Oleh: Sudono Syueb, Anggota Bidang Komimfo DDII Jat
Dewandakwahjatim.com, Sidoarjo – Bolehkah panitia qurban ambil daging qurban untuk dimasak dan dimakan bersama sebelum daging dibagi 3 untuk Shohibul Qurban, Fakir Miskin dan Keluarg/Tetangga/Sahabat ?
Dalam hal ini ada 2 pendapat. Pertama: Tidak boleh kecuali dengan izin shahibul qurban dan
Kedua: Boleh tapi sebaiknya izin dulu pada shahibul qurban
Pendapat pertama Tidak Boleh, ag8andiwakili oleh UAS, Buya Yahya dan sebagian Ulama Mesir
Menurut UAS, Shohibul Qurban akan menyerahkan hewan kurbannya kepada panitia tersebut untuk disembelih dan dibagikan. Tidak sedikit mereka memberikan uang pada panitia untuk kebutuhan biaya operasional.
“Maka panitia inilah nanti yang akan menyurveikan, membelikan, memotongkan, dan mendistribusikan daging kurban. Maka jadilah panitia yang amanah,” ujar UAS.
Namun, kata UAS, ada juga panitia yang lebih awal mengambil daging kurban dan memasaknya sebelum dibagikan. Kata UAS, daging kurbannya tergolong haram.
Lantas, bagaimana cara menghalalkannya?
UAS memberikan solusi. Panitia menyampaikan jatah shohibul qurban. Kemudian ia meminta jatah tersebut untuk diambil oleh panitia dan dimasak. Ini berlaku bagi kurban sunnah, tidak untuk kurban wajib.
“Karena kalau kita sampai makan daging haram tadi, setiap daging di badan kita ini kalau tumbuh dari yang haram tempatnya api neraka jahannam,” tegas UAS
Sementara itu, Buya Yahya menuturkan, mengambil daging kurban sebelum dibagikan tidak diperkenankan, kecuali itu sudah menjadi bagiannya. Panitia juga tidak boleh mengambil daging kurban yang seolah-olah menjadi upah menyembelih dan mengurusnya.
“Mengambil daging kurban sebelum dibagi tidak diperkenankan. Kecuali, yang memberikan adalah yang punya daging kurban, yang kurban sunnah. Panitia sebagai wakil ga boleh ambil sebelum minta izin ke yang bersangkutan (shohibul qurban). Dengan sighot: ‘Pak nanti saya masak dulu ya bagian jatah sepertigamu’,” jelas Buya Yahya.
Penjelasan terkait panitia qurban dapat jatah daging mesti merujuk pada penjelasan ulama. Hal sama juga berlaku pada hukum memasak daging kurban untuk panitia.
Para ulama menganjurkan daging kurban dibagikan kepada tiga kelompok masyarakat, yakni fakir miskin, pemilik kurban, serta hadiah untuk orang lain.
Ketentuan pembagian daging kurban untuk panitia bisa merujuk pada kelompok ketiga. Namun, ada syarat tertentu.
Panitia dianjurkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik kurban alias orang yang hendak berkurban terkait jatah daging. Hal ini selaras dengan penjelasan Syekh Al-Azhar, dikutip dari Hasyiah Al-Bajuri.
“Tidak boleh bagi wakil [panitia] mengambil sesuatu kecuali telah ditentukan oleh muwakkil [pemilik kurban] untuk mengambil bagian tertentu darinya.”, tandas Buya Yahya
Lantas, berapa bagian daging kurban untuk panitia? Jumlah daging yang dibagikan untuk panitia bisa merujuk pada penjelasan izin yang diberikan oleh orang yang berkurban, apakah bakal disamakan dengan jatah kelompok lain atau dibedakan.
Mengutip dari laman Tirto.id bahwa pendapat yang melarang menyatakan bahwa memberikan daging kurban panitia dianggap sebagai upah jagal atau al jazzar. Kalangan ini bersandar pada hadis Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa salam:
“Rasulullah saw. memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apa pun darinya kepada tukang jagal,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pandangan ini menyarankan bahwa sebaiknya penyediaan makanan untuk panitia kurban diambilkan dari dana tersendiri. Dana yang dimaksud adalah dana di luar peruntukan kurban. Hal ini berlandaskan pada hadis berikut: ”Kami (Ali bin Abi Thalib) mengupahnya dari uang kami pribadi,” (HR. Muslim).
Kedua: Pendapat yang membolehkan
Sementara itu, pendapat kedua merupakan pendapat yang membolehkan pemberian daging kurban untuk panitia. Mereka menganggap pemberian daging kurban ini bukanlah sebagai upah kerja.
Sebagian ulama menginterpretasikan upah sebagai sesuatu yang bersifat khusus dan untuk orang tertentu saja. Oleh karena itu, panitia kurban boleh mengambil dan memasak sebagian daging kurban selama itu bukan upah.
Kedua pendapat tersebut sama-sama dapat dipegang. Jika merujuk pendapat pertama, yang menyatakan bagian daging kurban sebagai upah, pekurban bisa memberi upah khusus dari uang pribadi. Opsi lain yang dapat diterapkan adalah menyediakan makanan untuk panitia kurban yang bukan berasal dari daging kurban.
Lalu, bolehkah panitia qurban memasak daging kurban? Jika menyediakan upah tersendiri dinilai menyulitkan pekurban, tidak ada salahnya mengikhlaskan sebagian daging kurban untuk dimasak panitia. Dalam hal ini, statusnya adalah pemberian sukarela, bukan sebagai upah.
Terlebih, memang ada pendapat yang menyatakan kebolehan memberikan sebagian daging kurban kepada panitia. Jika pendapat yang membolehkan memasak daging kurban diterapkan, daging kurban yang dimasak sebaiknya tidak hanya khusus untuk panitia, tetapi juga warga lain.
Makan bersama masakan daging kurban saat Iduladha dapat berstatus sebagai pembagian daging hewan kurban dalam bentuk siap saji.
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan setelah Dimasak?
Umumnya, daging kurban dibagikan sesaat setelah pemotongan selesai. Artinya, daging masih dalam kondisi mentah. Lantas, bolehkah daging kurban dibagikan setelah dimasak?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum membagikan daging kurban yang telah dimasak.
Ulama mazhab Syafii menilai daging kurban yang disedekahkan harus dalam keadaaan mentah. Selain bisa dimasak sendiri, kaum yang menerimanya juga bisa menjual daging tersebut.
Sementara itu, mazhab Hanafiyyah memutlakkan tentang sedekah kurban dalam bentuk masak.
Adapun mazh
Adapun mazhab Malikiyyah membolehkan menyedekahkan daging kurban dalam bentuk masakan.
‘ldul Adha adalah Hari Makan-makan
Dilansir dari laman allmanhaj.or.id, Allah berfirman :
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah kalian sebagian dari daging tersebut dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang – orang yang sengsara dan fakir. [Al-Hajj/22: 28]
Sebagian ulama’ berpendapat : Bahkan mengkonsumsi sebagian dari daging kurban adalah wajib yang dia akan berdosa jika meninggalkannya; karena sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan hal tersebut, dan mendahulukannya dari pada sodaqoh; dan sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pada saat haji Wada’
أَمَرَ أن يؤخذ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ، فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ، فَطُبِخَتْ، فَأَكَلَا مِنْ لَحْمِهَا وَشَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا
Memerintahkan agar mengambil dari setiap unta yang disembelih sepotong daging dan di letakkan dalam periuk lalu dimasak dan memakan daging tersebut dan meminum kuahnya
Mereka para Sahabat berkata : Dan perintah ini mewajibkan agar mengambil dari seratus ekor unta seratus potong daging kemudian dimasak dalam sebuah periuk, mengkonsumsi dari daging tersebut membuktikan bahwa perintah dalam ayat yang mulya ini merupakan sebuah kewajiban; juga karena hal ini masuk dalam bab merasakan nikmat Allah ‘Azza wa Jalla dan juga termasuk dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam”
Admin: Kominfo DDII Jatim
