Za’i )
Air , rumput dan Api dalam hadits tersebut mengandung pengertian seluruh sumber daya alam yang terkandung energy seperti : minyak bumi, batu bara, gas alam dlsb. Kesemuanya itu adalah untuk memenuhi hajat kebutuhan pokok masyarakat yang tidak boleh dikuasai, dan dimiliki oleh individu, atau sekelompok orang. Lebih – lebih penetapan harga dipasaran di tentukan oleh pihak swasta, maka inipun juga terlarang dalam Islam. Maka sudah seharusnya negara dalam hal ini pemerintah dan jajarannya agar menetapkan harga, serta mengelolahnya agar hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat bukan kesejahteraan yang hanya dinikmati oleh segelintir orang .
Kesimpulan
Maka untuk mencapai Kedaulatan energi maka negara bersama sama rakyatnya secara independen , berdaulat dan tanpa campur tangan dari kekuatan asing agar mengontrol dan mengelolah penuh sumber daya alam dan energi demi kepentingan nasional. (Sidoarjo, 4 Rajab 1447 H / 24 Desember 2025 M)
Wallaahu ‘Alamu Bishshowwab
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
