Oleh Bukhori at-Tunisi
(Alumni Ponpes YTP Kertosono)
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Kekuasaan terbentuk atas kesepakatan. Kalau tidak ada kesepakatan, maka tidak akan ada kekuasaan. Kesepakatan antara yang berkuasa dan yang dikuasai, menjadi dasar terbentuknya kekuasaan. Kekuasaan akan hancur, hilang eksistensinya bila “kontrak sosialnya” hancur, meminjam istilah John Lock. Ken Arok berkuasa atas dasar penaklukkan. Menaklukkan Tunggul Ametung dengan membunuh. Atas dasar balas dendam, Anak Tunggul Ametung membunuh turunan Ken Arok untuk menjadi penguasa, begitu seterusnya, persoalan suksesi tidak pernah selesai. Ketika yang dituju di puncak piramida kehidupan adalah kekuasaan, maka akan selalu terjadi gesekan dan perang, ujungnya adalah kehancuran dan kebinasaan. Banyak kekuasaan di dunia ini, hanya tinggal puing-puingnya sejarah, bahkan hanya menjadi legenda dan mitos. Orang Melayu menyebut, ”Menang jadi Arang, kalah jadi abu”. Dua-duanya sama-sama hancur dan musnah, jadi Arang atau Abu.
Dalam Kontrak Kesepakatan, harus ada equilibriumitas, ada keseimbangan, ada “mu’adalah”, ada keadilan, ada “musawah”, ada kesamaan, terutama dalam hal-hal pokok dan mendasar yaitu: Kepercayaan (agama, al-din), keselamatan jiwa (nilai kemanusiaan, al-nafs), hak intelektual, (al-fikr, al-‘aql), hak properti (kekayaan, al-mal), keamanan (al-amn) dan kelangsungan hidup (al-nasl).
Bila equilibriumitas bermasalah, maka struktur bangunan menjadi tidak seimbang, miring, tidak tegak-lurus, berat sebelah, ada yang di atas dan ada yang di bawah, ada yang dilebihi, ada yang dikurangi, ada yang tinggi dan ada yang rendah, ada yang tertindih dan ada yang menindih, ada yang menindas dan ada yang tertindas. Bangunannya tidak equiblirium lagi, sudah miring, sudah tidak seimbang, yang menjadi titik pangkal hancurnya sebuah bangunan bangsa.
Hukum alam, sunnatullah memberitahukan: “Keadilan akan menciptakan kedamaian dan kesejahteraan, kezaliman akan menimbulkan kerusakan dan kehancuran.”
Seorang juris muslim besar, Ibn Taimiyah ngomong, “Kekuasaan akan langgeng meskipun dipimpin oleh penguasa kafir namun adil; sebaliknya, kekuasaan akan hancur meski dipimpin penguasa muslim namun zalim.”
Mengapa? Keadilan menciptakan keseimbangan, kekuatan, kohesi sosial, kerekatan sosial, persaudaraan, keadilan, dan kesejahteraan; sedang kezaliman akan menciptakan ketidak adilan, permusuhan dan peperangan, sehingga kekuasaan menjadi goyah dan mudah runtuh.
Banyangkan, di sebuah negara yang dihuni lebih dari 280 juta rakyat, yang berkuasa hanya segelintir orang, satu keluarga atau kroni saja, lalu membuat aturan, undang-undang, hanya untuk memproteksi diri, keluarga, kroni, dan oligarkhi. Kekuasaan hanya untuk merampok kekayaan negara yang seharusnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat, diperuntukkan hanya untuk diri, keluarga, dan kroni. Rakyat, gigit jari, mengemis, berlari-lari mengais sisa rezeki. Tanah, air, dan udara sudah dikapling-kapling peruntukannya untuk diri, keluarga, dan kroni. Ironi, terjadi di negeri yang profesor, doktor, sarjana, lulusan SMA hingga putus sekolah jumlahnya jutaan, dibuat dungu hanya oleh seorang penguasa, keluarga, dan kroni, yang ijazahnya tidak jelas. Bagaimana tidak dungu, gelar akademik setinggi gunung, dibuat dungu oleh keluarga, kroni, dan oligarkhi yang pendikannya tidak jelas. Bagaimana tidak dungu, negara menjadi pelayan keluarga, kroni, dan oligarkhi, padahal banyak orang yang berpendidikan doktor dan bergelar profersor. Ini “dungu”, kata Rocky Gerung.
Amar ma’ruf nahi munkar, diperlukan untuk menegakkan equilibrium berbangsa dan bernegara. Amar ma’ruf nahi munkar dibangun atas ilmu bukan atas nafsu dan kejahilan. Ma’ruf berasal dari kata dasar “’arafa” yang memiliki arti “tahu”. Tahu adalah pangkal pokok wujudnya ilmu pengetahuan (science). Kata “ma’rifat” memiliki arti “pengetauan”. “Ma’ruf” berarti sesuatu yang sudah diketahui, dikenal, yang sudah menjadi adat-istiadat masyarakat, karena kebaikan yang dipraktikkan secara berulang-ulang sehingga menjadi ‘urf (adat istiadat). Ilmu pengetahuan melahirkan teknologi canggih dan spektakuler, basisnya adalah “pengetahuan”, bukan berbasis kebodohan (jahl).
Pengetahuan yang dipraktikkan bersama-sama oleh masyarakat (ilmu), menjadi adat-istiadat (kebiasaan) yang disebut dalam istilah Ushul Fiqh dengan “’urf” (adat). Mengapa “’urf” dinamakan “adat-istiadat”, karena sesuatu yang “baik” (‘urf) akan selalu diulangi, ditiru, dilestarikan secara bersama-sama, turun-temurun, sehingga menjadi abadi, langgeng, dan “kekal”; sedang sesuatu yang buruk (munkar) akan selalu ditolak, diinkari, dijauhi, dan tidak diulang-ulang lagi, karena ditolak oleh nurani, sehingga keburukan tidak pernah menjadi adat-istiadat, sehingga hilang ditelan waktu, hanya muncul dalam saat tertentu. Ia dianggap “oknum”, penyelewengan, di luar kebiasaan, karena itu, ia tidak langgeng, cepat hilang.
Amar ma’ruf artinya membangun kebaikan, membangun kebudayaan dan peradaban, bukan membangun sesuatu yang diingkari (munkar). Nahi munkar artinya mencegah hal-hal yang “diinkari” nurani dan akal sehat. Secara inheren ia destruktif, merusak akal fikiran dan hati nurani. Karena itu, kemunkaran akan menimbulkan dekadensi moral dan fikiran irrasional. Kerusakan moral menjadi titik awal rusaknya keadaban. Munculnya sifat tidak punya malu, tidak aktif berbuat kebaikan dan suka berbuat keburukan, tidak peduli halal dan haram, tidak risih untuk berakhlak terpuji atau berakhlak tercela adalah pangkal runtuhnya pasak bangsa.
Kalau bangunan masyarakat kehilangan sendi-sendi moralnya, berarti sama saja dengan meruntuhkan bangunannya sendiri, menggali lubang kuburnya sendiri. Hancurnya moral adalah kubangan lumpur tempat terkuburnya dosa, fitnah, cobaan, siksaan, dan bencana.
Nahi munkar berarti upaya sekuat tenaga untuk mencegah hal-hal buruk yang mengakibatkan kerusakan, kehancuran, dan datangnya bencana besar. Namun tidak semua orang mau menerima sikap dan aksi nahi munkar, karena ada kepentingan buruk yang mau dipertahankan.
Sebuah bangsa yang ber-amar ma’ruf berarti berbuat kebaikan untuk membangun peradabannya, sedang beraksi nahi munkar adalah aksi persuasif dan preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan, keburukan, dan kehancuran yang akan terjadi. Melakukan amar ma’ruf tanpa dibarengi nahi munkar, sama saja dengan membangun rumah, setelah jadi, lalu dirobohkan; atau sama juga dengan meminum madu, setelah itu langsung menegak racun. Meminjam istilah Prof. Amien Rais, “Pesawat terbang harus ada dua sisi sayapnya, bila tidak ada satu di antara dua sayapnya, maka pesawat tidak akan bisa terbang.” Atau sebaliknya, bila pesawat sudah terbang, namun salah satu sayapnya patah, maka pesawat tersebut akan jatuh hancur lebur.” Dua sisi sayap tersebut adalah “amar ma’ruf dan nahy munkar.”
Al-Qur’an mengatakan, “Jangan mengganggu keseimbangan!” (wa la tukhsiru al-mizan), karena sangat berbahaya. Dr. Imaduddin ‘Abdul Rahim pernah mengatan, “Hukum alam sifatnya pasti, fixet, dan tak berubah-ubah. Hukum sosial juga seperti itu, sifatnya pasti. Yang membedakan hanyalah waktu. Penyimpangan atas hukum alam, maka seketika itu akan terjadi akibatnya. Sedang penyimpangan hukum sosial, membutuhkan waktu lama. Orang, sekelompok orang, perusahaan, holding perusaahaan, misalnya melakukan perusakan alam dengan merompak kayu hutan, meski ada izin legalitasnya sehingga menjadi boleh, namun perusakan alam tidak bisa ditawar akan berakibat fatal, karena ada legalitas formil di atas kertas, bagi Yang Maha Kuasa, pelanggaran tetap pelanggaran, perompakan hutan tanpa ada reboisasi yang cepat sebagai penggantinya, maka hukuman atas kerusakan pasti akan datang. Kata Bang Imad, hukum alam tidak memandang apakah muslim, kafir, munafik, musyrik, dan lainnya, siapa yang melanggar, bencana pasti terjadi, dan akibat yang datang, tak hanya akan mengenai pelanggar saja, semua yang ada di daerah terdampak, akan terkena musibah, yang muslim, kafir, munafik, atau pun yang musyrik, semua pasti kena dampaknya. Musibah “Bahorok” (2003- https://www.kompas.id/artikel/mengenang-malapetaka-bahorok-2003-bukti-kita-tak-pernah-belajar-dari-bencana), dan sekarang Banjir Bandang di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, yang disertai gelondongan kayu besar, tak akan memilih korban. Orang baik, shalih, penjahat, perusak alam, akan terkena akibatnya semua. Karena itu, perlu keseimbangan alam, sosial, hukum, dan ekonomi, juga lainnya.
Membangun peradaban dan membiarkan kebiadaban, akan menghancurkan masa kini dan masa depan.
Ibn Khaldun yang meneliti tentang tumbuh-kembang, maju-runtuhnya suatu peradaban dan bangsa mengatakan, “Semaju apa pun peradaban, akan runtuh manakala tidak berkeadilan.” Ketidakadilan jadi pemantik api kerusakan peradaban dan bngsa yang dimulai dari runtuhnya sendi-sendi moral, yang memutus urat malu kemunkaran, lalu merusak norma dan aturan yang diundangkan. Runtuhlah segala ikatan dan kesepakatan, berkelahi dan menghabisi siapa saja yang menghalangi, politik bumi hangus, yang tinggal hanya puing-puing kebesaran, relief, dan tulisan masa lampau, jadilah di kemudian hari sebagai legenda yang hanya nyaman untuk dikenang, atau sekedar mitos yang diceritakan.
Dalam sejarah Ilmu Kalam, Teologi Islam, yang memasukkan konsep “keadilan” sebagai bagian utama doktrin pokoknya adalah aliran Mu’taziah, yang terkenal dengan “al-Ushul al-Khamsah” (Panca Sila): 1. Al-Tauhid; 2. Al-‘Adalah; 3. al-Wa’d wa al-Wa’id; 4. Amr al-Ma’ruf wa Nahy ‘an al-Munkar; 5. Al-Manzilah bain al-Manzilatain. Mu’tazilah memandang posisi “keadilan” begitu strategis dalam teologi, dan meletakkan Allah sebagai Dzat yang Maha Adil, maka mutalazimah-nya, turunan dari prinsip ini adalah, segala amaliah Tuhan menunjuk kepada nilai keadilan, bahkan dalam menilai keimanan, amaliah manusia, juga ditimbang dari kerangka keadilan juga. Mu’tazilah memandang, bahwa tanpa keadilan, semua tatanan kosmologi akan rusak, dan Tuhan pun bertindak atas nama keadilan, maka konsekwensinya adalah, siapa saja yang berbuat kebajikan pasti akan memperoleh ganjaran kebaikan sebagaimana yang dijanjikan Allah (al-wa’d), sebaliknya, siapa yang berbuat keburukan, maka akan memperoleh akibat buruk dari apa yang dikerjakannya sebagaimana janji ancaman yang Allah janjikan (al-wa’id).
Ayah Hamka, DR. Amrullah, tokoh modernis dari Sumatera Barat, bangga disebut Mu’tazilah oleh “musuh-musuh” pemikirannya, karena mendukung penggunaan ratio dalam memahami agama. Ayah Hamkan memandang bahwa rasio penting dalam memahami agama.
Bencana alam adalah “taqdir” Allah, yaitu “Ketetapan” Allah bagi siapa saja yang berbuat keburukan, maka akan dapat akibat yang setimpal dari perbuatan buruknya. Dan “Ketentuan” Allah, bagi siapa saja yang berbuat baik, maka Allah akan menganugerahkan kebaikan bahkan berlibat dari sepuluh, seratus, tujuh ratus, ribuan, hingga tak terhingga “bi ghairi hisab”. begitu juga akibat buruk dari perbuatan jahat yang telah dilakukan, adalah hukuman setimpat atas perbuatan buruk yang telah diperbuat.
Kalau sudah terjadi musibah, maka akibat buruk yang berbentuk musibah, kata Allah sendiri, tidak akan hanya menimpa para pendosa besar belaka, yang tidak berbaut dosa pun, bisa kena imbasnya. (QS. Al-Anfal/8: 25). Dr. Imaduddin, sarjana elektro ITB Bandung pernah menyatakan, “Rumah ibadah yang tidak menggunakan penangkal petir, akan terkena sambaran petir, dan Sinagok, Gereja, yang menggunakan penangkal petir, akan selamat dari hantaman petir.” Muslim dan non-muslim tidak menjadi titik tolak bagi hukum alam, hukumnya sama. Kemusliman seseorang tidak kemudian menyelamatkan seseorang dari Sunnatullah sengatan listrik manakala dipegang, dan yang non-muslim juga tidak akan selamat dari setruman listrik, manakala ia memegangnya. Itulah sunnatullah, berlaku bagi siapa saja.
Musibah banjir bandang, longsor, yang disertai gelondingan kayu-kayu besar, jelas akibat perbuatan perampokan hutan, pelakunya pasti ada, dan itu bukan perbuatan Malaikat atau Iblis, namun manusia. Orang menabrak orang lain dengan tidak sengaja, ada hukuman pidananya, apalagi musibah akibat olah perambah hutan, yang mengakibatkan ribuan nyawa melayang, rumah, harta benda, ekonomi, ternak, dan lainnya hilang, musnah, harus ada yang dihukum, bukan yang kelas teri, yang kakap dan paus, termasuk yang memberi izin juga harus dihukum.
Begitu pentingnya keseimbangan, al-mizan, bahkan tidak ada di dunia ini yang membeli barang yang lebih mahal daripada membeli yang lebih jauh murah, kalau tidak ada niatan untuk mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut. Sebaliknya, Nabi pernah murka kepada tengkulak yang membeli barang dagangan orang desa dengan harga yang sangat jauh di bawah standar; Nabi juga menyuruh mengembalikan pedagang yang mengambil untung berkali lipat dari harga pasaran. Mengapa? Semua perilaku ekonomi tersebut merusak tatanan ekonomi, sosial, merusak ekuilibrium masyarakat, yang akan menciptakan lintah-lintah darat, makan tulang saudaranya sendiri, sesama manusia, saling mengambil keuntungan atas posisi lemah yang lain, menggunting dalam lipatan, mengambil sesuatu yang tampak tidak kelihatan merusak, namun membuat lobang kerusakan yang sangat lebar dan menganga saat terbuka. Semua itu merusak tatan ekonomi.
Nabi mengibaratka Negara dengan kapal, jika orang yang haus di bagian bawah melobangi kapal, begitu juga ada orang yang haus di dek lainnya melobangi kapal, begitu serusya, maka kapal akan bocor, air laut masuk, kapal akan tenggelam.
Begitulah negara, jika satu orang, keluarga, kelompok, merusak keutuhan negara, tatanan negara menjadi rusak, dinding-dindingnya bocor, pertahanannya tidak ada, air bah mudah masuk, tikus-tikus mudah masuk rumah bangsa, penyakit menginfeksi segala lapisan masyarakat, terjadilah endemi sosial, yang berakibat hancurnya perahu bangsa dan negara.
Bangunan berbangsa dan negara, runtuh karena dinding sosial tidak lagi bisa melindungi dan menyekat semua pengikat dan pelindung kohesi sosial, tiang-tiang berbangsa dan bernegara tidak mampu menyanggah beban berat atap pengayom seluruh penduduk yang mendiami rumah bangsa dan negara, ambruklah bangunan negara, karena sudah tidak ada lagi tiang, dinding, atap, lantai, yang membangun struktur rumah berbangsa dan bernegara, karena sudah rusak, putus pengikatnya, tercabik-cabik, antar struktur banguna lepas, tinggallah puing-puisng dan reruntuhan bangunan berbangsa dan bernegara, ibarat runtuhnya Istana Ratu Boko, Istana Kerajaan Pajang, Istana Majapahit, dan istana lainnya, yang hanya menyisakan reruntuhan bangunan dan puing-puing yang masih ada hingga sekarang sebagai saksi bisu kejayaan masa lampau yang enak untuk dikenang dan diceritakan sebagai legenda yang hampir-hampir sebagai mitos, karena jauhnya kenyataan masa lampau yang gemilang, dan terpuruknya pengetahuan masyarakat Nusantara sekarang, yang hanya berada dalam posisi ‘perwara’ kekuasaan hegemonik Barat.
Korupsi adalah tindakan pencurian yang melobangi Karung kekayaan bangsa dan negara. Melegalkan aturang yang melanggar kesepakatan bersama hanya untuk keuntungan satu orang, satu keluarga, dan oligarkhi adalah merusak perahu berbangsa dan bernegara, merobek-robek aturan yang ekual untuk semua orang. Perahu menjadi oleng, karena ada lubang yang menganga yang bisa membuat kerusakan lanjutan baru yang masuk dalam bahtera. Tenggelamlah kapal negara ke dalam dasar lautan yang dalam.
Bantera Indonesia akan selamat hingga pulau tujuan, manakala para pembobol dinding bantera ditangkap, dikrankeng, atau diceburkan ke laut, bila membahayakan keselamatan bahtera. Tinggal nahkodanya, harus berani bertindak. Bila tidak berani, ada dua kemungkinan: 1. Bahtera akan selamat bila mampu mengatasi kebocoran; 2. Bahtera akan tenggelam. Untuk yang kedua, lebih baik awak penumpang bertindak mengamankan bahtera dan mengganti nakhkoda, bila nakhdoka unpowered.
Admin: Kominfo DDIl Jatim
Editor: Sudono Syueb
