Bagi yang Mampu Niatkan Segera Daftar Haji, Jangan Ditunda

Oleh: Sudono Syueb, Pengurus DDII Jatim

Dewandakewahjatim, Surabaya -;Seyogyanya kita yang sudah mampu dan masih muda serta sehat harus punya niat yang kuat untuk segera mendaftar ibadah haji. Kalau tidak segera, dikhawatir kemampuan finansial, usia dan kesehatan semakin melemah dan jauh dari karunia Allah. Dalam hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman:

قال رسول الله صل الله عليه وسلم:”إنَّ اللهَ تعالى يقولُ : إنَّ عبدًا أصحَحتُ لهُ جسمَهُ ، ووسَّعتُ عليهِ في مَعيشتِهِ ، تمضي عليهِ خمسةُ أعوامٍ لا يَفِدُ إليَّ لمَحر” ( صحيح تلبخارى ١٩٠٩)

Rasulullah SAW bersabda, Allah Ta’ala berfirman:”Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan tubuhnya. Aku lapangkan rezekinya dalam penghidupannya. Akan tetapi apabila telah berlalu lima tahun ia tidak datang mengunjungi-Ku sungguh ia orang yang terharamkan (mendapatkan karunia-Ku)”(Shahih Bukhary no 1909)

Ancaman Menunda Ibadah Haji

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional ke-10 tahun 2020 mengeluarkan fatwa yang menyoroti ancaman menunda ibadah haji, terutama bagi mereka yang sudah mampu namun terus menunda-nunda pendaftaran dan pelaksanaannya. Fatwa ini hadir setelah adanya penelitian yang menunjukkan bahwa sekitar 13 juta Muslim di Indonesia telah mampu melaksanakan haji, tetapi masih menunda-nunda.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa menunda haji padahal sudah mampu adalah tindakan yang berpotensi membahayakan secara spiritual. Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis, MUI menegaskan bahwa menunda haji tanpa alasan yang syar’i bisa mendatangkan dosa dan kehilangan kesempatan besar dalam hidup.

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah memberikan kesehatan kepada hamba-Nya, meluaskan rezekinya, namun jika ia berlalu lima tahun dan belum memenuhi panggilan haji, maka ia termasuk orang yang terhalangi dari kebaikan.”

Mereka yang terus menunda tanpa alasan, menurut MUI, akan berisiko mati dalam keadaan yahudi atau nasrani, sebagaimana diperingatkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Allah wa jalla telah memberikan segala yang diperlukan untuk melaksanakan haji, namun mereka yang terus menunda tanpa alasan yang jelas adalah orang yang terhalang dari kebaikan. Lebih jauh lagi, Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu bahkan menyatakan bahwa orang yang mampu namun tidak menunaikan haji bisa dianggap seolah-olah bukan bagian dari umat Muslim.

Wajib Segera atau Boleh Ditunda?

Terkait persoalan apakah haji wajib segera dilaksanakan atau boleh ditunda, masih menurut MUI, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa haji wajib dilaksanakan secepat mungkin setelah seseorang mampu. Pendapat ini didasarkan pada urgensi kewajiban haji dan kekhawatiran akan terjadinya halangan di masa mendatang, seperti sakit, kehilangan harta, atau adanya kewajiban lain yang mendesak.

Di sisi lain, ulama Mazhab Syafi’i membolehkan penundaan haji bagi yang mampu. Pendapat ini merujuk pada fakta bahwa Rasulullah SAW sendiri menunda pelaksanaan haji selama beberapa tahun setelah kewajiban tersebut turun. Akan tetapi, meskipun penundaan diperbolehkan, MUI tetap menegaskan bahwa disunnahkan bagi seseorang yang mampu untuk segera mendaftar haji.

Fatwa MUI juga memberikan situasi di mana menunda haji menjadi haram, yaitu ketika seseorang sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir kehilangan biaya haji, atau jika seseorang memiliki kewajiban qadla haji yang batal sebelumnya. Dalam situasi tersebut, menunda haji adalah tindakan yang tidak dibenarkan, dan wajib segera dilaksanakan.

Bagi mereka yang mampu namun menunda-nunda hingga meninggal dunia, wajib dibadalhajikan (dihajikan oleh orang lain atas nama dirinya). Namun, bagi mereka yang sudah mendaftar haji tetapi meninggal sebelum berangkat, ia tetap mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

Admin: Kominfo DDII Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *