Cara Cerdas Menggunakan AI yang Syar’i

Oleh: Muhammad Hidayatullah, Wakil Ketua Bidang PSQ DDII Jatim

Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Di era digital, AI mampu menciptakan gambar dan video realistis menyerupai makhluk hidup. Sebagai Muslim, kita wajib bijak dan syar’i dalam memanfaatkannya. Untuk itu, kita perlu memahami hukum dasarnya dalam fiqih Islam, termasuk pendapat 4 mazhab.

  1. Dasar Larangan dalam Syariat

Larangan menggambar makhluk bernyawa berasal dari banyak hadis shahih

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
“إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ”

“Sesungguhnya orang yang paling keras azabnya di hari kiamat adalah orang yang meniru ciptaan Allah.” (HR. Bukhari)

Dari hadis ini, ulama berbeda pendapat tentang batas larangan menggambar dan bagaimana hukum itu berlaku di masa kini—termasuk dalam konteks gambar/video dari AI.

  1. Pendapat 4 Mazhab Tentang Gambar Makhluk Bernyawa

Mazhab Hanafi

Haram menggambar makhluk bernyawa secara lengkap (manusia/hewan).

Bila gambar tidak sempurna (seperti tanpa kepala), maka tidak haram.

Gambar digital yang tidak punya “zat” (benda) kadang dimaklumi, tapi tetap harus hati-hati.

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya memandang serius larangan ini, kecuali untuk tujuan darurat (seperti pendidikan atau identifikasi kriminal).

Mazhab Maliki

Menggambar makhluk hidup juga makruh keras atau haram, apalagi untuk tujuan hiburan atau hiasan.

Jika untuk tujuan manfaat, seperti mengajarkan ilmu atau kebutuhan medis, maka bisa dimaafkan.

Gambar yang tidak memiliki bayangan (2D digital) dan tidak disembah, ringan hukumnya.

Imam Malik berkata bahwa membuat gambar makhluk hidup adalah dosa besar, kecuali darurat atau untuk kebaikan yang jelas.

Mazhab Syafi’i

Hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram, baik dipahat, digambar tangan, atau sekarang dibuat secara digital.

Namun, gambar tidak utuh (cacat organ penting) maka tidak termasuk larangan keras.

Imam Nawawi berkata:
“Gambar yang tidak bernyawa (pohon, gunung, dsb.) adalah halal. Sedangkan gambar makhluk hidup, maka haram kecuali tidak sempurna bentuknya.”

Mazhab Hanbali

Paling ketat dalam masalah ini. Menggambar makhluk hidup adalah haram secara mutlak, apapun medianya.

Bahkan menyimpan gambar saja bisa jadi dosa jika bukan untuk kebutuhan penting.

Namun sebagian ulama Hanbali kontemporer membolehkan gambar digital karena dianggap bukan ciptaan tetap, hanya pantulan cahaya.

Bagaimana dengan Gambar/Video dari AI?

Ulama kontemporer melihat bahwa teknologi seperti AI adalah hal baru (nawazil) yang harus dikaji dengan qawa’id fiqhiyah (kaidah fiqih) dan maqashid syariah (tujuan syariat).

Pendapat yang Membolehkan (dengan syarat):

Gambar AI bukan ciptaan langsung manusia, hanya output dari sistem.

Tidak berbentuk utuh dan tidak dipakai untuk hal haram.

Digunakan untuk edukasi, dakwah, ilustrasi ilmiah, seni positif, bukan hiburan kosong.

Dalil pendukung

“الأعمال بالنيات”

“Segala amal tergantung pada niatnya…” (HR. Bukhari)

Pendapat yang Mengharamkan:

Tetap haram jika menghasilkan gambar realistis makhluk hidup secara utuh, karena dianggap meniru ciptaan Allah.

Apalagi bila untuk main-main, deepfake, atau konten yang merusak.

Dalil pendukung

“الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ”

“…orang yang meniru ciptaan Allah…” (HR. Bukhari)

Kesimpulan Praktis dan Jalan Tengah

Boleh, jika:

Untuk tujuan syar’i: dakwah, edukasi, desain Islami.

Tidak menyerupai makhluk hidup secara sempurna (misalnya kartun, siluet).

Tidak mengandung unsur maksiat, pornografi, hoaks, atau manipulasi.

Haram, jika:

Digunakan untuk menipu, memalsukan wajah, meniru ciptaan Allah secara realistis dan utuh.

Tujuannya hanya pamer, hiburan haram, atau komersial yang menipu.

Kaidah Emas Fiqih

“دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ”

“Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)

Admin: Kominfo DDII Jatim

Editor: Sudono Syueb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *