UUD 1945: UMAT ISLAM WAJIB DIBERI KESEMPATAN MELAKSANAKAN HUKUM DAN PENDIDIKAN ISLAM

Artikel Terbaru ke-2.193
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id), Ketua Umum DDII Pusat

Dewandakwahjatim.com, Depok – Sesuai dengan pasal 29 UUD 1945, negara menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya tersebut. Dengan UUD 1945 sekarang, Indonesia berkewajiban menjamin umat Islam sebagai mayoritas bangsa Indonesia untuk dapat melaksanakan agamanya, dalam berbagai bidang kehidupan.


Tentu saja, karena Indonesia, tidak secara tegas menyatakan sebagai sebuah ”negara Islam” maka berbagai hukum Islam dalam aspek kemasyarakatan dan kenegaraan masih belum dapat dilaksanakan. Akan tetapi, UUD 1945 juga memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk memperjuangkan berlakunya berbagai hukum Islam, melalui jalur-jalur konstitusional.


Selama puluhan tahun, perjuangan umat Islam itu masih terus berjalan. Dulu, para pelajar Islam dilarang mengenakan jilbab di sekolah-sekolah umum. Akan tetapi, berkat rahmat Allah dan perjuangan yang tidak kenal lelah dalam memperjuangkan jilbab, akhirnya pada bulan Desember 1990, pelajar Muslimah dapat mengenakan jilbab di sekolah.
Padahal, sebelum-sebelumnya, banyak pelajar muslimah yang terpaksa harus pindah sekolah, hanya karena berjilbab. Begitu juga dengan aspek perekonomian syariah. Sampai tahun 1990-an, umat Islam masih belum dapat menikmati pelaksanaan ekonomi syariah. Bahkan, saat itu, kata syariah Islam termasuk yang tidak disukai oleh pemerintah. Tetapi, lama kelamaan, situasi juga berubah.


Jadi, dengan UUD 1945, umat Islam Indonesia, diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperjuangkan aspirasi agamanya. Sebab umat Islam sangat yakin, bahwa Islam adalah alternatif terbaik bagi umat Islam dan juga bangsa Indonesia untuk meraih kejayaan dan mewujudkan sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur di bawah nauangan ridha Ilahi. (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).


Berbagai organisasi Islam memiliki cita-cita yang mulia untuk membangun bangsa Indonesia dengan nilai-nilai Islam. Misalnya, Organisasi Muhammadiyah yang berdiri sejak tahun 1912, dalam Anggaran Dasarnya (pasal 6) menyebutkan: “Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.”


Dalam disertasi doktornya di Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, yang juga seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, memaparkan, bahwa sejatinya, hukum Islam telah diterapkan di bumi Indonesia ini selama ratusan tahun, jauh sebelum kauh penjajah Kristen datang ke negeri ini.


Sultan Malikul Zahir dari Samudera Pasai, misalnya, dikenal sebagai seorang ahli agama dan hukum Islam yang terkenal pada pada pertengahan abad ke-14 M. Di Kerajaan ini, hukum Islam mazhab Syafii diterapkan dan disebarkan ke kerajaan-kerajaan Islam lain di kepulauan Nusantara.
Banyak ahli hukum menulis berbagai kitab tentang hukum Islam untuk menjadi panduan tentang hukum Islam di tengah masyarakat. Tahun 1628, Nuruddin ar-Raniri menulis buku hukum Islam yang diberi judul as-Shirath al-Mustaqim. Buku ini merupakan buku hukum Islam pertama yang disebarluaskan di wilayah Nusantara. Syekh Arsyad al-Banjari memperluas uraian buku tersebut dalam karyanya, Sabilul Muhtadin, sebagai panduan penyelesaian masalah hukum di Kesultanan Banjar.


Di berbagai kerajaan Islam, seperti Banten, Palembang, Demak, dan sebagainya, juga diberlakukan hukum Islam. Jadi, selama beratus tahun, sebelum kedatangan penjajah Kristen Belanda, hukum Islam memang merupakan hukum positif yang berlaku di berbagai wilayah Nusantara. (Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Universitas Yarsi Jakarta).


Jadi, sesuai UUD 1945, umat Islam dijamin haknya untuk menjalankan ajaran agamanya dan menerapkan hukum-hukum agamanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekarang, selain hukum-hukum yang bersifat pribadi dan keluarga, sudah banyak hukum Islam yang diadopsi dan diterapkan oleh negara, seperti hukum Islam tentang perbankan syariah, haji, wakaf, dan sebagainya.


Dalam bidang pendidikan pun, umat Islam telah diberi kesempatan untuk memilih dan menyelanggarakan sekolah atau universitas Islam. Peluang ini perlu dimanfaatkan oleh umat Islam dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kita meminta ruang yang lebih luas, sementara ruang yang tersedia belum dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Semoga kita dapat menjalankan amanah dengan baik. Amin. (Depok, 17 April 2025).

Admin: Kominfo DDII Jatim (Ainur Rafiq Sophiaan)

Editor: Sudono Syueb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *