Oleh Bukhori at-Tunisi
(Headmaster of Senior Hight School 2 Simpang Empat, Tanbu; penulis buku: Logical Fallacies, Kritik al-Qur’an atas Logika).
Dewandakwahjatim.com, Kalsel – Dalam pendidikan tradisonal, metode hafalan menjadi salah satu metode pokok dalam sitem pengajaran, terutama pendidikan Islam, baik di Timur Tengah, maghribi, hingga Timur Jauh, wilayah Nusantara (al-Jawi). Metode hafalan digunakan dalam halaqah, zawiyah, madrasah, maktab, dan sitem pembelajaran lainnya. Sederhana, mudah dan tidak “hight coast”, mudah dilaksakan dan mudah cara pengukurannya, yang lulus hafal pelajaran tertentu, berarti lulus; yang tidak hafal berarti tidak lulus. Metode hafalan adalah metode terbaik di zaman klasik karena keterbatasan perangkat visual dan audio elektrik. Sedikit memerlukan media pembelajaran, guru menggunakan lisan saja untuk didengarkan “vokal”-nya agar bisa disimak, ditirukan, dan ditikrar (diulangi) oleh muridnya, dihafalkan dan disetorkan (sorog-an) kepada gurunya, sudah cukup. Karena itu, di Nusantara pendidikan tradisional tetap jalan, meski di majelis ta’lim sederhana, surau, mushalla, teras masjid, dan tempat-tempat yang didirikan tuan guru, madrasah dari bambu, pesantren dari bambu, cukup. Tidak perlu biaya ratusan juta, milyaran, bahkan trilyunan rupiah untuk menyelenggarakan pendidikan. Banyaklah berterimakasih kepada guru, kyai, tuan guru, malim, muallim, yang membebaskan buta huruf dari bumi Nusantara, karena mereka mengajar berasaskan spirit menyebarkan ilmu bukan spirit memperoleh gaji atau posisi kepala dinas,irjen, atau pun dirjen, apalagi wazir penguasa. Di Nusantara, berkat pendidikan yang mereka selenggarakan, rakyat di paling pelosok dan ndeso pun, bisa baca al-Quran, Hadits, –kalau ada—dan bisa baca huruf “Pegon”, huruf Arab Melayu, namun sejak penjajah, kolonial datang, penduduk Nusantara disebut masyarakat buta huruf, padahal mereka pandai baca huruf Arab Pegon, cuma tidak bisa baca Latin, karena memang tidak dijari. Jadi, mereka buta huruf latin, bukan buta huruf Arab. Salah besar jika mengatakan masyarakat Nusantara buta huruf.
Tentu mata pelajarannya bervarian menurut tingkat pendidikannya, ibtidai (dasar), tsanawi/mutawassith (menengah), ‘ali/nihai (sma), dan jami’ah (universitas). Dari tingkat kesulitan dari yang paling mudah, menengah, tinggi, hingga yang “sulit” dengan pembelajaran yang memerlukan pemikiran mendalam melalui sistem jidal, munaqasyah, munazharah, mudzakarah, dan lainnya.
Apakah sistem hafalan salah? Tidak salah, dan sampai sekarang tetap digunakan. Dalam sistem moderen pun, tetap memerlukan “hafalan, meski sistem penyimpanan tidak selalu menggunakan “memori” otak, namun menggunakan “memori” komputer, laptap, Hand phone, dan lainnya, memori tetap dipakai, artinya, pendidikan tetap memerlukan “memori” hafalan untuk menyimpan “catatan”, pelajaran, ilmu, dan lainnya. Artinya untuk menjaga otentisitas, data, bukti, fakta, dan lainnya, perlu “alat penyimpanan”. Doeloe penyimpan memori paling tidak makan biaya dan paling mudah didapat, tidak perlu biaya sama sekali adalah “otak”, dan “hafalan” disimpan di dalam memori otak yang maha luar biasa itu, biar tidak hilang. “Barang bukti” (Barbuk) tetap ada dan terselamatkan, oleh sebab itu, dalam penulisan kitab suci termasuk di dalamnya al-Qur’an, di antara “barbuk” yang perlu dibuktikan untuk dimasukkan dalam mushaf kitab suci atas klaim sebagai wahyu al-Qur’an, adalah “hafalan” minimal 2 (dua) orang dan bukti tertulis (di kulit binatang, pelepah Kurma, batu, “qirtas”, atau alat tulis lainnya). Dua Barbuk tersebut harus sama dan sinkron, tidak boleh khilaf dan kotradiksi, bila terjadi kontradiksi, tanaqudl, tidak diterima, ditolak sebagai ayat yang dimasukkan di dalam mushaf kitab suci.
Kritik atas sistem hafalan dalam pembelajaran sangat keras, karena dinilai ketinggalan zaman. Dan yang mengkritik tahunya berbagai macam sumber belajar dan pembelajaran sudah ada dan lengkap seperti sekarang, Bim sala Bim, ada semuanya, kayak sulap. Padahal tidak, semua bertahap, berdegradasi, bertambah-tambah tiap tahun atau periode, dan itu pun kondisional, tidak bisa dipakai untuk semua mata pelajaran dan di semua tempat. Di pelosok pun, tidak semua bisa dijangkau oleh teknologi pembelajaran moderen. Jangankan alat-alat zaman now, koran pun yang sederhana saja, kadang tidak tau bentuknya.
Namun apakah sistem hafalan tidak digunakan sama sekali dalam sistem pendidikan dan sitem moderen lainnya, jawabannya: “Tidak bisa ditinggalkan meski dalam jumlah yang sangat minimalis.” Karena secara humanis, manusia pasti punya “memori” sebagai “kenangan” atas “pengalaman” baik inderawi maupun kognisi (intelektual) untuk “disimpan”, dan manusia perlu “simpanan” tersebut sebagai “perbendaharaan” ilmu (pengetahuan). Yang banyak simpanannya, berarti dia “kaya”, yang “tidak punya simpanan”, berarti dia “miskin” ilmu (pengetahuan). Yang banyak simpanan ilmunya disebut “alim” (orang yang banyak pengetahuannya), dan yang tidak punya simpanan ilmu, disebut “jahil” (tidak memiliki pengetahuan=bodoh, buan “idiot”). Kritik tersebut karena sekarang ada “media” lain sebagai “pengganti” (badal) sistem hafalan. Bila tidak ada, lalu di mana manusia harus menyimpan data yang dimilikinya. Orang sering “linglung” dalam presentasi tertentu karena “memori”-nya ketinggalan di rumah atau tempat lain; atau tidak ketinggalan, tapi datanya “ “terhapus” (deleted). Linglung bisa diatasi manakala ‘memori”-nya disimpan di otak. Orang mengoperasikan Komputer, laptop, HP, Note Books, dan lainnnya pasti memakai rumus-rumus yang harus “dihafal” otak biar lancar.
Jadi, sitem hafalan pun masih dipakai untuk mengoperasikan perangkat moderen. Karena itu, mustahil meninggalkan sistem hafalan, yang salah adalah, jika tidak hafal, dianggap bodoh, tidak cerdas, dan tidak punya pengetahuan, itu yang salah. Tidak semua yang hafal sesuatu, mendalam pengetahuannya dalam bidang tertentu; sebaliknya, yang tidak hafal ada juga yang mendalam penegtahuannya dalam bidang tertentu. Para “al-rasikhun fi al’ilm” mencurahkan segala upaya untuk memperoleh ilmu dengan “mudzkarah, munazharah, tafaqquh, tafakkur, untuk mendapatkan ilmu dengan basic hafalan yang ada sebagai modal, bukan sebagai tujuan.
Dan, dalam sistem pendidikan Islam, hafalan tidak bisa dipinggirkan dan didelete karena berkaitan erat dengan kitab suci al-Qur’an. Sistem Hafalan antara lain diamalkan untuk “menjaga” al-Qur’an, juga untuk menjaga berbagai ilmu lainnya. Dan, hafal al-Qur’an tidak bisa “dipaksakan” agar “mutqin”, kalau dipaksakan, biasanya hafalannya tidak bertahan lama. Hanya orang yang memiliki kesadaran tinggi, ikhlas, dan misi untuk Ilahi, yang bisa benar-benar hafal al-Qur’an. Sistem Hafalan tidak ada di Islam saja, agama yang lain pun menggunakan yang sama, ada “tugas suci” yang bersifat religius dan Ilahiyah dalam menggunakan sitem hafalan.
Meski tidak diperintah tegas seperti perintah membaca (iqra’, utlu), disuruh terus mengingat (fa-dzakkir), disuruh menalar (unzhur), menghafal di dalam al-Qur’an dibuat dalam diksi “tawaran”: “Adakah yang mau belajar?” QS. Al-Qamar/54: 17.
وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْاٰنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُّدَّكِرٍ
“Dan sungguh Kami benar-benar telah memudahkan Al-Qur’an sebagai pelajaran, lalu adakah orang yang mau mengambil pelajaran?”
Allah seolah mengatakan bahwa tidak ada paksaan dalam menghafal al-Qur’an walaupun mudah, namun bagi yang mau memenuhi tawaran Allah, bukan perintah dan bukan kewajiaban, akan dimuliakan Allah maqam-nya, baik di dunia maupun akhirat.
Ustadz Adi Hidayat pernah menggambarkan betapa Arabia yang doeloe tak dikenal dunia, mulia karena al-Qur’an. Afrika Utara, Turkiye, Iran, bahkan Spanyol Islam mencapai masa gemilang karena al-Quran. Begitu juga Indonesia, bisa jaya dan besar karena al-Qur’an.
Berbeda denga membaca (iqra’, utlu) perintahnya disebut eksplisit, disebut secara terang-terangan. Ini menandakan tingkatan menghafal yang basicnya berdasar kesadaran, lebih tinggi dibandingkan dengan membaca yang diperintah secara sharih. kesadaran merasuk ke tingkat batiniah-ruhaniah, ke tingkat kesadaran (counsiousnes) yang basiknya keikhlasan, tidak bisa ditemukan dan dihasilkan oleh yang bersifat amaliah fisik-lahiriah yang tidak berdasarkan kesadaran. Menghafal al-Qur’an menuntut keikhlasan dan ketabahan yang luar biasa, dibandingkan dengan belajar yang cuma mengandalkan sisitem non hafalan.
Sedang “Repetisi” adalah dari kata “repeat”, sebagai “tikrar”, “repetisi”, “pengulangan”. Dalam pendidikan khususnya pembelajaran, metode repetisi bukan sebuah aib dan kesalahan. Dalam pendidikan biasa dilakukan “pengulangan” dari apa yang diketahui, dipelajari, dilakukan. Dalam proses tahfizh (hafalan) pun, biar cepat hafal harus diulang-ulang, biar cepat menancap di indera, kognisi, dan hati, bukan sekedar “glancing”, sekilas pandang lalu hilang, tidak membekas.
Permasalahannya adalah apakah pendidikan, khususnya pembelajaran hanya mengulang-ulang saja yang lama, tidak ada yang baharu? Tidak ada produk baru? penemuan baru (intaj, natijah) sebagai tanda produktifitas (intajiyah)? Karena dunia sosial, realitas, teknologi, informasi, kenyataan riel, banyak perkembangan. Inilah tantangannya.
Secara dogmatis, anjuran untuk mengulang ada secara tekstual. Misalnya konsep “uswah” (contoh, suri tauladan) adalah dorongan untuk mengulang hal-hal yang positif. Nabi dan Rasul adalah contoh terbaik untuk “diulangi” kembali apa yang pernah dicontohkan-nya (sunnah). Konsep “qudwah” (panutan) adalah konsep pengulangan dari hal yang patut untuk dijadikan rujukan (marja’) bagi perilaku maupun pemikiran (mind set).
Dalam sistem pendidikan nasional yang selalu mengkhutbahkan ajaran Ki Hajar Dewantara, “Ing ngarsa sung tulada” (di depan harus menjadi tauladan, contoh) adalah dorongan untuk meniru perilaku baik terhadap orang yang kita anggap sebagai pemimin, imam, guru, tokoh sosial, dan lainnya. Mentauladani adalah “mengulangi” apa yang telah terjadi, apa yang telah dilakukan di masa lalu (past tenses) untuk dipraktikkan kembali bagi yang belum melakukan di masa sekarang.
Dalam pembelajaran, repetisi dilakukan manakala siswa belum faham, belum “tuntas” dari apa yang diajarkan. Dalam dogma Islam pun, misalnya salam, disuruh untuk megulangi manakala orang yang diberi salam, tidak mendengar, bahkan hingga tiga kali. Mengajari anak kecil, perlu hingga puluhan bahkan ratusan kali huruf, kata, atau kalimat agar bisa ditirukan dan mampu diulang kembali dengan benar. Orang tua, guru, kakak terhadap adik, karena begitu ikhlas mengajarkan kata atau huruf, rela mengulang-ulang hingga jumlah yang tak terhingga, hingga yang diajarkan mampu diulangi dengan benar.
Guru, adalah tokoh yang patut untuk “digugu” (didengarkan omongannya) dan “ditiru” (ditauladani) apakah hanya melakukan “repetisi”, “pengulangan”, “menjiplak” kembali dari yang sebelumnya? Inilah tantangannya. Karena “guru” dituntut untuk “produktif”, artinya “menghasilkan” sesuatu, mengciptakan sesutu. Inovatif, artinya menciptakan kebaruan atau pembaharuan. Guru, idealnya adalah “kreator”, “pencipta” sesuatu yang baharu, dalam kuantitas yang seminim dan seterbatas apa pun, karena sosoknya adalah “pilihan”. Ia adalah sosok pilihan karena sudah lulus seleksi alam. Ia adalah ‘alim, pada dirinya ada khazanah keilmuan sehingga layak untuk mengajar, menshare ilmu, sehingga di sebut “mu’allim” (malim: bahasa Padang, Minang, Aceh). Guru adalah sosok “al-rasikhuna fi al-‘ilm” (memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam) yang banyak “ma’rifat”-nya, banyak “kaweruh”-nya, sehingga layak jadi “mursyid”, pemberi arah, petunjuk, bagi para “masalik” (pelaku syari’ah) untuk menemukan kebenaran.
Dalam dunia persilatan, disebut “guru” bila sudah memiliki “ilmu yang tinggi”, dung deng, ditusuk manthuk-manthuk ditembak lakak-lakak, dan etikanya pun ada di atas para semua “cantrik” (santri). Karena tinggi ilmu yang dimiliki, ia menjadi “pilih tanding”, tak akan mampu dikalahkan kecuali oleh yang memiliki ilmu yang lebih tinggi. Karena itu, guru silat, pandai “mencipta” jurus-jurus baru yang “mematikan” untuk menundukkan lawan. Kreatifitas guru, sang pendekar persilatan ini, sehingga sang pesilat layak disebut guru persilatan, atau sang pendekar. Guru adalah kreator dan inovator jurus keilmuan.
Majority, para mu’allim kebanyakan tikrar apa yang dipelajari, dibaca, dan dikuasai. Qalilan ma yang kreatif dengan mencipta sesuatu yang baharu. Pengetahuannya hanya kumpulan dari sejumlah hafalan (memorize) dari apa yang dikumpulkan di masa lalu saat belajar. Khazanah keilmuannya jarang digunakan sebagai alat untuk mencipta produk baharu. Dalam istilah fiqih dan Ushul Fiqih, belum berani berijtihad untuk memproduksi natijah fiqih baru dari khazanah ilmu yang telah dikuasai. Keberaniannya sebatas me-repetisi ilmu yang telah diakui secara mayoritas. Inilah problemnya: modal ada, tapi keberanian tidak ada, jadinya berjalan di tempat, stagnan, jumud dalam istilah fiqih dan perkembangan pemikiran, tidak ada produk baru.
Karena itu, dalam pembelajaran, ragam soal yang diujikan, ya berformat “repetisi”, “mengungkap kembali” apa yang diketahui, dijari, dan dihafalkan. Belakang saja ada istilah “hight question”, soal yang bersifat penalaran. Dan Sitem Pendidikan Nasionla medukung, menguatkan, adanya pendidikan repetitif ini. Masih kuatnya model soal “pilihan ganda” dan “essay” yang bersifat repetisi, menunjukkan kuat aroma model pendidikan yang bersifat repetitif.
Dalam pelatihan, In House tryning, sering dikemukan istilah ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi), ada semangat researche, repetition, dan innovation. Sudah lumayan, minimal mendorong untuk produktif meski dalam bentuk modif, tidak plek keteplek meniru apa adanya.
Munculnya demokratisasi pendidikan, lebih spesifik lagi: demokratisasi pembelajaran, adalah upaya untuk tidak memopoli kebenaran ilmu. Ilmu netral, bebas nilai, –bagi yang bersetuju dengan aliran ini—tidak mengenal siapa (subyek), tetapi hanya “apa” (realitas sebenarnya). Kebenaran yang dihasilkan oleh siapa pun sama (teacher, student, assesor, researcher), tidak tergantung posisi dan siapa. Karena itu, sumber belajar, sumber kebenaran, dalam demokrasi pendidikan (pembelajaran) tidak dimonopoli oleh teacher saja, namun student bisa menjadi sumber belajar, sumber kebenaran. Apalagi di zaman IT sekarang. Guru banyak yang Gaptek (gagap teknologi) dibandingkan dengan siswa. Ilmu, asal metodologi sama, resource yang sama, maka konklusi yang dihasilkan akan sama. Konklusi tidak dipengaruhi oleh posisi (guru dan siswa). Inilah makna demokrasi pendidikan.
Namun ini dalam hight gradation, student yang benar-benar memiliki kapasitas keilmuan yang benar. Begitu juga gurunya, benar-benar ahli di bidangnya. Maka “siapa”, di situ tidak menentukan, namun “apa” yang dinatijahkan yang menentukan. Karena itu, teacher seharusnya “menilai” prosedur penalarannya, epistemologinya hingga menghasil kesimpulan, natijah, teori yang diproduksi oleh sang pembelajar, bukan “hasil” an sich. Jika prosedur berfikirnya, penalarannya, epistemologinya banar, berikan nilai yang tinggi, nilai yang bagus. Bukan kerena “beda hasil”, beda kesimpulan, beda angka, beda pendapat, diberi nilai rendah. Ini yang mastake, fall. Dan pendidikan di Indonesia, spesifiknya, pembelajaran, belum mentradisi demokrasi pendidikan ini, sehingga misalnya di Universitas, banyak dosen yang mem-black list student-nya karena kritis, beda pendapat, dan berani mengemukakan argumennya di hadapan dosennya. Sering dijumpai di zaman dulu, now, wallahu a’lam.
Demokrasi, menggambarkan di dalamnya ada penguasanya yang harus menunjuk dan mengangkat bawahannya, maka dalam pendidikan diformulasikan ada yang punya otoritas dan ada mandatoris yang diperankan masing-masing. Guru punya otoritas keilmuan yang harus diajarkan (teach, ‘allama) dan dibagikan (share, tauzi’). Dan murid adalah mandataris yang mengerjakan “kebijakan” dari sang otoritas. Dalam demokrasi ada sifat ekuivalen posisi, sama-sama punya otoritas, tidak ada bawahan dan atasan, setara, sama-sama pencari kebenaran (ilmu). Tapi ini, untuk murid yang bagaimana? Apakah murid yang digambarkan al-Qur’an antara Nabi Khiddlir dan Nabi Musa? Beda pendekatan dan beda metodologi. Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman, anak sama bapak, namun anaknya punya hikmah yang lebih sehingga berani mengkritik bapaknya. Model Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, Sang Ayah berbagi pendapat deng Sang Anak? Atau model Luqman al-Hakim yang mengajarkan hikmah kepada anaknya. Atau model lainnya?
Dalam posisi yang pendidikan tidak merata dan masih banyak kesenjangan antara kota dengan desa. Benar apa yang dinyatakan oleh Prof. Yunahar Ilyas, “Guru menjadi guru memang untuk mengajar. Kalau guru tidak boleh “mengajar”, lalu orang yang jahil yang mengajar, kacau dan bodoh namanya. Menjadi guru karena punya otoritas untuk mengajar.” Jadi ada “hak istimewa” guru karena “linuweh” pengetahuannya. Menjadi “guru” karena punya ilmu, tidak mungkin disebut guru kalau tidak punya ilmu. Dan otoritas keilmuan itulah yang dijarkan dan dibagikan kepada yang lain, terutama murid. Prof. Yunahar mengkritik pendapat bahwa guru tidak boleh mengajar, hanya “share” ilmu saja; ilmu bisa datang dan diperoleh dari mana saja.
Memang ilmu netral dan datang dari mana saja sebagai “sumber pengetahuan” (source of knowledge), tapi ilmu sebagai “science” perlu metodologi ilmiah yang sifatnya tidak “ngawur” (Arab: tahawwur), acakadul. Ilmu ada aturan main yang disepakati sebagai jalan, metode, thariqah, manhaj untuk menghasilkan teori ilmu pengetahuan. Tidak semua “pengetahuan” (knowledge) bisa menjadi “science” (ilmu pengetauhuan), bila tanpa prosedur ilmiah ilmu pengetahuan. Dan “natijah” ilmiah tersebut yang belum dimiliki oleh “murid”, “thalib”, siswa, cantrik (santri). Bila ingin adanya ekuivalen posisi sebagai sumber pengetahuan, bisa dan absah, namun sebagai ilmu pengetahuan yang mengantarkan seseorang kepada tingkat “saintis” (alim), tidak dimiliki oleh “maqam” murid, karena dalam tahapan “pencarian” pengetahuan (thalab al-ilm). Di sinilah guru berperan sebagai saintis, alim, guru, yang men-share sains-nya kepada yang lain: murid. Dan itu adalah otoritas yang kewenangannya diberikan oleh ilmu pengetahuan kepada guru. Negara dan masyarakat yang “mendelegasikan” dan melegalkan maqam guru terebut untuk “membagikan” ilmunya.
Namun dalam tingkatan yang tinggi (S1, S2, S3), harus diterapkan demokrasi pendidikan (pembealjaran), karena sama-sama memiliki resource yang “sama”, tidak boleh ada monopoli pengetahuan. Karena di hadapan ilmu pengetahuan (science) semua subyek sama. Kebenaran tidak ditentukan human, otority, tetapi ditentukan validitas truth-nya. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
