Jagal Hewan Kurban Boleh Diberi Daging/Kulit Kurban dengan Niat Sedekah bukan Upah

Oleh Sudono Syueb, Anggota Kominfo DDII Jatim

Dewandakwahjatim.com, Surabaya –
Ada hadist Rasulullah dari Ali bin Abi Thalib yang melarang memberi upah jagal hewan kurban dengan daging, kulit atau bagian lain dari hewan kurban. Tapi menurut ulama, jagal boleh menerima daging, kulit dan bagian lain dari hewan kurban dengan niat sedekah Berikut ini hadisnya:
عن علي ابن ابى طالب رضي الله عنه قال : امرني رسول الله ص.م ان اقوم على بدنه وان اقسم لحومها وجلو دها وجلالها على المساكين ولا اعطي فى جزا راتها شيئا منها (متفق عليه )

Dari Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu ‘anhu-، (dia mengatakan), “Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- memerintahku mengurus unta-unta (kurban) beliau, menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan apa yang dipakainya, serta aku tidak boleh memberi jagal sedikit pun darinya. ” (HR Abu Daud)

Penjelasan

Dikutib dar hadeethech.vom bahws Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- tiba di Makkah dalam peristiwa Haji Wadak dan beliau membawa binatang kurban (hadyu). Sementara itu Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu ‘anhu- tiba dari Yaman dan ia juga membawa binatang kurban (hadyu). Karena binatang ini adalah sedekah untuk kaum fakir dan miskin, maka orang yang berkurban tidak memiliki hak mengelolanya atau sesuatu darinya dengan cara tukar menukar. Maka Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- melarang Ali memberi penjagalnya sesuatu dari binatang tersebut sebagai kompensasi pekerjaannya. Ali hanya boleh memberinya upah dari selain daging, kulit dan pakaian hewan kurban tersebut.

Jadi hukum memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada jagal sebagai upah adalah tidak diperbolehkan. Daging dan kulit kurban harus disedekahkan, bukan digunakan untuk membayar upah jagal. Jika jagal diberi bagian kurban, maka niatnya haruslah sedekah, bukan upah.

Kenapa faging dan kulit kurban tidak boleh dijadikan upah bagi jagal ? Karena kurban adalah ibadah pengorbanan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menjual atau memberikan bagian hewan kurban sebagai upah dianggap sebagai tindakan yang menyalahi prinsip kurban.

Jika jagal diberi bagian dari kurban, maka niat pemberian haruslah sedekah, bukan upah. Jika diberikan sebagai sedekah, maka hal tersebut diperbolehkan.

Pendapat Ulama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa memberikan daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban sebagai upah kepada jagal adalah haram.

Jika kulit hewan kurban tidak dapat disedekahkan, maka dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain seperti membuat kantung air atau timba, tapi tidak boleh dijual atau dijadikan upah jagal.

Tidak diperbolehkannya daging kurban sebagai upah untuk tukang jagal atau yang lainnya, karena ibadah kurban adalah ibadah pengorbanan dengan mengeluarkan menyembelih hewan kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt, sehingga tidak boleh menarik kembali hewan tersebut untuk upah.

Jagal Dibayar Dengan Apa?

Mengutip NUonline.id, orang yang berqurban diperbolehkan memberi atau membayar upah kepada tukang jagal atau tim yang mengurusi hewan qurban.

Namun kebolehan di sini, dibayar dengan harta yang lain bukan dengan daging hewan yang diqurbankan.

Tetapi jika orang yang berqurban itu memberikan daging atau kulit hewan qurban kepada panitia qurban yang merangkap tim jagal dengan niat sedekah, maka pemberian itu tidak dilarang atau diperbolehkan.

Syekh M Ibrahim Al-Baijuri berpendapat, orang yang berqurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan qurban kepada tim jagal dengan niat sebagai upah mereka. Kalau pemberian itu diniatkan sebagai sedekah atau hadiah untuk mereka, maka hal itu tidak masalah.

ـ (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل


Artinya, “(Menjadikan [daging qurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika qurbanis memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 311).

Imam Nawawi juga mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam mazhab Syafi’i menyatakan bahwa menjual atau menjadikan upah hewan qurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang.

اتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك


Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi’i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun qurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya.

Admin: Kominfo DDII Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *