Artikel Terbaru ke-2.245
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Dewandakwahjatim.com, Depok - Pemerintah dan DPR sedang sibuk menyiapkan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Memang, tidak ada Undang-undang yang sempurna. Ada saja kelemahan atau kekurangan suatu Undang-undang. Karena itu, proses revisi UU Sisdiknas (UU No 20 tahun 2003), adalah hal yang wajar.
Hanya saja, perlu dibuat skala prioritas dalam revisinya. Dan yang terpenting, jangan sampai UU Sisdiknas yang baru nanti bertentangan dengan konsep ilmu dan konsep pendidikan Islam. Sebab, Indonesia adalah negara berdasar atas Tauhid (Ketuhanan Yang Maha Esa). Menurut UUD 1945 pasal 29 ayat (2), negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Jadi, merujuk kepada konstitusi, setiap anak muslim wajib dijamin haknya untuk beribadah sesuai dengan ajaran Islam. Mencari ilmu adalah ibadah yang sangat besar pahalanya. Mencari ilmu, mengamalkan, dan mengajarkannya adalah satu bentuk aktivitas jihad fi-sabilillah.
Dalam Islam, mencari ilmu adalah kemuliaan dan kewajiban. Tanpa diwajibkan oleh pemerintah pun, maka setiap muslim wajib mencari ilmu. Tidak semua ilmu wajib dicari. Yang wajib dicari adalah ilmu-ilmu yang fardhu ain dan yang fardhu kifayah.
Kita berharap, pada perumus RUU Sisdiknas jangan memaksa anak-anak muslim untuk belajar ilmu yang tidak diwajibkan oleh Tuhan Yang Maha Esa (Allah). Ada pejabat Kemendikdasmen yang sudah mengumumkan, bahwa pelajaran Pancasila akan diwajibkan untuk diajarkan. Pelajaran atau muatan lain yang akan diwajibkan adalah: matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.
Patut diingat, bahwa tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Sisdiknas sudah cukup bagus. Disebutkan, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk membentuk manusia yang “Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia”.
Dengan tujuan yang indah seperti itu, maka yang diperlukan adalah penjabaran tujuan tersebut dalam bentuk kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh para lulusan lembaga pendidikan. Inilah kelemahan mendasar dari UU Sisdiknas selama ini. Tujuannya indah, tetapi penjabarannya tidak mengikuti konsep ilmu dan pendidikan dalam Islam.
Karena itu, sebaiknya UU Sisdiknas ke depan tidak memaksakan suatu konsep yang bertentangan dengan konsep ilmu dan pendidikan dalam Islam. Begitu juga dengan konsep ilmu dan agama-agama lainnya yang diakui secara legal di Indonesia.
Sebenarnya dengan merujuk kepada UUD 1945 pasal 31 ayat (3 dan 5), dikotomi antara pendidikan Islam dan pendidikan umum harus diakhiri. Sebab, dalam pandangan Islam, untuk membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia, tidak ada cara lain kecuali dengan konsep ilmu dan pendidikan Islam.
Inilah masalah mendasar dalam pendidikan kita di Indonesia saat ini. Berbagai berita yang beredar di media massa seputar revisi UU Sisdiknas masih membahas seputar masalah kesejahteraan guru, wewenang pemerintah pusat dan daerah, mata pelajaran, alokasi anggaran pendidikan, dan sebagainya.
Kita berharap, ada pembahasan yang lebih mendasar dalam mengatasi masalah pendidikan di Indonesia. Mengingat keragaman agama dan pemikiran pendidikan yang berkembang, ada baiknya pemerintah dan DPR memikirkan untuk memberikan otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan.
Berikan kepercayaan kepada masyarakat dalam merumuskan tujuan dan aplikasi kurikulum pendidikan nasional seluas-luasnya. Yang penting tujuannya untuk membentuk manusia Indonesia yang hebat yang berguna bagi sesama dan mampu menjayakan serta mengokohkan NKRI.
Pemerintah cukup menyiapkan ujian nasional yang kredibel dan mendirikan beberapa sekolah model untuk dijadikan sebagai contoh, pada setiap jenjang pendidikan. Biarlah masyarakat berkreasi merumuskan dan mengelola pendidikannya sendiri.
Mari kita kawal terus revisi UU Sisdiknas. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para pejabat yang mendapat amanah merevisi UU penting ini. Amin. (Depok, 13 Juni 2025).
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
